Lampung Utara, (HD) –  Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara patut dipertanyakan.

Pasalnya aparat penegak hukum itu tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku penjual rokok non cukai ( ilegal) di wilayah Pasar Senen Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Terungkapnya tindak pidana peredaran rokok ilegal itu setelah tiga Wartawan online melakukan investigasi disalah satu kios kelontongan milik Ibu Sofiah yang beralamatkan di Pasar Senen, Sungkai Utara

Namun pada kenyataannya ketiga wartawan tersebut justru saat ini menjadi tersangka karena disangkakan melakukan pemerasan, sementara sang pemilik kios tidak sama sekali dilakukan proses hukum.

padahal sudah sangat jelas, pemilik kios menyimpan dan menjual rokok Tampa cukai dengan jumlah yang banyak.

Terbukti dari hasil kunjungan ketiga wartawan tersebut ke toko ibu Sofia.

Di dalam toko tersebut telah nyata dan terbukti menyimpan dan menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin.

secara fisik barang bukti yang berhasil didapatkandi adalah tiga slop rokok ilegal dengan merek satu slop merk rastel dan 2 slop merk GP.

Selain itu para wartawan tersebut yang telah menjadi tersangka sebelumnya telah membuat laporan pengaduan masyarakat kepada satreskrim Lampung Utara melalui LBH- Awalindo pada tanggal 27 Januari 2025.

Barang bukti yang ada selain 3.slop rokok illegal ada juga foto dan video yang berhasil merekam adanya rokok ilegal dalam jumlah banyak di dalam toko milik ibu Sofia tersebut yang mana seharusnya ini dapat menjadi bukti otentik untuk mengungkap adanya peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh ibu Sofia.

Namun sayangnya Sat Reskrim Lampung Utara diduga telah berpihak kepada para pelaku pengedar rokok ilegal.

Karena laporan yang telah diterima oleh Setap KASIUM Polres Lampung Utara tidak ditindaklanjuti.

Justru saat Reskrim terus mencecar para wartawan yang telah berhasil menemukan barang bukti rokok ilegal di toko ibu Sofia tersebut dengan tuduhan telah memeras ibu Sofia dan ditarget harus menjadi Tersangka.

Dengan sikap dan tindakan Satreskrim Lampung Utara tersebut ini menggambarkan bahwa ada keberpihakan dan upaya menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah pasar Senen desa negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Dan ada upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial dalam hal ini para wartawan yang menemukan bukti-bukti adanya peredaran rokok ilegal.

Sehingga mereka dipaksakan agar bisa jadi tersangka dengan maksud supaya tidak ada lagi media LSM ataupun insan pers lainnya yang berani lagi untuk menyoroti adanya peredaran rokok ilegal dan dengan di tonjolkannya perbuatan para tersangka tersebut maka permasalahan rokok ilegal menjadi tertutupi dan seakan-akan ibu Sofia yang sudah sekian lama sebagai distributor rokok ilegal tidak ada dosa dan kesalahan dan seolah-olah perbuatan tersebut dibenarkan.

Tidak berlebihan kiranya masyarakat beropini bahwasannya hasil peredaran dan penjualan rokok ilegal di Lampung Utara uangnya juga mengalir kepada oknum-oknum Reskrim Polres Lampung Utara.

Sehingga kendatipun ada laporan tentang adanya peredaran rokok ilegal dan telah ada bukti yang otentik tetap saja tidak diproses.

Karena dibekengi oleh oknum anggota kepolisian.

Dikutip dari laman Inilah.com, sanksi hukum siap diberikan kepada setiap pelaku jual rokok ilegal.

Karena peredarannya tidak sah secara hukum, mereka yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa cukai bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara!

Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.

Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok llegal

Sanksi bagi orangyang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Berikut adalah penjelasannya:

Pasal 54 UU Cukai

“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”

Pasal 55 UU Cukai

“Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukkan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 (lima) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”

Pasal 56 UU Cukai

“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”

Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.

Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka bisa dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cukai seperti yang disebutkan di atas.

(Sony)

Lampung Utara, (HD) – Di hari Bhayangkara Ke-79 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan kado terindah dengan berhasil melakukan pengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan antar Kabupaten Spesialis Pencurian Mobil dan Motor serta Bongkar Rumah.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diamankan berinisial FR alias R (27) dan EW alias R (29) keduanya warga Desa Kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi  Kabupaten Lampung Utara.

“Pengungkapan ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat terhadap pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi. Senin (30/6/25).

