HARIANDIKSI.COM | PESISIR BARAT

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) , di Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (24/1/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Kepala Kejari Lambar, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., Pj. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Kepala Bagian (Kabag), kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.

Kepala Kejari Lambar, Zainur Rochman mengatakan bahwa MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi pemkab. “Sebelumnya saya sudah melakukan review di Pesibar sudah ada Surat Kuasa Khusus (SKK), nanti akan ditindaklanjuti pada hal-hal lain. Semisal dalam hal melakukan legal opinion atau legal assistance terhadap hal-hal yang kiranya ada hambatan di bidang hukum terhadap beberapa kegiatan pembangunan yang bersifat strategis,” ungkap Kepala Kejari Lambar Zainur Rochman.

Dengan demikian, lanjut Kepala Kejari Lambar Zainur Rochman, kehadiran Kejari Lambar juga bisa mensupport Pemkab Pesibar, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Hal lainnya juga, Kejari Lambar juga dapat melakukan pendampingan terhadap litigasi ketika Pemkab, OPD, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, bahkan tingkat Pemerintahan Pekon digugat oleh perorangan atau lembaga. Maka dengan SKK, Kejari bisa mewakili Pemkab, OPD, BUMD, atau Pemerintahan Pekon,” jelas Kepala Kejari Lambar Zainur Rochman.

Kepala Kejari Lambar berharap Pemkab Pesibar dan Kejari Lambar dapat terus meningkatkan sinergitas, kebersamaan, dan saling support. “Sehingga apa yang menjadi cita-cita Bupati dalam melakukan dan peningkatan pembangunan secara merata demi terwujudnya kemajuan Pesibar dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan maksimal,” pungkas Kejari Lambar Zainur Rochman.

Sementara itu, Bupati Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat datang di Bumi Para Sai Batin dan Ulama terhadap Kepala Kejari Lambar yang baru menjabat sejak tiga bulan terakhir itu.

Bupati Agus Istiqlal juga menyambut baik dan berterima kasih atas komitmen Kejari Lambar membantu Pemkab Pesibar dalam hal penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam MoU tersebut. “Pemkab Pesibar berharap sinergitas dengan Kejari Lambar dapat terus ditingkatkan, sehingga Pemkab Pesibar dapat melaksanakan berbagai program pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Bupati Agus Istiqlal.

TANGGAMUS, HD– Wartawan dari berbagai organisasi media di Lampung bersiap-siap untuk sebuah acara besar tahun ini. Dalam sebuah langkah kolaboratif yang luar biasa, lintas organisasi wartawan sepakat untuk menggandeng Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dalam penyelenggaraan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) 2024.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan lintas organisasi wartawan di Kabupaten Tanggamus Lampung yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan standar kualitas wartawan di wilayah tersebut. Dengan melibatkan UMJ, diharapkan UKW Massal 2024 akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan dunia jurnalistik di Lampung.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Kosri, S.H., S.T selaku bendahara Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT) mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan.

“Koordinasi itu dilakukan setelah adanya Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 18/SK-DP/III/2020 Tentang Penetapan Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UMJ sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan,” kata Kosri, Rabu, 24 Januari 2024.

Kosri berharap dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas wartawan di Lampung melalui UKW Massal 2024.

“Ini adalah kesempatan bagi para wartawan untuk mengukur dan meningkatkan kemampuan mereka serta mendapatkan sertifikasi UKW,” ujarnya.

UKW massal ini tidak hanya menarik perhatian wartawan yang ingin mengasah keterampilan, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan ikatan lebih kuat antara lembaga pendidikan dan praktisi media.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan nantinya akan terjalin kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung pengembangan dunia jurnalistik di Lampung,” harapnya.

Para wartawan yang berminat mengikuti dan menjadi peserta UKW Massal 2024 dapat mengikuti berbagai ujian yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan etika jurnalistik.

“Dengan dukungan berbagai organisasi wartawan dan perguruan tinggi, acara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan profesionalisme wartawan dan kualitas informasi yang disajikan kepada masyarakat Lampung,” beber Kosri.

Ditambahkannya, untuk jenjang UKW diantaranya jenjang Wartawan Muda, Jenjang Wartawan Madya dan Jenjang Wartawan Utama.

Kepada para awak media di Lampung yang berminat dapat berkoordinasi melalui group WhatsApp Admin masing-masing ketua organisasi atau ketua pelaksana WhatsApp Ketua Pelaksana, 0821-7724-1755.

Hingga saat ini, sejumlah organisasi telah menyatakan persetujuannya untuk mengikuti UKW Lintas Organisasi 2024 diantaranya di Kabupaten Tanggamus diantaranya :
1. Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT).
2. Komite Wartawan Indonesia (KWI)
3. Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L)
4. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWI-P).
5. Perkumpulam Ikatan Jurnalis Tanggamus (PIJT).
6. Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Tanggamus.

