Lampung Utara, HD – Kabupaten Lampung Utara kembali berpartisipasi dalam gelaran Festival Pekan Raya Lampung (PRL) Tahun 2024. Untuk Tahun ini, pesta rakyat tersebut akan berlangsung pada 22 Mei – 10 Juni 2024 di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung.

Sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara beserta mitra kerja pemerintah daerah, perbankan, dan UMKM mengisi 16 stan yang tersedia di anjungan Kabupaten Lampung Utara.

Tak hanya memamerkan pelayanan OPD, anjungan Kabupaten Lampung Utara dengan dekorasinya yang tampil beda dari anjungan lainnya juga menyediakan layanan BUMD serta terdapat juga berbagai hasil kerajinan UMKM.

 

Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi, M.M., beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara turut menghadiri acara malam pembukaan tersebut.

Pj. Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Lekok, M.M., beserta jajaran pejabat Pemkab Lampung Utara juga menyempatkan diri melihat langsung masing-masing stan yang ada di anjungan Kabupaten Lampung Utara.

Pameran Pekan Raya Lampung 2024 dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi, stan Lampung utara tampak dikunjungi Sekda Provinsi Lampung. Rabu (22/05) malam. Letusan kembang api di udara dan iringan musik dan Tari tariaan semakin memeriahkan acara malam pembukaan pesta rakyat tersebut yg dihadiri ribuan masyarakat.

 

Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa penyelenggaraan PRL 2024 merupakan kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung yang ke-60 Tahun.

Kegiatan PRL 2024 merupakan wadah untuk terlaksananya penyebarluasan informasi serta komunikasi berbagai pencapaian program serta potenai masing kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

(Silvia/red)

Rodi Aswarodi
KOTABUMI – Kabupaten Lampung Utara kembali berpartisipasi dalam gelaran Festival Pekan Raya Lampung (PRL) Tahun 2024. Untuk Tahun ini, pesta rakyat tersebut akan berlangsung pada 22 Mei – 10 Juni 2024 di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung.

Sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara beserta mitra kerja pemerintah daerah, perbankan, dan UMKM mengisi 16 stan yang tersedia di anjungan Kabupaten Lampung Utara.
Tak hanya memamerkan pelayanan OPD, anjungan Kabupaten Lampung Utara dengan dekorasinya yang tampil beda dari anjungan lainnya juga menyediakan layanan BUMD serta terdapat juga berbagai hasil kerajinan UMKM.

Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi, M.M., beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara turut menghadiri acara malam pembukaan tersebut.
Pj. Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Lekok, M.M., beserta jajaran pejabat Pemkab Lampung Utara juga menyempatkan diri melihat langsung masing-masing stan yang ada di anjungan Kabupaten Lampung Utara.
Pameran Pekan Raya Lampung 2024 dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi, stan Lampung utara tampak dikunjungi Sekda Provinsi Lampung. Rabu (22/05) malam. Letusan kembang api di udara dan iringan musik dan Tari tariaan semakin memeriahkan acara malam pembukaan pesta rakyat tersebut yg dihadiri ribuan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa penyelenggaraan PRL 2024 merupakan kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung yang ke-60 Tahun.
Kegiatan PRL 2024 merupakan wadah untuk terlaksananya penyebarluasan informasi serta komunikasi berbagai pencapaian program serta potenai masing kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. (Diskominfo-LU)

Lampung Utara, HD – Para jamaah terlihat antusias dan khidmat saat mengikuti kegiatan Pengajian Akbar dan do’a bersama masyarakat Lampung Utara di Stadion Sukung Kotabumi, Selasa (21/05/2024).

