hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai terjadinya kecelakaan antara sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026).

Selain melakukan olah TKP, petugas juga mengevakuasi korban, mengamankan lokasi kejadian, mendata saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satlantas bersama personel BKO Polsek Sungkai Utara segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

“Petugas langsung melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mendukung proses penyelidikan penyebab kecelakaan,” ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga terjadi saat mobil melintasi rel kereta api tanpa mengindahkan peringatan dari petugas penjaga perlintasan. Pada saat bersamaan, Kereta Api Babaranjang yang melintas dari arah Palembang menuju Tanjungkarang menabrak kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal.

IPTU Herawati menegaskan, penyidik Satlantas masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kecelakaan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan kereta api. Pastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas demi menghindari terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung, sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mengambil sikap tegas terhadap maraknya pendirian dan operasional perusahaan minimarket modern. Langkah ini merupakan respons konkret pemerintah daerah atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang dilakukan oleh sejumlah gerai ritel modern di wilayah Bumi Ragem Tunas Lampung. Selasa (14/7/2026)

Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara dalam audiensi bersama Gabungan Tiga Organisasi Media yang mewakili lima perusahaan pers. Audiensi ini diselenggarakan untuk merespons sorotan publik dan konfirmasi awak media terkait keberadaan minimarket yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala dinas terkait, di antaranya Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Sekretaris Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Perkim, serta perwakilan dari Kesbangpol dan Kominfo.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha ritel yang menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2016. Ia memastikan gerai minimarket modern yang terbukti melanggar ketentuan akan langsung berhadapan dengan sanksi tegas.

“Jika melanggar aturan Perda tersebut, kita akan berikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administrasi hingga penangguhan izin usaha operasional minimarket itu sampai semua kelengkapan izinnya dipenuhi atau di tutup” tegas Wakil.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen penegakan aturan ini, pemerintah daerah secara khusus telah menunjuk Plt. Kepala Dinas Perdagangan untuk memimpin tim penertiban. Tim gabungan ini akan bergerak aktif melakukan pengawasan, evaluasi, serta penertiban terhadap seluruh perusahaan minimarket modern di Lampung Utara.

Langkah tegas yang dicanangkan ini menjadi momentum pembuktian bahwa supremasi hukum berlaku sama bagi siapa saja. Publik kini menanti realisasi aksi nyata di lapangan dari tim penertiban agar komitmen ini tidak sekadar menjadi peringatan di atas kertas belaka.

(Red/Tim)

Lampung utara, (HD) – Maraknya pembangunan minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat telah kangkangi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016, dan ada yang telah berani Buka samapai 24 jam non stop.

Yudi irawan Ketua Umum Macan Lampung di konfirmasi via WhatsApp nya senin 13/7/2026 meminta Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.. Dan wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H. Harus tegas dan bila perlu Mengevaluasi kinerja Para Kepala Dinas Terkait yang di duga kuat kangkangi peraturan Daerah yang telah di buat dan di sepakati bersama pihak Legislatif pada tahun Perda tersebut di buat.

“Dalam persoalan ini kami publik menilai dalam hal pelanggaran Perda Mini market Modern Ini sama saja para Kepala Dinas Terkait yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas perkim sudah menampar Wajah Bupati dan Ketua DPRD karna Perda ini di buat atas kesepakatan bersama dua lembaga pemerintah tersebut.

Yudi irawan Peria Bersahaja yang kritis dan berjiwa kontrol sosial itu membeberkan Peraturan Daerah (Perda) secara sah dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama antara lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lembaga eksekutif, yaitu Kepala Daerah (Bupati). Aturan ini tidak dapat disahkan jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan. Seharusnya Peraturan daerah ( Perda ) yang di buat pakai uang Rakyat itu harus jadi Acuan Para Kepala Dinas Terkait dalam hal perizinan Mini market modern yang beroperasi di wilayah Hukum Kabupaten Lampung Utara. Kalau ada pelanggaran Cabut saja izin nya ucap Yudi irawan dengan nada geram.

Terpisah beberapa hari yang lalu respon tegas juga dari pihak Legislatif muncul, “Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut saat ditemui di ruang sekretariat DPRD setempat pada Selasa (7/7/2026).

​”Ya mau siapa saja, Alfamart, Indomaret, siapa saja yang melanggar Perda ya harus ditindak. Yang punya peran dalam hal ini adalah pihak eksekutif sebagai penindak, dalam hal ini kawan-kawan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Persoalannya adalah tidak boleh pandang bulu,” tegas M. Yusrizal kepada awak media.

​Ketika awak media mempertanyakan adanya dugaan instansi pemerintah yang mengetahui pelanggaran tersebut namun tetap meloloskan izin pembangunan, Yusrizal menyayangkan hal tersebut. Ia menekankan bahwa semua pihak harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.pungkas politisi partai Gerindra tersebut.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Sikap tegas ditunjukkan oleh Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kabupaten Lampung Utara, Nopriayanto. Ia mengecam keras kelalaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan mendesak Bupati untuk segera mencabut izin operasional perusahaan minimarket modern yang terbukti melanggar aturan daerah.