Selanjutnya dari tangan kedua pelaku petugas ikut mengamankan bermacam barang bukti seperti 1 unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu berikut STNK dan BPKB, 2 bilah senjata tajam jenis Pisau Garpu, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah Kunci Liter T, 8 anak kunci T, 2 buah Besok berbentuk seperti Pahat, 2 buah alat kontak belakang (untuk menghidupkan sepeda motor), 3 buah kepala kunci (untuk membuka lubang kunci kontak sepeda motor), 1 buah kunci kecil bertuliskan HUBEY dan 2 buah masker berwarna hitam serta 1 buah tas warna cokelat berisikan 1 Buah Kunci Liter T dan 1 buah besi berbentuk seperti Pahat.

“Dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan, pelaku merupakan spesialis pencurian mobil, motor dan bongkar rumah yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal polisi menerima laporan dari korban yang telah kehilangan 1 unit mobil.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang beralamatkan di Jalan Bumi Tinggi Dusun 6 Desa Talang Bojong padahari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, dimana kedua pelaku mencuri 1 unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu tahun 2013 Warna Hitam milik korban,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah menerima laporan tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

“Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan para pelaku saat berada di dekat Jembatan Ayun Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan sajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, ” beber AKP Apfryyadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa mereka telah melakukan Perbuatan Pencurian dengan Pemberatan (Spesial Pencurian Mobil dan Motor serta Bongkar Rumah) antar Kabupaten lebih dari 10 (sepuluh) TKP.

Pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan diwilayah hukum Polres Lampung Utara, sebagai berikut :

1. TP 363 Abung Barat Tanggal 24 Februari 2025 dengan kerugian berupa hp dan tabung gas.

2. TP 363 Abung Barat Tanggal 25 Maret 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Revo.

3. TP 363 Abung Barat Tanggal 25 Maret 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.

4. TP 363 Sungkai Utara Tanggal 17 Juni 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.

5. TP 363 Sungkai Utara Tanggal 16 Juni 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Revo.

6. TP 363 Sungkai Jaya Tanggal 20 Juni 2025 dengan kerugian berupa 3 unit sepeda motor.

7. TP 363 di Dusun Talang Mangris Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara dengan kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda (Tanpa Body).

8. TP 363 di Desa Mulang Maya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara berupa 1 (satu) unit Mobil Pickup namun tidak berhasil dicuri dikarenakan ketahuan oleh korban dan warga sehingga pelaku melarikan diri.

9. TP 363 di Desa Tulung Buyut Kec. Negara Ratu Kab. Lampung Utara berupa 1 (satu) unit Mobil Pickup namun tidak berhasil dicuri dikarenakan ketahuan oleh korban dan warga sehingga pelaku melarikan diri.

Ditempatkan yang sama, salah satu korban yang mobilnya telah di curi oleh pelaku berhasil ditemukan mengungkapkan terimakasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya atas kerja kerasnya yang mana telah berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjadi momok bagi masyarakat Lampung Utara dan berhasil mengamankan para pelaku.

(Rizky A sony)

Lampung Utara, (HD) – Awal tahun 2025 sertijab telah dilaksanakan oleh Kapolres Lampung Utara terhadap Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, STr.K., S.I.K., M.Sc. yang digantikan oleh AKP Apfryyadi Pratama, STr.K., S.I.K., M.M. dengan adanya pergantian tersebut pada awalnya memberikan harapan baru kepada masyarakat Lampung Utara akan tingkat keamanan dan ketertiban di Lampung Utara. Namun amat disayangkan tingkat kriminalitas di Kabupaten Lampung Utara pada awal tahun 2025 sampai saat ini menunjukkan kenaikan angka kriminalitas yang cukup tinggi di Lampung Utara. Rabu (14/5/2025)

Maraknya aksi kriminalitas yang terjadi belakangan ini di wilayah Lampung Utara menjadi sorotan serius dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara. Muhammad Alfansa Yusup, selaku Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, menyampaikan keprihatinannya terkait sejumlah insiden yang terjadi dalam beberapa waktu ini.

Kasus Curas, Curat, dan , Curanmor hingga aksi Premanisme di Lampung Utara menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dari awal tahun hingga pertengahan 2025. Meskipun aparat kepolisian telah melakukan berbagai upaya penindakan, penangkapan, dan efektivitas penanganan, namun pengungkapan berbagai kasus masih dipertanyakan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan masih belum optimal.

