Lampung Barat-Hariandiksi.com Setelah hampir 24 jam bersembunyi di kawasan rawa dan semak belukar, pelarian Obi Erlando (27), pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Obi ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya.
Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pengejaran yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus ini bermula saat Obi bersama rekannya, Hendra (27), diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, pada Sabtu (13/6/2026) siang.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, SH., S.IK., MH., menjelaskan bahwa Hendra lebih dahulu diamankan saat proses pengejaran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Rico Hady Saputra bersama personel Polsek Sumber Jaya. Sementara itu, Obi berhasil meloloskan diri setelah kendaraan yang ditumpanginya terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 10 meter ketika berupaya menghindari kejaran polisi.

Menurut Rudy, petugas memperkirakan pelaku melarikan diri ke kawasan perkampungan, kebun kopi, jurang hingga area semak belukar. Untuk mempercepat pencarian, personel dibagi menjadi tiga tim yang menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.

Tim pencari disebar di berbagai titik, termasuk akses menuju Sekincau dan Bukit Kemuning, serta melakukan penyisiran di perkampungan, perkebunan kopi dan area jurang yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku.

Upaya pencarian dilakukan secara intensif sejak Sabtu sore hingga Minggu malam. Polisi juga memperoleh sejumlah informasi dari masyarakat setelah video aksi pengejaran pelaku beredar luas di media sosial.
Rudy mengungkapkan, selama dalam pelarian Obi sempat mendatangi rumah warga pada dini hari. Saat itu ia meminta meminjam telepon genggam dengan alasan baru saja menjadi korban begal dan ingin menghubungi keluarganya. Namun permintaan tersebut ditolak karena warga merasa curiga terhadap keterangannya.

“Pelaku sempat meminta pinjam handphone kepada warga dan mengaku baru dibegal serta ingin menghubungi orang tuanya. Namun warga tidak mempercayainya,” ujar Rudy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Obi mengaku menghabiskan sebagian besar waktunya dengan bersembunyi di area rawa yang berada di bawah jurang, dekat perkebunan dan permukiman warga. Selama berada di lokasi tersebut, ia nyaris tidak keluar dari tempat persembunyiannya sehingga menyulitkan petugas dalam proses pencarian.

Keberadaan Obi akhirnya diketahui setelah warga melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku keluar dari kawasan persembunyian pada Minggu petang. Diduga karena kelaparan setelah bersembunyi hampir sehari penuh, Obi nekat keluar dan langsung diamankan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Hendra.

Polisi juga mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023.
Saat ini, Obi dan Hendra telah ditahan di Polres Lampung Barat. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(Rosandi)

Lampung Barat –Hariandiksi.com. Suasana sore yang semula tenang di Kabupaten Lampung Barat mendadak berubah menjadi mencekam. Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Sabtu (13/6/2026), berujung pada pengejaran dramatis antara polisi dan pelaku hingga berakhir di dasar jurang sedalam sekitar 10 meter.

Peristiwa itu bermula ketika Asir Rudin (34), seorang petani setempat, mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya raib dibawa kabur dua pelaku. Dari kejauhan sekitar 50 meter, korban masih sempat menyaksikan kendaraannya melaju meninggalkan rumah.

Menyadari motornya dicuri, korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar. Kepanikan itu segera menyebar dan informasi kejadian dengan cepat diteruskan kepada aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa salah satu pelaku sempat menguasai motor milik korban. Namun karena aksinya diketahui warga, pelaku meninggalkan kendaraan hasil curian tersebut dan memilih kabur dengan berboncengan menggunakan Honda Beat Street yang dikendarai rekannya, Hendra (27).


Pelarian keduanya mengarah ke wilayah Bukit Kemuning. Saat memeriksa kembali kendaraannya, korban menemukan lubang kunci sepeda motor telah dirusak menggunakan kunci T yang masih tertancap di kontak.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Sumber Jaya bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Hady Saputra, petugas langsung melakukan pengejaran dan penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Hanya sekitar 15 menit setelah kejadian, upaya itu membuahkan hasil. Kedua pelaku terdeteksi melintas di kawasan Fajar Bulan. Polisi yang telah bersiaga segera melakukan pengejaran menggunakan kendaraan operasional.