Nopriayanto menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) statusnya masih sah dan mengikat. Pengabaian terhadap aturan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap produk hukum daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Perda Nomor 2 Tahun 2016 itu dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM lokal, bukan untuk diabaikan demi kepentingan korporasi modern,” ujar Nopriayanto.

Lebih lanjut, Ketua PPWI Seharusnya Bupati dan jajaran dinas terkait mengenai adanya konsekuensi hukum yang serius. Pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menegakkan hukum (maladministrasi). Pihak-pihak yang sengaja menabrak aturan tersebut dipastikan akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku. Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Lampung Utara untuk bertindak nyata tanpa tebang pilih.

 

(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 12 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka berinisial SA dan R.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Kapolres menerangkan, korban diketahui meninggal dunia setelah keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon seluler korban tidak aktif.

Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah masih gelap. Pelapor kemudian mengajak kerabatnya mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya menggedor pintu rumah, namun tidak mendapat jawaban. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan serta kaki terikat.

“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres menjelaskan, saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena paktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.

Kapolres juga menyampaikan bahwa saat penangkapan terhadap tersangka R, petugas turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).

Selain itu, tersangka R diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, kaos oblong warna hitam, kaos oblong warna abu-abu, celana pendek berbahan jeans dan atu bilah golok.

Sementara dari korban turut diamankan barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, dan barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menjelaskan, autopsi terhadap korban dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, sebagaimana di maksud pasal 479 dan atau 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Sensus Ekonomi 2026 adalah pendataan lengkap seluruh aktivitas usaha di Indonesia oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencakup skala UMKM hingga usaha besar. Sensus ini bertujuan memetakan perekonomian nasional dan menjadi landasan kebijakan pemerintah. Di tahun 2026, sensus ekonomi telah dimulai sejak 15 Juni hingga 31 Agustus mendatang.

Namun sayangnya, masih ada pihak yang enggan berkontribusi pada hajat nasional ini.

Pasalnya, beredar luas pesan singkat yang memberikan instruksi kepada seluruh madrasah untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas sensus. Instruksi ini beredar melalui pesan WhatsApp yang diduga kuat disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Andi Irawan. Yakni,

“Kepada rekan – rekan kepala Madrasah Tk.RA, MI, MTs, MA, Negeri / Swasta Se-Lampung Utara, mohon kiranya, apabila ada yang datang ke Madrasah Mengatas namakan Sensus dari Badan Statistik, Meminta data siswa dan guru beserta gaji Dll, agar kiranya JANGAN DI BERIKAN, apabila petugas tersebut tidak membawa pengantar dari Kanwil dan Kemenag Kabupaten.”

Sikap ini merupakan tindakan arogan dengan melarang atau menolak memberikan informasi kepada petugas sensus. Berdasarkan ⁠Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setiap warga negara atau pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan data yang jujur dan benar kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Humas BPS Lampung Utara, IY mejelaskan di ruang kerjanya, membenarkan pesan tersebut pihaknya dapatkan dari petugas sensus di lapangan di bukit kemuning Dirinya sangat menyayangkan sikap Kementerian Agama Lampung Utara.

“Ada sanksi tegas bagi pihak yang menolak atau menghalangi petugas, seperti halnya aturan ketat yang menjamin keamanan data masyarakat,” ungkapnya. Senin (13/7)

“Adapun Sanksi Hukum bagi yang menolak atau menghalangi, jika ada orang atau badan usaha yang dengan sengaja melarang, menolak, atau menghalangi jalannya sensus, undang-undang menetapkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi responden yang sengaja menolak memberikan keterangan atau memalsukan data. Sanksi menghalangi petugas, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi siapa pun yang sengaja menghalangi atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik.

“Sesegera mungkin kami pihak BPS Lampung Utara untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi terhadap Kemenag Lampung Utara, dan rencana hari ini Pimpinan kepala  BPS lampung utara mau tabayun kepada Kepala Kemenag Lampung utara” tuturnya.

Sejak berita ini terbit  pihak Kemenag Lampung Utara belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.

(Sony/Tim)

Lampung Utara, (HD)  – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Dalam waktu singkat 7 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif pascaditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel. Minggu (12/7/26).

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Keluarga yang mendatangi rumah korban menemukan korban telah meninggal dunia, kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan menambahkan, saat penangkapan salah satu terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, berjudi secara daring, serta membeli narkotika. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD)– Hingga Sabtu (11/7/2026), Polda Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait viralnya video yang menampilkan antrean panjang kendaraan di SPBU R.E. Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Video tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan menjadi perhatian masyarakat. Bandar Lampung, (11/7)

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim KasuariTV.com telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp.