Berbagai Modus pelaku semakin kian beragam dan canggih, curanmor kini menggunakan metode yang lebih modern dan cepat, seperti alat pemrograman ulang kunci elektronik untuk membobol kendaraan dalam hitungan detik. Beberapa pelaku juga bekerja dalam kelompok dengan peran yang terorganisir tak hanya curas, Curat dan juga curanmor aksi Premanisme pungli pun kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Semakin beragam cara pelaku melakukan tindak kriminalitas justru Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengalami kendala sehingga nya lamban dalam mengungkap berbagai kasus.

Menyikapi Hal tersebut Ketua Umum PC IMM Lampung Utara Muhammad Alfansa Yusup, menyatakan bahwa “Kabupaten Lampung Utara saat ini sedang mengalami darurat aksi kriminalitas hal ini berdasarkan angka peningkatan kriminalitas yang cukup signifikan”.

” Tentunya ini menjadi peringatan yang cukup keras untuk Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Karena sampai hari ini masih banyak terjadinya beberapa kasus seperti Curas , Curat ,Curanmor, pungli, pencabulan,serta kasus kriminalitas lain yang ada di kabupaten Lampung Utara”. ungkap Alfansa

Lambannya proses penyelidikan, membuat beberapa korban mengeluh terhadap pihak kepolisian. Kinerja aparat dalam menindaklanjuti kasus yang ada sangat tidak efektif, menjadi salah satu faktor bertambahnya angka tindak kriminalitas yang terjadi di Lampung Utara,. Tidak hanya korban masyarakat umum pun di hantui rasa ketakutan dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya ketakutan akan menjadi salah satu korban kriminalitas

” Tentunya Peran mahasiswa khususnya IMM Lampung Utara sebagai _social control_ masyarakat,. IMM Lampung Utara mendesak Pihak kepolisian Polres Lampung Utara dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lampung Utara agar segera menuntaskan kasus tindak kriminalitas yang terjadi dan melakukan hal konkrit dalam pencegahan, penanganan dan pengungkapan kasus tindak kriminalitas yang ada.” Tambahnya

“Upaya preventif yang lebih baik, serta kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif., PC IMM LAMPUNG UTARA dalam hal ini akan terus mengawal persoalan ini hingga terwujudnya harapan dan keinginan masyarakat Lampung Utara, apabila dalam perjalanan proses tak juga menemui solusi yang konkrit untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka PC IMM Lampung Utara akan melakukan teguran keras (aksi) atas kinerja Reserse Kriminal (RESKRIM) Polres Lampung Utara.”Tandasnya

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)- Pada tanggal 19 Desember 2024 yang lalu telah terjadi penangkapan 4 orang pekerja dan karyawan PT. Jasa Oetama Blambangan (JOB). Disinyalir adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung.

Pasalnya penangkapan tersebut tergolong liar karena laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan tersebut syarat dengan rekayasa.

Dan penetapan sebagai Tersangka atas empat orang yang ditangkap tersebut dilakukan dengan paksaan intimidasi dan penganiayaan.

Menurut Direktur Kabupaten LBH-AWALINDO Lampung Utara Samsi Eka Putra, S.H. selaku penasihat hukum dari keempat tersangka.

Usai kembali dari menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia, komisi 3 DPR RI, Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kemenkumham RI dan kementerian investasi/ hilirsasi (BKPM) guna mencari keadilan untuk PT JOB dan ke-4 orang yang telah dijadikan Tersangka. Menerangkan pada awak media.

Surat Laporan Polisi tanggal 19 Desember 2024 atas nama pelapor Nur Wahid jika diamati tentang waktu pembuatan Laporan Polisi dan peristiwa pidana yang dilakukan dalam penangkapan tersebut sangat i-rasional. Karena Laporan Polisi dibuat tanggal 19 Desember 2024.

Sementara tindak pidana yang dilakukan pada saat penangkapan itu tanggal 19 Desember 2024 pukul 00.10.Wib bagaimana mungkin para oknum kepolisian dari Polda Lampung setelah menerima laporan dari Pelapor Nur Wahid langsung bergerak dari Polda Lampung menuju Desa Blambangan yang berjarak lebih kurang 100 KM dengan jarak tempuh tidak kurang dari 2 jam. Bisa sampai di TKP dalam waktu 10 menit.