Sementara itu di Kabupaten Pringsewu diantaranya :
1. Forum Wartawan Kompeten (FWK)
2. Front Jurnalis Independent (FJI)
3. Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP).
4. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
5.Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Selain organisasi tersebut, wartawan non organisasi juga akan turut serta dalam pelaksanaan UKW yang jika tidak ada kendala dijadwalkan akan digelar pada bulan Mei 2024.(TOMI)

Hariandiksi.com |Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pengrusakan.

Pelaku, inisial TR (32), beralamat di Perumpuri Cinta Residence Block C 19, Kel/Desa Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dirinya kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya di rusak tersangka tepatnya pada pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dinihari tadi, Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., sehingga berhasil menangkap tersangka TR.

“Telah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020,” ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah.

Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar gerasi dengan menggunakan alat palu.

“Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar gerasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap. (Tomi)

“Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. (TOMI)

Hariandiksi.com | Lampung – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Lampung akan mengambil langkah hukum terkait adanya kelompok yang dengan sengaja masih menggunakan nama dan lambang organisasi IWO secara serampangan dan tanpa hak baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten.

Hal itu disampaikan sekertaris PW IWO Lampung, Ade Setiawan SH, melalui keterangan tertulisnya, Senin 15/01/2024.

“yang terkini adanya pemberitaan di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang jelas-jelas telah menjatuhkan nama baik organisasi, kita akan ambil langkah hukum bila masih mengatasnamakan IWO” kata Ade.

Dijelaskan oleh Ade, Organisasi IWO hanya ada satu dan sah secara hukum diakui legalitasnya oleh Kementrian Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dwi Christianto.

“Perlu diketahui kepengurusan IWO Tubaba telah dibekukan PP IWO berdasarkan Nomor: 007/PEM/PP-IWO/VIII/2023  oleh PP IWO. Perihal :Pembekuan Pengurus Daerah IWO Kab.Tubaba, Pertanggal 1 Agustus 2023. ” Jelas Ade.

“Berdasarkan Surat yang dikeluarkan Dirjen AHU dengan nomor : 0001476.AH.01.08.TAHUN 2023, nomor akte perubahan nomor: 103/Pan – Mubes/IWO/IX/2033 tanggal 03-09-2023 Ketum IWO Dwi Cristianto SH.Msi telah mendapatkan keabsahan secara Hukum  dan diakui oleh Negara  dengan di keluarkannya SK Kemenkumham ” imbuhnya.

Lanjutnya, ada beberapa kelompok yang merasa tidak terima dengan keputusan Mubes 2 di Tangerang dan mengajukan gugatan secara perdata. Kelompok tersebut antara lain  Sonny Kushardian ,  Ade Mulyana, Yudistira dan Riko Amir  yang  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Jakarta Timur.

“Selanjutnya pada 9 Desember 2023, gugatan yang mereka ajukan telah dicabut dengan nomor  nomor : W10.U5/12790/HK.02/XII/2023. Artinya dalam hal konflik kepemimpinan sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan gugatan tersebut” ungkap Ade.

Dikatakan Ade, pada kesempatan ini PW IWO Lampung menginformasikan kepada seluruh jajaran Pemerintah di Lampung  bahwa Berdasarkan legal standing yang dimiliki organisasi IWO dibawah kepemimpinan Dwi Christianto sudah sah secara hukum.

” Saya rasa sudah cukup menjelaskan yang mana diakui oleh negara atau tidak.” Ujanya

Ade menegaskan,  seharunya para pihak yang berkepentingan terutama pejabat daerah dapat dengan objektif untuk mengambil kesimpulan permasalah yang ada serta cermat melakukan verifikasi keabsahan organisasi.

” Jangan terpengaruh omongan dari oknum-oknum yang mengaku pengurus IWO, Namum kenyataannya sudah diberhentikan atau dibekukan kepengurusannya, terlebih  tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah” Ungkapnya

Ade kembali menegaskan, tidak segan-segan  mengambil langkah hukum apabila ada oknum  yang mengaku dan mencatut nama IWO, apalagi dia bukan pengurus yang sah secara hukum.

” Akan kami ambil tindakan tegas secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.” Tegasnya.

Menurut Ade, dirinya telah berkoordinasi dengan tim hukum dan pengurus pusat IWO guna mengambil tindakan hukum tersebut.

” Pengambilan tindakan secara terukur tersebut sudah mendapatkan izin dari ketua umum PP IWO Dwi Chritianto beliau mendukung penuh penindakan oknum-oknum yang merugikan ” Tandas Ade. (Red)

Sumber: PW IWO Lampung