Puncak ketegangan terjadi saat pelaku melintas di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya. Setelah berbagai upaya penghentian dilakukan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menabrakkan mobil operasional ke sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Benturan keras membuat motor kehilangan kendali. Kedua pelaku terlempar dan jatuh ke jurang di tepi jalan dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Meski sempat berusaha menyelamatkan diri, Hendra akhirnya berhasil diamankan petugas. Sementara satu pelaku lainnya memanfaatkan situasi untuk melarikan diri ke kawasan permukiman warga dan hingga kini masih menjadi buruan polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi, dua helm, serta kunci T yang diduga dipakai untuk merusak kontak kendaraan.

Saat ini Hendra telah ditahan di Polres Lampung Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lain yang beroperasi di wilayah Lampung Barat. Aksi kejar-kejaran yang berakhir di jurang ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat dan memburu pelaku kejahatan hingga berhasil ditangkap. (Rosandi)

Lampung Barat — Harian Diksi .com .Konflik agraria di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan setelah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengakui sebagian wilayah pekon tersebut memang berada dalam kawasan hutan negara.
Pernyataan itu disampaikan Parosil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait polemik lahan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Sebagian memang masuk kawasan hutan, tapi sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih berproses,” kata Parosil, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, penguasaan lahan warga di Sidomulyo selama ini telah diakui pada tingkat pemerintahan pekon melalui administrasi desa dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut belum menerbitkan sertifikat resmi atas lahan tersebut.
Parosil memastikan pemerintah daerah akan mencari jalan keluar agar konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.

Bupati Lampung Barat Buka Suara soal Polemik Kawasan Hutan di Pekon Sidomulyo Pagar Dewa

“Persoalan ini harus bisa selesai dan mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Bupati juga menilai pemerintah pusat kemungkinan akan memberikan ruang penyelesaian melalui skema perhutanan sosial mengingat keberadaan warga di kawasan Register 43 B Krui Utara sudah berlangsung lama. Menurutnya, banyak warga telah bermukim dan berkebun kopi di wilayah tersebut selama puluhan tahun.

Namun di tengah upaya pemerintah menawarkan solusi, sebagian warga justru menolak skema perhutanan sosial maupun hutan kemasyarakatan.
Haji Suyadi, warga Dusun Talang Gerang yang mengaku tinggal di kawasan itu sejak era 1980-an, menegaskan dirinya meyakini lahan yang ditempati merupakan tanah marga, bukan kawasan hutan negara.

Ia mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sejak 2018, ia telah mengajukan permohonan sertifikat melalui pemerintah pekon.

“Sampai sekarang masih dalam proses,” ujarnya.
Polemik tersebut memperlihatkan tumpang tindih pemahaman masyarakat mengenai status tanah dengan ketentuan hukum kehutanan dan pertanahan.
Sejumlah warga selama ini menganggap pembayaran pajak dan kepemilikan SKT sebagai bukti sah kepemilikan lahan. Padahal secara hukum, SKT hanya diakui sebagai bukti awal penguasaan atau riwayat tanah dan bukan bukti kepemilikan mutlak.
Dalam aturan pertanahan, kewenangan menerbitkan hak atas tanah berada pada BPN melalui proses pendaftaran tanah sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Di sisi lain, seorang saksi sejarah pemekaran Desa Sidomulyo mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah pekon memang sejak awal masuk kawasan hutan lindung dan konservasi.
Menurut dia, hanya wilayah sekitar Pasar Serengit yang berstatus tanah marga. Sementara delapan dusun lainnya berada dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Meski demikian, kawasan tersebut kini telah berubah menjadi permukiman padat dan perkebunan kopi. Rumah-rumah permanen berdiri di berbagai dusun, lengkap dengan jalan cor beton, rumah ibadah, hingga fasilitas pendidikan.