Kemudian agar 4 orang yang ditangkap tersebut bisa langsung dijadikan Tersangka maka. Oknum penyidik melakukan intimidasi paksaan bahkan sampai penganiayaan terhadap para pekerja dan karyawan PT JOB yang ditangkap bisa segera dijadikan “TERSANGKA”

Selain menangkap empat orang tersebut para oknum anggota Polda juga langsung menggeledah seisi ruangan pos pantau milik PT.JOB. tanpa ada Surat perintah penggeledahan. Dan semua aset PT.JOB. berupa alat kerja, properti, barang-barang inventaris, perlengkapan memasak dan sepeda motor. Berikut juga dengan alat komunikasi milik PT JOB serta milik para pekerja dan karyawannya. yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang-barang tersebut karena tidak ada surat penyitaan terhadap pengambilan barang-barang tersebut.

Tidak hanya mengambil dan merampas barang-barang aset PT JOB. Para oknum tersebut juga menyegel tempat usaha PT.JOB. Dengan memasang garis polisi (police line)

Lebih lanjut samsi Eka Putra menuturkan. PT.JOB yang beroperasi melakukan aktivitas usahanya sudah mengantongi izin legal dari Kementerian hukum dan HAM. Serta usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri investasi dan hilirisasi/PKPM.

Dengan demikian maka tindakan penangkapan dan penutupan tempat usaha PT JOB. Yang dilakukan oleh oknum Polda Lampung merupakan tindakan sewenang-wenang dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerja dan karyawan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Bagaimana mungkin Polda Lampung bisa menutup tempat usaha warga masyarakat yang Sah dan Legal yang dilindungi oleh undang-undang karena telah memiliki izin dari Kementerian yang berwenang.

Pengambilan barang-barang milik PT.JOB dan barang-barang milik para bekerja dan karyawannya itu bukanlah hasil kejahatan.

Karena aktivitas yang dilakukan oleh PT JOB itu sudah memiliki izin. Sehingga kendati pun barang-barang tersebut diangkut oleh para oknum Polda Lampung hal itu tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti karena bukan hasil kejahatan.

Maka tindakan para oknum yang telah mengambil paksa merampas barang-barang milik PT JOB hal inilah yang sesungguhnya merupakan “TINDAK PIDANA” pencurian dengan kekerasan (rampok) pungkasnya

(Sony)

Lampung Utara, HD – Personel Satuan Samapta Polres Lampung Utara menggelar Patroli Jalan kaki untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa aman pada masyarakat, Selasa (17/9/2024).

Selama menggelar Patroli, Personel Sat Samapta Polres Lampung Utara juga memberikan himbauan pada masyarakat maupun pedagang yang sedang beraktivitas agar ikut menjaga Kamtibmas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto menyatakan, Patroli jalan kaki yang dilakukan untuk memantau perkembangan situasi wilayah serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat.

“Personel menyambangi beberapa pedagang yang sedang beraktivitas, tak lupa juga berikan himbauan untuk selalu menjaga Kamtibmas,” kata Iptu Budiarto.

Patroli ini lanjutnya, ditargetkan ke pusat keramaian, seperti di pasar Dekon dan Pasar Pagi serta daerah rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat sangat diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan gangguan Kamtibmas.

“Kami harap dengan kehadiran Polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.

(Silvia/Sony)

Way Kanan (HD)– Polres Way Kanan menggelar upacara dan syukuran dalam rangka puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di lapangan Mako Polres Way Kanan. Senin (01/07/2024).

Kapolres AKBP Pratomo Widodo bertindak selaku inspektur upacara dengan perwira upacara Kasat Samapta AKP Jahtera dan komandan upacara Ipda Rendy Riski Utama dari Satlantas Polres Way Kanan.

Kegiatan upacara yang berlangsung secara sederhana dan khidmat itu dihadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Aan Fitriadi, Danlanudad Gatot Subroto Way Tuba, Danskatron 12 Serbu, Forkompimda Way Kanan, Pejabat Utama Polres Way Kanan, Kapolsek Jajaran, personel Polres Polres Way Kanan dan Jajaran serta tamu undangan.

Kapolres menyampaikan bahwa tema Hari Bhayangkara ke 78 tahun ini adalah “Polri PRESISI Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”, Imbuhnya.

Usai upacara di lapangan kegiatan dilanjutkan dengan syukuran, lanjut Kapolres, tema ini tentunya mencerminkan tekad dan komitmen Polri untuk mewujudkan Indonesia Maju Menuju Era Indonesia Emas di tahun 2024, sesuai dengan kebijakan pemerintah Republik Indonesia, Polri juga punya peran penting terhadap mengawal seluruh kebijakan pemerintah Republik Indonesia untuk tercapainya Indonesia Emas.