Acara tersebut digelar dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi beserta Ketua TP PKK Provinsi Lampung ibu Hj. Riana Sari Arinal Junaidi, S.H. beserta Jajaran Pemerintah Provinsi di Kabupaten Lampung Utara

Dalam pengajian yang menghadirkan penceramah Ustadz Dr. KH. A. Buchori Muslim, LC., MA., juga dihadiri Penjabat (Pj.) Bupat Lampung Utara Drs. Aswarodi, M.Si., dan juga jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati mengapresiasi Gubernur Lampung karena pada rangkaian Kunkernya di Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya, Senam Bersama Perwosi Lampung Utara, Menebar Benih Ikan di Sungai Way Sesah, menyalurkan pemberian bantuan Bedah Rumah.

Kemudian juga, pemberian Kursi Roda, pemberian Paket Sembako kepada masyarakat, Pengukuhan Pengurus Persatuan Pensiunan Indonesia Provinsi Lampung, dan diakhiri dengan kegiatan pasar murah, penyerahan bantuan masjid, santunan anak yatim dan penyerahan bantuan lainnya pada acara Pengajian Akbar yang kita laksanakan saat ini.

“Ini adalah wujud perhatian dan kecintaan dari Bapak Gubernur Arinal Junaidi kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” ujar Pj. Bupati.

(Silvia/red)

Lamping Utara, HD – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua Umum Perwosi Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, melakukan senam Lampung Berjaya bersama ribuan masyarakat Lampung Utara, di Halaman Stadion Sukung Kotabumi, Selasa. (21/05/2024).

Gubernur Lampung didampingi Ketua Umum Perwosi Provinsi Lampung Riana Sari, Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi, bersama ribuan masyarakat yang hadir memadati halaman Stadion Sukung melakukan Senam Lampung Berjaya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengungkapkan kegembiraannya karena antusiasme masyarakat Kotabumi mengikuti kegiatan senam bersama. Menurut Gubernur, masyarakat Lampung Utara telah memahami bahwa dengan berolahraga, sekaligus memberikan kesehatan fisik dan rohani serta menjadikan olahraga sebagai budaya di tengah masyarakat.

“Yang hadir disini cukup ramai, artinya masyarakat Kotabumi sangat paham, olahraga itu menyehatkan badan dan mendukung kesehatan rohani. Kekayaan yang paling besar adalah kesehatan. Saya lihat masyarakat Lampung Utara ini sehat karena sering senam,” ujar Gubernur.

Menjelang Pilkada serentak pada bulan November mendatang, Gubernur Arinal mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan kondusivitas di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Utara, guna memperkokoh stabilitas ekonomi.

“Karena siapapun yang menang, itu Bangsa Indonesia. Kita bersaudara, kita tunjukkan demokrasi kita. Mari kita bersama membangun Lampung Utara,” pungkas Gubernur.

Setelah melaksanakan senam bersama masyarakat, Gubernur Arinal meninjau pelaksanaan Pasar Murah yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi di Provinsi Lampung.

(Adv)

Lampung Utara,  HD – MKF (17) pemuda asal Desa Sidokayo Kecamatan Abung tinggi harus berurusan dengan pihak Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara latar mencuri onderdil sepeda motor di kios milik Antoni Bukit Kemuning.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan krologis kejadian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib pada saat korban sedang persiapan istirahat tidur di rumah korban, para pelaku mengambil beberapa spareparts (onderdil) sepeda motor second yang merupakan barang dagangan korban yangg dipajang di halaman depan rumah korban.

“Pelaku masuk kedalam halaman depan rumah korban deng cara melompat pagar dibagian samping rumah korban selanjutnya pelaku mengambil beberapa spareparts motor second barang dagangan korban kemudian pelaku keluar dengan membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan cara melompat pagar depan rumah korban,” kata Kapolsek Rabu (15/5/24).

Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, petugas bersama dengan korban melakukan hunting dan menemukan 1 (satu) orang pelaku yang dicurigai selanjutnya dilaksanakan penggeledahan.

“Dari tangan pelaku di temukan barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) Unit Swing Arm sepeda motor Honda Supra dan 1 (satu) buah Tromol Belakang sepeda motor Vega,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Bukit Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Silvia/red)

Lampung Utara, HD – Sidang perkara antara Agus Kristian Hulu dan lima orang warga adat Abung Timur juga satu orang Wartawa Lampung Utara yang ikut menjadi terdakwa. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan registrasi perkara PDM-1731/k. Bumi /05/2024. Rabu 15 Maret 2024.