Dalam balasannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.

“Waalaikumsalam, saya sakit sejak kemarin, maaf 🙏,” tulis Kombes Pol. Yuni melalui pesan WhatsApp.

Selain memberikan keterangan tersebut, Kabid Humas juga mengarahkan tim media untuk berkoordinasi dengan Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri, dengan mengirimkan kontak WhatsApp yang bersangkutan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim media kemudian menghubungi Kompol Andri dan menyampaikan pertanyaan yang sama, yakni mengenai apakah informasi viral tersebut telah ditindaklanjuti sebagai Laporan Informasi (LI) serta langkah yang akan dilakukan oleh Polda Lampung.

Menanggapi konfirmasi itu, Kompol Andri menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, mohon waktu ya mas, saya tanyakan ke Direktorat Krimsus dulu,” tulis Kompol Andri melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026), belum ada penjelasan maupun tanggapan lanjutan dari pihak Polda Lampung terkait hasil koordinasi tersebut.

Adapun pertanyaan yang diajukan tim media kepada Polda Lampung berbunyi:

“Mohon penjelasan dari Polda Lampung, apakah informasi tersebut telah menjadi Laporan Informasi (LI), dan apabila benar, langkah tindak lanjut apa yang akan atau telah dilakukan oleh Polda Lampung terkait peristiwa tersebut?”

Sebelumnya, video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata. Dalam rekaman itu, perekam video menduga lamanya proses pengisian pada salah satu kendaraan menyebabkan antrean mengular dan meminta aparat kepolisian melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, PT Pertamina Patra Niaga telah menyatakan tengah melakukan investigasi internal terhadap operasional SPBU R.E. Martadinata. Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Barat, AKP Dailami, sebelumnya menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk pengamanan atas arahan Kapolresta Bandar Lampung setelah video tersebut menjadi perhatian publik.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Polda Lampung apabila telah diterima, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

(TIM/Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Mini Market, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lampung Utara kini tengah menjadi sorotan tajam. Jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si Lampung Utara dinilai seolah menutup mata terhadap maraknya dugaan pelanggaran aturan tersebut.

‎Sikap “membisu” Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara dalam perkara ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Berembus kabar adanya penyerahan hibah unit mobil ambulans dari manajemen korporasi minimarket kepada instansi terkait, yang diduga publik menjadi “pelunak” ketegasan pemerintah daerah.

‎Ketegangan semakin memuncak saat salah satu oknum IG yang mengaku sebagai perwakilan salah satu perusahaan yang diketahui mencoba memberikan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ketua organisasi kewartawanan Pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai upaya suap untuk meredam pemberitaan, meski maksud dan tujuannya tidak dijelaskan secara rinci oleh oknum tersebut. Sabtu. (11/7/2026)

‎Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana dan lambatnya penegakan hukum terhadap toko modern yang melanggar, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan sedikit pun hingga berita ini diturunkan.

‎Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Fadly Achmad, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan di instansinya sudah berjalan secara online sesuai prosedur. Namun, ia berdalih bahwa verifikasi tetap mengacu pada rekomendasi dinas teknis.

‎”Untuk urusan perdagangan adalah wewenang Dinas Perdagangan, sedangkan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di bawah ranah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” ujar Fadly saat dikonfirmasi.

‎Kondisi ini memicu reaksi keras dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, sangat menyayangkan lemahnya komitmen eksekutif dalam menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama.

‎Ia menegaskan bahwa selama belum ada perubahan resmi, seluruh pihak tanpa terkecuali wajib berjalan di atas koridor hukum Perda Nomor 2 Tahun 2016.

‎Politisi senior ini juga membongkar fakta miris mengenai pemborosan uang rakyat demi melahirkan sebuah regulasi.

Anggaran Perumusan & Pembuatan 1 Perda: Rp300 Juta s.d. Rp500 Juta.

‎Dengan anggaran yang fantastis tersebut, Yusrizal mendesak pihak eksekutif untuk serius melakukan pengawasan dan tindakan tegas di lapangan, bukan justru membiarkan aturan tersebut mandul.

‎”Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia hanya untuk melahirkan aturan yang menjadi macan kertas. Jangan sampai publik menilai ini hanya peraturan di atas kertas saja, tanpa adanya penegakan dari aturan yang telah dibuat tersebut,” tegas Yusrizal dengan nada geram.

‎(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Polisi Menyapa dengan memberikan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi truk bermuatan di Rest Area Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyampaikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta menjaga kondisi fisik dengan beristirahat apabila merasa lelah selama perjalanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan Polisi Menyapa merupakan upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, dalam mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

“Kami terus mengedepankan langkah edukatif dan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Polisi Menyapa. Para pengemudi truk memiliki peran penting dalam keselamatan di jalan raya, sehingga diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, tidak melebihi batas muatan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukumnya, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif sehingga masyarakat serta seluruh pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Rizky A Sony)