Bahkan akses jalan hingga Dusun 8 Tanjung Kurung yang berbatasan dengan Sumatera Selatan disebut dibangun menggunakan dana desa.
“Jalan-jalan itu dibangun memakai dana desa,” kata Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai.
Perubahan kawasan hutan menjadi wilayah permukiman dan pusat aktivitas masyarakat itu kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan penguasaan kawasan hutan negara yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung.(Rosandi/Rilis)

Lampung Barat_ Harian Diksi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendalami dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Sejumlah perangkat Pekon Sidomulyo telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

 

Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat dalam aktivitas penguasaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

 

Kepala Dusun Talang Sembilan Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, mengatakan dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung beberapa hari lalu.

Menurut dia, penyidik menanyakan sejumlah hal terkait status wilayah dusun, keberadaan alat berat excavator, hingga batas kawasan hutan di wilayah tersebut.

 

“Ada banyak pertanyaan soal batas dusun dan status lahannya, apakah masuk kawasan hutan atau bukan,” ujar Dadang saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).

Selain Dadang, aparat kepolisian juga memeriksa Kepala Dusun 7 Pekon Sidomulyo, Ari. Keduanya menyatakan meyakini wilayah yang ditempati warga bukan bagian dari kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai. Ia mengaku memiliki sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa pada 1999 sebagai dasar penguasaan lahan warga.

SKT tersebut diketahui diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Sutikno, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.

Konflik status lahan di Pekon Sidomulyo disebut telah berlangsung puluhan tahun. Warga mengklaim wilayah permukiman mereka merupakan area desa, sementara berdasarkan hasil telaah instansi kehutanan, sebagian besar wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

 

Data warga menyebut ribuan penduduk kini tinggal di area konflik tersebut. Di Dusun Talang Sembilan terdapat sekitar 160 kepala keluarga, sedangkan Dusun Talang Gerang dihuni sedikitnya 63 kepala keluarga.

Sebagian besar warga hanya mengantongi SKT sebagai dokumen penguasaan lahan. Bahkan di sejumlah dusun lainnya terdapat warga yang tidak memiliki alas hak sama sekali dan hanya mengacu pada peta desa yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sejak 1999.

 

Persoalan ini pernah mencuat pada 2018 ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat membatalkan pengajuan sertifikat untuk 508 bidang tanah dalam program redistribusi tanah di Kecamatan Pagar Dewa.

 

Pembatalan dilakukan setelah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyatakan sejumlah wilayah di Pekon Sidomulyo berada dalam kawasan hutan lindung.

 

Meski status lahan masih dipersoalkan, aktivitas jual beli kebun kopi di wilayah tersebut disebut terus berlangsung. Harga lahan bahkan mencapai ratusan juta rupiah per hektare, terutama untuk lahan yang telah dilengkapi SKT.

 

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terkait batas kawasan hutan agar konflik berkepanjangan di wilayah tersebut tidak terus berulang.(Rilis/Rosandi)

Lampung Barat (HD), – Kebijakan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) semester genap Tahun Pelajaran 2026 di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan dari para orang tua siswa. Kebijakan ini merupakan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Lampung Barat.

Berdasarkan surat edaran yang disampaikan pihak sekolah, pelaksanaan UTS dibagi menjadi dua metode. Untuk siswa kelas I dan II, ujian dilakukan secara luring (offline) di sekolah. Sementara itu, siswa kelas III hingga VI diwajibkan mengikuti ujian secara daring (online) dengan menggunakan perangkat telepon seluler di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga meminta orang tua atau wali siswa untuk menyiapkan perangkat handphone beserta paket data internet yang memadai guna menunjang kelancaran ujian.

Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan berbagai keluhan dari wali murid. Sejumlah orang tua mengungkapkan kekhawatiran mereka melalui media sosial. Salah satu orang tua menyebut penggunaan handphone pada anak usia sekolah dasar dinilai kurang tepat.

“Padahal kalau buat anak-anak itu ribet, apalagi masih SD. Orang tua jadi kepikiran, bukannya belajar malah main HP. Risiko juga kalau HP hilang siapa yang tanggung jawab,” tulis salah satu orang tua di media sosial.

Keluhan lain juga mempertanyakan tujuan kebijakan tersebut. “Masih anak SD sudah pakai HP, ini maksud dan tujuannya apa?” ujar orang tua lainnya.

Selain kekhawatiran terkait penggunaan gawai, persoalan ekonomi juga menjadi sorotan. Tidak semua orang tua memiliki perangkat handphone yang bisa digunakan untuk ujian. Bahkan, sebagian harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli paket data internet.

Minimnya sosialisasi dari pihak terkait juga membuat sejumlah siswa kebingungan saat menghadapi ujian. Orang tua menilai kebijakan ini diterapkan secara mendadak tanpa persiapan yang matang.

Di sisi lain, kendala jaringan internet di wilayah Lampung Barat turut menjadi perhatian. Mengingat tidak semua daerah memiliki akses internet yang stabil, pelaksanaan ujian daring dinilai berpotensi menghambat proses ujian siswa.

Para orang tua berharap pihak Dinas Pendidikan dan K3S Lampung Barat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama kesiapan siswa, orang tua, serta infrastruktur pendukung. (Rosandi/Red)

Lampung Barat, (HD) – Personel Subdenpom II /3-1 LU dipimpin oleh Dansubdenpom II/3-1 LU Letda Cpm Hendra AR, S.H menghadiri kegiatan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi “Waspada Wira Siger 2026” dan Pengenalan KUHP terbaru di Kodim 0422/LB. Selasa (3/3/2026)

Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan di aula Makodim 0422/Lampung Barat yang di hadiri Dansubdenpom II/3-1 LU Letda Cpm Hendra AR, S.H, Serma Suwarno, Serda Ade Wijaya, Personel Kodim 0422/LB,

Dalam Sambutan Dansubdenpom II/3-1LU Letda Cpm Hendra AR, S.H, Operasi ini merupakan agenda tahunan Polisi Militer untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum prajurit TNI. Ada pun itu guna meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan menekan angka pelanggaran hukum di lingkungan prajurit TNI maupun PNS TNI. Ucapnya

Sosialisasi ini juga sekaligus mengecek Kelengkapan surat kendaraan (STNK/SIM TNI), identitas diri (KTA), hingga pengawasan terhadap penyalahgunaan atribut militer oleh warga sipil.

Bersamaan dengan sosialisasi operasi, Dansubdenpom II/3-1LU Letda Cpm Hendra AR, S.H, juga diberikan pemahaman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan paradigma hukum pidana dari keadilan retributif (pembalasan) ke arah keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Penekanan pada pasal-pasal baru yang dapat bersinggungan dengan tugas prajurit, termasuk pembaruan UU ITE dalam KUHP Nasional. Pungkasnya

Selama kegiatan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer “Waspada Wira Siger 2026” dan Pengenalan KUHP terbaru di Kodim 0422/LB berjalan aman, tertib dan lancar.

(Rizky A Sony)

Lampung Barat (HD)- Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus meresmikan salah satu icon kebanggan masyarakat Lampung Barat yakni Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau yang berlokasi di Pekon Lombok Kecamatan Lumbok Seminung, Sabtu 14 Juni 2025.

Peresmian pasar yang memadukan antara perdagangan, wisata dan perikanan ini di tandai dengan penekanan sirine oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Dirjen Perdagangan Indonesia Iqbal shoffan sofwan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Bupati Oku Selatan Abusama dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Lampung Barat.

Turut disaksikan perwakilan DPRD Provinsi Lampung Sasa Chalim, Direktur Sarana dan Logistik Sri Sugi Atmanto, Wakil Rektor Universitas Lampung Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono, Dandim 0422 LB Rinto Wijaya, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, Sekda Nukman, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, perwakilan Paksi Pak Sekala Bekhak Yudi, Peratin dan lapisan masyarakat.

Parosil Mabsus menyampaikan terimakasih atas dukungan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia yang sudah mengucurkan dana sebesar 70 milyar untuk pembangunan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau.

“Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kita bersama,” ujarnya.

Dikatakan Parosil Mabsus, Pasar Tematik yang berdiri megah di tepi Danau Ranau ini hanya satu-satunya di Provinsi Lampung “Khususnya di Provinsi Lampung, baru Kabupaten Lampung Barat yang memiliki Pasar Tematik,” sambungnya.

Pak Cik begitu sapaan akrabnya bagi bupati dua periode itu meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keberadaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau dengan harapan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Tentunya Pasar Tematik ini harus kita rawat dan jadikan sebagai sarana peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat khususnya Lampung Barat,” tuturnya.

Kendati Parosil Mabsus merasa bangga atas berdirinya Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau, namun dirinya menyoroti buruknya akses mobilitas menuju wisata terbaru di Kabupaten berjuluk Negeri di Atas Awan itu.

“Saat ini satu-satunya kendala menuju wisata Pasar Tematik ini adalah infrastruktur khususnya ruas jalan pasar liwa menuju perbatasan Oku Selatan yang statusnya jalan Provinsi. Kondisinya saat ini banyak bolong-bolong,” jelasnya.

Dihadapan tamu undangan, dengan tegas Parosil Mabsus meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat melakukan perbaikan terhadap jalan lintas Liwa menuju Oku Selatan.

“Harapan kami ruas jalan Provinsi dari Pasar Liwa menuju Sukau agar dilakukan perbaikan untuk mendukung keberlanjutan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau ini,” tuturnya.

Parosil Mabsus menyampaikan alasan perlunya akses yang memadai menuju Lumbok Seminung, selain untuk menunjang Pariwisata, Kecamatan Lumbok Seminung juga memiliki hasil pertanian yang sangat pesat.

“Jambu alpukat dari Lampung Barat ini bisa dikatakan memiliki kualitas terbaik di seluruh Indonesia. Selain itu Ikan Nila nya memiliki rasa yang manis berbeda dari Ikan Nila daerah lainnya,” paparnya.

Sementara, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela berharap peresmian ini bukan hanya sekedar seremonial saja namun ke depan dapat dikelola dengan baik sehingga menopang perekonomian masyarakat Lampung Barat.

“Saya rasa pasar ini paling megah di Indonesia, orang ke pasar tapi mendapat gambaran-gambaran indahnya surga, sangat disayangkan jika tidak dimaksimalkan. Mari kita jadikan pilar perekonomian melalui pariwisata,” kata dia.

Terkait permintaan Parosil Mabsus, Jihan Nurlela mengatakan, di tahun 2025 anggaran perubahan ruas jalan Liwa batas Sumatra Selatan akan dilakukan pembangunan dengan nilainya Rp. 5.13 milyar.

“Dan total Rp. 25 milyar untuk pembangunan ruas jalan diseluruh Lampung Barat,” tutupnya.

Kemudian, Dirjen Perdagangan Indonesia Iqbal shoffan Sofwan sangat terpukau melihat kemegahan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau milik Kabupaten Lampung Barat, bahkan dirinya mengibaratkan Pasar Tematik seperti objek wisata Danau Komo yang berada di Negara Italia “saya pikir Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau milik Lampung Barat ini Pasar termegah di Indonesia, selain sebagai tempat berbelanja juga dapat sambil berwisata,” kata Iqbal.

Bung Iqbal begitu sapaan Akrabnya berharap keberadaan salah satu icon kebanggan Kabupaten Lampung Barat ini mampu membawa perubahan ke depannya. (ADV)

Lampung Barat (HD)- Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengutarakan kebahagiaannya karna beberapa kerabat, sahabat yang di angkat menjadi saudara dan juga di berikan piagam penghargaan oleh pangeran Edwarsyah pernong, SH,MH Sultan Skala Brak yang di pertuankan ke-23.