Dalam sidang perdana itu , di bacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang mana isinya merupakan keterangan dari pelapor hasil rekonstruksi versi pertama atau versi yang di inginkan pelapor.

Sementara sebelumnya, di polres Lampung Utara karena adanya protes dari para jurnalis dan masyarakat. Karena di nilai penetapan tersangka di dalandasi dengan fakta yang rancu. sehingga di gelarlah rekonstruksi dengan agenda dua versi, yakni versi dari pihak pelapor dan versi dari terlapor.

Disana pada rekonstruksi versi pelapor dan terlapor, terdapat kontra yang signifikan sehingga tuduhan dari pelapor terindikasi di lebih-lebihkan, agar para terduga yang disangkakan dapat terjerat seperti apa yang di tuduhkan pelapor.

Samsi Eka Putra,S.H. tim kuasa hukum dari terdakwa menolak isi dari dakwaan itu. “Perlu kami sampaikan, seluruh terdakwa menyatakan menolak apa yang menjadi dakwaan. Penolakan ini akan di sampaikan secara tertulis eksepsi dan jawaban” ujarnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi pada para wartawan yang meliput sidang tersebut.

Sementara para terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya meminta hasil rekonstruksi versi dari terlapor atau terdakwa. Ikut di tampilkan dan di bacakan juga di dalam sidang tersebut.

Dalam surat dakwaan yang di dalamnya terdapat narasi versi pelapor, terdapat beberapa pasal yang di tuduhkan pada perkara itu kepada 5 warga adat dan satu wartawan yang meliput, di antaranya. Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP.

Sementara dalam sidang perdana dakwaan itu. Dipimpin langsung oleh Edwin Andrian,S.H, M.H sebagai hakim ketua.

Sebelumnya dalam laporan dan rekonstruksi dua versi, terdapat adanya dua saksi dari pihak pelapor, yakni Sabar Lesmana dan Abdul Halim yang merupakan security, rekan dari pelapor yang di maksud.

Hakim ketua menyebutkan di ahir persidangan. Sidang selanjutnya akan di gelar dengan agenda berikutnya pada Senin 20 Mei 2024 mendatang.

Dalam sidang perdana itu juga, ramai di hadiri para kalangan jurnalistik dan warga adat Lampung Utara.

(Red/tim)

Lampung Utara, HD – Sebagai empati dan perduli terhadap Wartawan, atas kriminalisasi yang menimpah salahsatu Jurnalis di utara Lampung Utara (Lampura) hingga menjadi tersangka oleh pihak Polres Setempat. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) akan menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Minggu 12 Mei 2024.

Langkah itu, di sampaikan langsung oleh Deferizan ketua umum KWIP dan di aminkan oleh para jurnalis. Hal itu lantaran sebagi upaya perlawan atas ketidak adilan yang di ciptakan sebagain oknum, atas indikasi sengaja menjual dan bersembunyi di balik seragam institusi, lalu jurnalis dan masyarakat menjadi korban.

“Kami juga akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers menyurati Kajagung dan Mahkamah Agung, untuk di adakannya peninjauan kembali agar kasus ini tidak menciderai jiwa para jurnalis di indonesia.

Karena menurut pandangan kami, kasus yang diduga sengaja menjerat Fran Klin seorang Jurnalis di Lampung Utara, terendus merupakan kasus atensi oleh sebagian oknum untuk kepentingan segelintir oknum itu.”

Karena sebelumnya, lanjut Deferizan. Semestinya kasus ini sudah sejak lama di hentikan, pasalnya terlihat jelas simpang siur tidak jelas mulai dari awal hingga teman kami menjadi korban kriminalisasi.

