Patuhi SE Polri, Kapolres Lampung Utara Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Anggota dan ASN Polri

oleh -47 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Menindaklanjuti kebijakan pimpinan tertinggi institusi Kepolisian, Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyampaikan imbauan penting kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan jajaran Polda Lampung.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026, tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Melalui kebijakan tersebut, Kapolri menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik yang berlaku di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Langkah tegas ini diambil guna menjaga kedisiplinan, etika, serta kesehatan seluruh personel di lingkungan institusi kepolisian.

Humas Polres Lampung Utara turut mengimbau seluruh personel untuk mematuhi aturan baru ini demi menegakkan integritas dan ketertiban di dalam tubuh Polri.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *