LAMPUNG UTARA, (HD) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Kotabumi Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilaksanakan secara daring (online) melalui empat jalur resmi Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi, kini diterpa isu miring. Proses seleksi tersebut diduga kuat diwarnai praktik “jalur samping” atau titipan siswa baru.
Berdasarkan keterangan seorang sumber tepercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi pada Sabtu (4/7/2026). Sumber tersebut menduga adanya keterlibatan oknum internal sekolah dalam meloloskan siswa titipan.
“Penerimaan di empat jalur tersebut, walaupun sistemnya online, diduga kuat ada main titipan jalur samping. Pengondisian ini diduga melibatkan Plt. Kepala Sekolah, Wardania, S.E., dan Ketua Panitia SPMB sekolah, Tri Aji Susanto, S.Pd.,” ungkap sumber tersebut di sela-sela pengumuman di lingkungan sekolah.
Kejanggalan lain yang memicu pertanyaan wali murid adalah sistem pengumuman yang mendadak berubah menjadi manual. Hasil seleksi hanya ditempel di papan informasi sekolah, sementara akses sistem daring justru terkunci pada hari pengumuman. Hal ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data hasil seleksi.
Padahal, pada 22 April 2026 lalu, Dinas Pendidikan Lampung Utara yang dipimpin oleh Sukatno, S.H., M.H., telah menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas SPMB tingkat TK, SD, dan SMP di Gedung Korpri Kotabumi guna menjamin transparansi penerimaan siswa.Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Di media sosial, Ketua Pospera Lampung Utara sekaligus aktivis antikorupsi, Juaini Adami, melontarkan kritik tajam.
“Masalah dugaan kecurangan PPDB SMP di Lampung Utara dan pungutan pakaian kita ledakkan,” tulis Juaini secara tegas dalam akun Facebook pribadinya.Kecaman serupa datang dari Pemuda Pemerhati Kebijakan Pendidikan Lampung Utara, Fikri Rian Saputra. Melalui pesan singkat WhatsApp, Fikri meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian setempat, untuk segera turun tangan memproses dugaan praktik uang dalam sistem titipan ini.
“Kami meminta APH menelisik dugaan titipan murid baru yang syarat permainan uang di SPMB SMPN 1 Kotabumi. Periksa dan panggil Plt. Kepsek Wardania dan Ketua Panitia Tri Aji Susanto. Proses hukum harus berjalan agar memberi efek jera,” tegas Fikri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt. Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Kotabumi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
(Sony/Tim)