Bisa terlihat dari saksi-saksi. Kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing. Kemudian bukti vidio visual. Berdasarkan Vidio yang ada, baik bersumber dari kamera pelapor dan kamera wartawan. Disana tidak ada terjadinya adu fisik.

Kemudian hasil visum, mengapa tidak di terangkan saja pada media, apa isinya. Terlebih visum itu, bila benar adanya, dapat diduga di lebih-lebihkan.

Karen antara jarak kejadian dan jarak laporan, memiliki jarak waktu yang lumayan lama. Disana dapat juga kita dugaan di sana adanya rekayasa sebelum di visum ke Rumah Sakit.

Kemudian Rekonstruksi, terdapat dua Versi. Dan pihak tersangka, saat menolak untuk di arahkan melakukan adegan yang tidak di lakukan. Mengapa masih terkesan di paksakan.

Sehingga masyarakat pers dan kalangan praktisi hukum pun, ikut bertanya-tanya mengapa seperti di paksakan demikian. Terlebih di sana tidak di undangnya saksi ahli, karena kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing yang di nilai tidak netral.”ujar ketua umum KWIP saat memberikan tanggapan di kantornya.

Menanggapi serius hal itu, dengan kuatnya dugaan Kriminalisasi terhadap wartawan, yang mana telah menyakiti nurani Pers. Kemudian para wartawan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kepada pihak Polres Lampung Utara mengenai Wartawan yang di sangkakan.

Untuk di ketahui Pers merupakan salahsatu pilar dari empat pilar demokrasi. Tidak bisa di kriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun.

Sementara Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tertuang dalam surat, Nomor :03/DP/MoU/III/2022 bertujuan menegakkan kemerdekan pers.

(Tim KWIP/red)

Lampung Utara, HD – Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran terus melakukan pengungkapan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya.

Untuk kali ini Polsek Tanjung Raja berhasil mengan dua orang paku pencurin hp di dua lokasi berbeda.

Pelaku yang pertama S (38) warga Desa Srimenanti dan MH (48) warga Ulak Rengas Tanjung Raja diamankan petugas pada saat berada di rumahnya masing-masing dengan barang bukti satu unit Hp Oppo A15 warna hitam milik korban Erik yang di curi pelaku pada hari Jumat 5 April 2024.

Kemudian ditempat lain petugas dari Polsek Sungkai Utara kembali mengankan L (31) warga Gedung Batin Sungkai Utara pelaku pencurian buah sawit milik PT. BMM yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2024.

Pelaku yang merupakan Reaedivis diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Kota Negara Sungkai Utara dengan barang bukti 180 tandan buah sawit.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar jajaran telah mengamankan para pelaku pencurian,” kata Kapolres Sabtu (11/5/24).

Saat ini lanjut Kapolres, jajarannya sedang melakukan Operasi Sikat Krakatau 2024 dengan sasaran para pelaku kejahatan khusus pelaku C3

“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di, karena kami Polres Lampung Utara akan kejar kemanapun mereka bersembunyi,” tegas Kapolres.

(Red/Silvia)

Lampung Utara, HD –  Dengan di limpahkannya berkas perkara Fran Klin dari Polres ke kejaksaan Negeri Kotabumi, salahsatu Wartawan di kabupaten Lampung Utara itu yang mana, dalam waktu dekat ini kemungkinan akan di sidangkan atas tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. Hal itu terindikasi berdampak Kemerdekaan Insan Pers di terbelenggu. Kamis 9 Mei 2024.

Kabar akan disidangkannya perkara itu, pada kamis 17 Mei 2024 minggu depan, di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb.

Singkat di ceritakan wartawan itu, pada pristiwa yang dirinya saat meliput ikut di bawa-bawa, hingga menjadi tersangka kemudian akan di sidangkan.

Pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 lalu, kedatangan Wartawan di lokasi kebun tebu, di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara Fran datang, kedua belah pihak antara warga adat dan security sudah beradu argumen.

Agus Kristian Hulu bersama dua security lainnya dan dari pihak warga adat, Puncak bersama 4 orang lain berada di sebuah pos perkebunan.

Terdengar dari perkataan keduanya, mengenai persolan patok tanah. Kemudian jurnalis yang bersangkutan langsung mendokumentasikan mengambil gambar vidio sebagai bahan pemberitaan.

Wartawan itu menerangkan, usai dirinya melakukan tugas, dengan merasa adu argumen yang terjadi sudah mereda, ia pergi meninggalkan kedua belah pihak tersebut.

Menurutnya, pada saat ia masih berada di lokasi, dirinya tidak melihat adanya kontak fisik. Baik dari pihak Agus Kristian Hulu atau ke lima masyarakat adat yang di maksud dengan bukti vidio yang ia punya.

“Setelah itu, saya pergi mengendarai motor saya sendiri tidak jauh dari lokasi, saya berhenti disebuah rumah perkebunan milik masyarakat adat itu.

Tidak berselang lama, kelimanya juga datang kerumah itu yang berada di perkebunan jeruk. Kemudian saya berniat mengkonfirmasi ulang penyebab dari kedua belah pihak tersebut, atas adu argumen yang terjadi sebenarnya.

Namun salah satu pemuda yang di ketahui bernama Ari, langsung menceritakan hal lain. Ia mengatakan setelah saya (wartawan) pergi, dirinya dan Agus Kristian Hulu terjadi aksi saling tampar.

Yang mana menurutnya, Agus telah menampar wajahnya terlebih dahulu, kemudian ia membalas tamparan itu” ungkap Fran memperagakan keterangan narasumber.

Singkat kejadian itu, lanjut Fran. Sudah saya tuangkan kedalam karya Jurnalistik dan saya ada vidionya.

Pada malam harinya informasi yang didapat, Agus Kristian Hulu yang beradu argumen dengan warga adat ternyata adalah seorang Angkatan Laut aktip.

Lantaran masyarakat adat ingin melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Timur, namun terungkap, Agus yang mengenakan baju biasa, adalah anggota militer lalu laporan di tolak.

Masih kata Fran, Dimalam yang sama Kemudian beredar di group WhatsApp, pihak Agus juga melakukan visum dan melapor langsung ke Polres Lampung Utara dengan beredar rilisan hasil visum dan foto-foto.

Lantaran tempat laporan yang kurang tepat, warga adat yang semula ingin melapor ke polsek, namun menunda esok harinya untuk berangkat ke provinsi Lampung menuju POMAL guna melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer.

Singkat dikatakan Wartawan itu, menanggapi laporan Agus Kristian Hulu dengan membawa dua orang saksi yang juga sebagai temannya dalam pristiwa itu. Polres Lampung Utara melalui kasat Reskrim dan jajarannya, melakukan gelar perkara ke pada 5 orang warga adat.

“Pada saat gelar perkara, saya belum di panggil pihak polres. Karena warga adat menerangkan dan tahu, saya di situ adalah sebagai wartawan yang mana kepentingannya hanya meliput lalu pergi terlebih dahulu, sebelum adanya kontak fisik antara Ari dan Agus Kristian Hulu.

Setalah itu, pada tanggal 18 Oktober tahun 2023, saya di panggil sebagai saksi melalui surat yang di tandatangani Kasatreskrim Stefanus Boyoh. Dengan nomor surat S.pgl/366/X/2023/Reskrim untuk di periksa.

Saya hadir didampingi Dr. Suwardi sebagai tim kuasa hukum. Saya sudah sampaikan ke penyidik, agar melalui proses Dewan Pers di pusat dan pemberitahuan pada organisasi-organisasi pers di Lampung Utara sebelum saya di periksa. Karena dalam persoalan itu saya bertugas sebagai wartawan, terlebih saya tidak berada di lokasi pada saat adanya keributan fisik kedua belah pihak.

Namun saya masih tetap di periksa, yang mana langsung saya jelaskan dalam pemeriksaan itu kronologi kejadian. Saya tunjukkan vidio yang saya punya kemudian apa yang di tuduhkan pada saya, bahwa terlibat melakukan pengeroyokan pada Agus Kristian Hulu itu, saya sangkal dan saya jelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kemudian pada tanggal 31 Oktober saya di kirimi surat pemberitahuan sebagai tersangka yang juga di tandatangani Kasatreskrim Polres Lampung Utara.

Pada tanggal 21 Desember, karena viral dan atas permintaan dari saya Wartawan, saya meminta di laksanakan Rekonstruksi. Namun rekonstruksi yang di gelar terdapat dua versi, yakni versi pelapor dan terlapor.

Pada rekonstruksi itu, terdapat banyak adegan yang janggalan sehingga menurut saya tidak sesuai seperti apa yang ada pada vidio yang saya punya. Kemudian saya di perintahkan penyidik untuk terus mengikuti adegan yang di inginkan pelapor dan saksi pelapor, dalam hal itu walaupun saya tidak pernah melakukan apa yang di peragakan, terlebih di perkuat keterangan lima orang warga adat lainnya.

Masih sebagai tersangka hingga sekarang. Sejak tanggal 6 November 2023, saya melaksanakan Wajib Melaporkan Diri (Wajib lapor) di polres Lampung Utara.

Kemudian pada tanggal 7 April 2024 kelima warga adat berikut Wartawan yang ikut tertuduh, di surati kembali oleh Polres Lampung Utara untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Kini di ketahui berkas perkara itu, telah sampai ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk di sidangkan.

Sebelumya terkait proses perkara itu di polres Lampung Utara, yang menjadi janggal atas penetapan tersangkanya Wartawan. Terdapat beberapa poin diantaranya.

1. Rekonstruksi terdapat dua versi, lantas mengapa versi pihak pelapor yang diduga di gunakan. Sehingga warga adat bahkan sampai Wartawan tetap menjadi tersangka.

2. Kehadiran Wartawan di lokasi kejadian, merupakan bertugas sebagai Pers dan menjalankan kode etik. Semestinya harus melalui izin Dewan Pers dan organisasi-organisasi Pers di Lampung Utara.

3. Petunjuk digital, lantas petunjuk digital mana yang di gunakan untuk menganalisa kasus tersebut. Karena di vidio yang ada, baik dari pihak pelapor dan vidio yang di miliki wartawan. Disana tidak terdapat adanya indikasi adu fisik, yang menyatakan wartawan melakukan hal yang di tuduhkan.

4. Kemudian, dikatakan Stefanus Boyoh dalam berita rilisnya. Bahwa prosedur langkah yang telah ia ambil, sehingga wartawan ditetapkan sebagai tersangka, sudah berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap. Atas hal itu menjadi soal, bahwa penyidikan apa dan alat bukti apa yang menguatkan.

Karena saksi-saksi dari pihak pelapor merupakan saksi-saksi yang tidak netral. Karena bisa saja diduga penuh dengan rekayasa.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum YLBH KUTUB Andhes Tan S,SH, MH. Terkait perkara yang tengah viral dimasyarakat yaitu Kontradiksi alat bukti keterangan saksi satu dan yang lainnya saling bertentangan.

“Seharusnya penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih itu adalah insan pers. Karena secara aturan pers dilindungi undang-undang dan memahami kode etik dan batasan dalam melakukan peliputan.

Terkait adanya kontradiksi keterangan saksi satu dan yang lain harusnya penyidik dengan instingnya berkesimpulan bahwa sudah dapat dipastikan, diantara kesaksian tersebut ada yang berbohong maka disitulah kewajiban penyidik menghadirkan ahli psikolog forensik dan lie ditector diterapkan.

Dengan begitu fakta-fakta akan terungkap dan keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat, karena bukti, itu harus lebih terang dari cahaya, tidak bisa remang- remang”. ujarnya saat memberikan tanggapan.

Kini diketahui viralnya peristiwa wartawan meliput kemudian jadi tersangka, hingga akan di adili di pengadilan. Menjadi sorotan para penggiat jurnalistik di seluruh Indonesia.

(Red/tim)

Lampung Utara, HD – Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di lampung Utara, sehingga di tetapkan kepolisian polres kabupaten setempat sebagai tersangka, yang kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Kotabumi untuk di adili, Organisasi pers dan para Wartawan menggelar pertemuan khusus. Selasa 7 Mei 2024.

Rapat pergerakan yang di gelar itu, guna menolak, atas penetapan tersangka pada Fran Klin salah satu Wartawan di Lampung Utara Itu, atas liputannya terkait persoalan tanah di desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten setempat sehingga di tuduh ikut serta dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

Rapat pergerakan itu, sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers, di hadiri langsung oleh ketua organisasi Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media lainnya.

Sementara pada kasus yang di sangkakan itu terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan di sertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Namun kini, wartawan yang telah di tetapkan Tersangka itu. Berkasnya tetap berlanjut atau telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kotabumi untuk di teruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Dengan tuduhan asal 170 KUHPidana.

Atas hal itu, para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak hal itu untuk di adili. Sehingga kasus tersebut harus di gugurkan.

Pasalnya dengan fakta yang sebenarnya, wartawan tersebut bekerja, di lindungi menurut undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

Hal itu di buktikan dengan vidio dan fakta-fakta saksi dan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

Mewakili para tokoh pers, Defrizan, S.E mengatakan, kejadian atas tuduhan terhadap wartawan itu di nilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal maka harus di lakukan perlawanan.

” Ini merupakan Kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus di lakukan perlawanan.

Saya mewakili kawan tokoh pers dan jurnalis, untuk dapat membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara,

Sehingga wartawan yang di kriminalisasi tersebut harus di bebaskan tanpa sarat.

Secepatnya kami akan mengadakan aksi damai sampa dan siap melawan kriminalisasi terhadap wartawan” tegasnya.

Diketahui, sebagai informasi. Kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2023 tahun lalu. Sehingga kini wartawan yang bersangkutan di kriminalisasi. untuk di ketahui seluruh insan pers dan para organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas jurnalis.

Sementara dalam waktu singkat, para insan pers akan di undang di suatu pertemuan besar, hal itu guna melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara.

(Red/Sony)

Lampung Utara, HD – Anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, ringkus seorang pelaku Curat di mes usaha ternak ayam milik warga saat bersembunyi di rumahnya, Senin (6/5/2024), sekitar pukul 00.15.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa mesin pemotong rumput dan satu unit sepeda motor milik pelaku dipergunakan aksi kejahatannya.

Tersangka yakni berinisial MI (27), warga Dusun Sukamaju, Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tersangka yang merupakan TO Operasi Sikat Krakatau 2024 ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di tempat usaha mes peternakan ayam milik Muhamad Nafsir (70), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada tanggal 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.00.

“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah mesin rumput dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam tanpa nopol milik tersangka dipergunakan untuk aksi kejahatannya,”katanya.

Kasat menjelaskan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian dua unit mesin air di lainya yaitu di kediaman Wati, seorang ibu rumah tangga yaitu di Desa Kalicinta.

“Saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pengembangan dah tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya,”ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban aksi pencurian yang terjadi di mes tempat usaha peternakan ayam miliknya.

Aksi pencurian diketahui korban saat dirinya sedang mengecek di tempat usaha peternakan ayam miliknya dan diketahui bagian pintu mes kondisi rusak.

Setelah di cek dan dipriksa diketahui barang berharga dalam ruangan mes raib dicuri seperti dua unit mesin air merek sanyo, mesin pemotong rumput, satu buah tank semprot air, senapan angin, dua buah gas elpiji berat 12 kg, dan empat buah.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang senilai jutaan dan setelah itu melapor ke Kantor Polres Lampung Utara.

(Silvia/red)