Selama kurun waktu 78 tahun, Polri telah melaksanakan tugas sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai alat negara dalam hal penegakan hukum.

Sebagai institusi di negara ini yang besar, tentunya dalam menjalankan amanat undang – undang, Polri akan senantiasa memegang teguh komitmen, menjunjung tinggi integritas dan bersikap profesionalisme di dalam memberikan pengabdian terbaik kepada negara.

Diusia Polri yang memasuki ke-78 tahun, bukanlah usia yang muda lagi, tentunya Polres Way Kanan kedepan akan berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat bangsa.

Selain itu, kegiatan – kegiatan yang membutuhkan kehadiran anggota Polri di lapangan akan terus ditingkatkan, mengingat ada beberapa agenda nasional yang memerlukan perhatian khusus seperti pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Dengan ini, saya mengajak kepada seluruh unsur forkopimda Kab. Way kanan, seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta tamu undangan yang hadir, mari kita bersama – sama, bersatu dan bergandengan tangan untuk menjaga wilayah Kabupaten Way Kanan ini supaya tetap aman, damai dan kondusif.

Disamping itu, Kapolres memberikan penghargaan kepada Aipda Hendra Jabatan Bhabinkamtibmas Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, Sertu Ari Purnawan jabatan Bhabinsa Kampung Way Tuba, Rusdianto jabatan Kepala Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Atas prestasinya berdedikasi aktif dalam membantu tugas pokok Polri, berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan aktif dalam pelaksanaan kegiatan 3 (tiga) pilar Kamtibmas di wilayah Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Dalam kegiatan syukuran tersebut juga dilakukan pemberian penghargaan kepada Satkamling Pos Merandung Kampung sangkaran bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas prestasinya berdedikasi aktif dalam membantu tugas pokok Polri, berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan, berhasil menjadi juara I dalam pelaksanaan penilaian satkamling tingkat Polres Way Kanan dalam rangka peringatan hari bhayangkara ke – 78 tahun 2024.

Selanjutnya Saka Bhayangkara (Lokabhara-IV) Polres Way Kanan, atas prestasinya berdedikasi aktif dalam membantu tugas pokok Polri, sebagai peserta perlombaan Saka Bhayangkara Polda Lampung dan jajaran tahun 2024.

Moment penuh hikmad ini ditandai juga dengan pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur keluarga besar Polres Way Kanan.

Selain itu, Polres Way Kanan mendapat kejutan dari pihak TNI, tiba-tiba anggota Kodim 0427 Way Kanan datang membawa Tumpeng Hari Bhayangkara ke 78 saat acara Syukuran berlangsung, tidak lain ini pasti merupakan ide dari Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf Aan Fitriadi,”Ungkap Kapolres. (Red)

Way Kanan (HD)– Sebagai tindakan nyata Polri ditengah-tengah masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar kegiatan Bakti sosial berupa pengobatan dan sunatan massal gratis bertempat di Mako Polsek Negara Batin. Sabtu (22/06/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Camat Negara Batin Edi Saputra, Kepala Kampung Se-Kecamatan Negara Batin, KA Puskesmas Purwo Agung, KA Puskesmas Gisting Jaya, Nakes PSMI, Subdanramil Negeri Batin, Ps Kasi Dokkes Polres Way Kanan Bripka Adi Sugianto, Tim Dokkes Polres Way Kanan, personel Polsek Negara Batin, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tamu undangan sekitar 150 orang.

Kapolres Way Kanan Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menyampaikan hal itu dilakukan sebagai upaya nyata Polri dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke -78 untuk membantu masyarakat dalam melayani dibidang Kesehatan.

Dengan keterbatasan tersebut, kami berupaya membantu masyarakat dengan cara memberikan pelayanan kesehatan berupa pengobatan dan sunatan gratis.

Tak lain sebagai bentuk kepedulian rasa cinta Polri terhadap masyarakat dan bertujuan agar polisi dengan masyarakat semakin dekat,”Imbuh Kapolres.

Lebih jauh, kami berharap dengan adanya kegiatan tersebut mudah – mudahan bermanfaat bagi masyarakat dalam aksi sosial ini.

Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh panitia yang turut membantu jalannya proses kegiatan, saya berdoa mudah-mudahan mendapatkan balasan dan amal yang baik sebagai bentuk amal ibadah,”ungkapnya.

Sementara, Ps Kasi Dokkes Polres Way Kanan Bripka Adi Sugianto menyampaikan telah menyiapkan tenaga medis dari Puskesmas di wilayah Negara Batin, Nakes PSMI dan Tim Sidokkes (Seksi dokter dan kesehatan) untuk menangani sebanyak 76 orang peserta khitanan.