Penganugerahan gelar dan sekaligus pemberian piagam kepada, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., Letkol Inf Rizki Kurniawan, S.HUB, IN, dan Letkol Armed Roni Hermawan, SH.MM. di Lamban Dalom Kepaksian Pernong Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Senin 29 Juni 2025 Malam.

“tentu ini merupakan sebuah rangkaian acara yang sangat luar biasa dan ini berjalan dengan lancar dari pagi tadi hingga malam ini, juga menunjukkan sebuah indentitas dari adat istiadat, adat istiadat itu adalah sebuah konsistensi terus menerus dan berkelanjutan”ungkapnya.

Bupati Parosil Mabsus juga menyampaikan harapannya kepada keluarga yang telah menjadi saudara dapat terus menjalin kekerabatan yang semakin erat dimasa mendatang.

“Saya berharap kepada keluarga yang telah di angkat menjadi saudara tidak hanya sampai malam hari ini, tetapi tentu kekerabatan ini akan semakin erat”harapnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk bahwa Kepaksian Pernong mempunyai sebuah tanggung jawab besar untuk mempertahankan keutuhan negera kesatuan Republik Indonesia.

“hari ini tentu bapak merasa bahagia senang dan bersyukur karena mendapat penghargaan dan penghormatan, tetapi tentu kedepan memiliki tanggung jawab bagaimana memberikan kontribusi yang nyata bahwa kepaksian pernong ini bisa diterima di lapisan masyarakat dan akan menjadi perekat dan pererat, persaudaraan dan kekeluargaan masyarakat”tutupnya. (ADV)

Lampung Barat (HD)‎– Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap 26 pelaku usaha seperti hotel, rumah makan, dan tempat hiburan yang kedapatan belum menjalankan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran kedua yang dikeluarkan Bapenda Lampung Barat tertanggal 20 Januari 2025 lalu. Meski sudah diberi teguran Hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah pelaku usaha belum juga menindaklanjuti kewajiban pemasangan dan pengoperasian tapping box (alat perekam transaksi usaha).

‎Sebagai bentuk peringatan keras, tim gabungan dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP Lampung Barat melakukan pemasangan banner bertuliskan “Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan tempat usaha yang tidak taat pajak, pada Selasa (20/5/2025).

‎Pelanggaran Pajak Beragam Sektor

‎Penertiban ini menyasar pelanggaran pajak dari berbagai sektor seperti makanan dan minuman, listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan. Ironisnya, jumlah pelanggaran tertinggi ditemukan di Kecamatan Balik Bukit, yang merupakan pusat kota dan aktivitas ekonomi Lampung Barat.

‎Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, mengungkapkan banyak pengusaha menolak menggunakan tapping box dengan alasan keberatan, padahal alat tersebut wajib digunakan untuk merekam transaksi yang menjadi dasar perhitungan pajak daerah.

‎“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua pelaku usaha wajib melaporkan dan membayar pajak berdasarkan transaksi yang terekam. Jika tidak, kami tak segan menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

‎Tenggat 21 Hari, Jika Lalai Izin Usaha Dicabut

‎Pemerintah memberikan waktu selama 21 hari sejak pemasangan banner peringatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jika tidak juga dipatuhi, Pemkab Lampung Barat akan mencabut izin usaha dan menutup kegiatan operasional tempat usaha tersebut. Bahkan, proses hukum pidana bisa ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

‎Salah satu pengusaha restoran asal Liwa, Pak Min, mengakui belum menggunakan tapping box yang sudah terpasang sejak tahun lalu. Alasan klasik yang sering muncul dari pengusaha adalah beban pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang dianggap berat, terutama di tengah rendahnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak daerah.

‎Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Lewat penegakan aturan yang konsisten, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pembangunan Lampung Barat dapat berjalan maksimal. (San)