Dalam kesempatan itu, 74 warga diberikan pengobatan gratis berupa pemeriksaan kolestrol asam urat, gula darah, pemberian vitamin tablet dah injeksi neorobion.

Selanjutnya anak – anak yang telah disunat juga diberikan bingkisan kain sarung.

Ketua Apdesi Ferdinand Marcos AS mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara, menurutnya memang sangat membantu warga yang mungkin adanya keterbatasan biaya untuk mensunatkan anaknya dan semoga ke depan acara seperti bisa tetap dilaksanakan,” Ungkapnya. (Rido)

Way Kanan (HD)– Biro Rena (Perencanaan Umum dan Anggaran) Polda Lampung melaksanakan kegiatan pembinaan anggaran pada Polres Way Kanan T.A 2024 di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan. Kamis (20/06/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Renprogar Birorena Polda Lampung AKBP Joko Siswondo, beserta anggota Tim dengan dihadiri Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, pejabat utama, Kapolsek jajaran dan personel Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Tim dan rombongan di Polres Way Kanan.

Disampaikan Wakapolres bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah merupakan bentuk transparansi anggaran dan apabila kurang paham atau tidak terlalu paham khususnya para operator dapat ditanyakan langsung kepada tim, sehingga kedepannya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik,”katanya.

Dalam sambutannya Kabag Renprogar Birorena Polda Lampung sekaligus sebagai KA Tim BinGar AKBP Joko Siswondo menyampaikan kegiatan pembinaan fungsi perencanaan umum dan anggaran ini merupakan upaya Rorena dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pembina fungsi perencanaan.

Selain itu, untuk memberi pembekalan dalam meningkatkan kualitas serta kemampuan para pembina fungsi perencaanan dan operator masing-masing satuan kerja atau satuan wilayah di jajaran Polda Lampung,” tuturnya.

Selanjutnya untuk penyusunan anggaran itu bersifat sistematis dari satuan terbawah ke kesatuan atas yaitu dari Polsek, masing-masing satker lalu diusulkan ke Polda oleh Kabag Ren. Lakukan terus koordinasi antara pelaksana anggaran sehingga anggaran itu benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Diakhir KA Tim BinGar berharap, untuk ke depannya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada fungsi perencanaan harus lebih berintegritas dan akuntabel,” Tutupnya. (Rido)

Way Kanan (HD)– Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/06/2024).

Tersangka inisial YTP (25) berdomisili di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Jumat Tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Ibu korban an. Sumiati sedang membawa sepeda motor milik korban an. Ilham Fahruzi merek honda beat warna putih biru dengan No.Pol : BE 4758 WV.

Kemudian ibu korban didatangi oleh pelaku dan langsung meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk belanja beli rokok kewarung, karena merasa kenal sepeda motor tesebut dipinjamkan oleh Ibu korban.

Setelah itu, pelaku tidak kembali lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10. juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. (Rido)

Way Kanan (HD)– Polres Way Kanan gelar sholat Idul Adha 1445 H di Masjid Darul Fattah Polres Way Kanan, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wib.

Acara dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Pejabat Utama, para Kapolsek Jajaran, anggota beserta keluarga dan masyarakat sekitar Polres Way Kanan.

Ustad Nurul hakim sebagai iman sekaligus Khotib memimpim pelaksanaan shalat idul adha setelah selesai sholat lansung memberikan siraman rohani kepada jamaah dengan mengusung tema ” Idul Adha Mengukuhkan Nilai Kepatuhan Dan Semangat Pengabdian Polri Guna Mewujudkan Kamtibmas Menuju Indonesia Maju”.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menyampaikan pelaksanaan shalat idul adha bertujuan untuk mempererat silaturahmi sesama anggota Polres Way Kanan dan masyarakat sekitar.

Selain itu, qurban ini merupakan rasa syukur kita atas berbagai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT sehingga penyembelihan dan pembagian daging qurban menjadi ajang silaturahmi dan berbagi dengan umat yang lainnya.

Setelah pelaksanaan shalat idul adha, dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban di halaman Masjid Darul Fattah Polres Way Kanan terdiri dari 4 ekor sapi dan 5 ekor Kambing masing-masing akan di sembelih selanjutnya dagingnya akan di bagikan kepada anggota, masyarakat sekitar dan terutama bagi orang-orang yang berhak mendapatkannya, “Imbuhnya. (Rido)