hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Polisi Menyapa dengan memberikan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi truk bermuatan di Rest Area Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyampaikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta menjaga kondisi fisik dengan beristirahat apabila merasa lelah selama perjalanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan Polisi Menyapa merupakan upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, dalam mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

“Kami terus mengedepankan langkah edukatif dan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Polisi Menyapa. Para pengemudi truk memiliki peran penting dalam keselamatan di jalan raya, sehingga diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, tidak melebihi batas muatan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukumnya, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif sehingga masyarakat serta seluruh pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah gerai minimarket di wilayah Kotabumi yang terindikasi kuat melanggar aturan zonasi dan perizinan, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa sanksi.

Ketegasan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara, Hendri, S.H., M.M., kini dipertanyakan publik. Dinas terkait dinilai lamban dan enggan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional terhadap ritel modern nakal tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, keberadaan minimarket tersebut menabrak Perda Penataan Lokasi dan Pembinaan Pasar Tradisional. Lokasi gerai yang terlalu dekat dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dituding perlahan mematikan ekonomi pedagang kecil sekitar.

“Secara aturan, jika terbukti melanggar, Kepala Dinas Perdagangan harus mengambil langkah konkret. Segera rekomendasikan pencabutan izin ke DPMPTSP. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap “membisu” Disdag Lampura dalam perkara ini memicu spekulasi liar. Terlebih, berembus kabar adanya penyerahan hibah unit mobil ambulans dari manajemen korporasi minimarket kepada instansi terkait. Publik pun curiga, fasilitas tersebut menjadi “pelunak” ketegasan pemerintah daerah.

“Jangan sampai muncul asumsi masyarakat bahwa Dinas Perdagangan bungkam atau ‘masuk angin’ akibat dugaan gratifikasi terselubung bermodus ambulans. Regulasi harus tegak tanpa pandang bulu,” cetus seorang aktivis kebijakan publik setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara belum memberikan tanggapan resmi, baik terkait kepastian sanksi minimarket maupun isu miring yang beredar. Kini, masyarakat Kotabumi menunggu komitmen nyata Pemkab Lampung Utara: berani membela pedagang kecil, atau kalah oleh gurita ritel modern.

(Tim/Red)

Bandar Lampung, (HD) – Menindaklanjuti viralnya video yang memunculkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Lampung melakukan koordinasi langsung dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga di kantor Patra Niaga, Pahoman, Kamis (9/7/2026).

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi yang diduga dipicu oleh adanya penyimpangan dalam proses pengisian BBM di SPBU tersebut.

Tim DPD PPWI Lampung yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI Provinsi Lampung, Heri Faruk, diterima langsung oleh BM Patra Niaga, Reyner. Dalam pertemuan itu, Reyner menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah awal dengan melakukan investigasi internal terhadap dugaan permasalahan yang terjadi di SPBU R.E. Martadinata.

Menurut Reyner, investigasi tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pihak Patra Niaga saat ini sedang melakukan investigasi internal terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reyner.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, keluhan, maupun dugaan penyimpangan terkait pelayanan SPBU agar menyampaikannya melalui Call Center Pertamina 135 atau kepada Humas Patra Niaga. Dengan demikian, setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi perusahaan.

Selain melakukan investigasi, Patra Niaga menegaskan akan terus melakukan pembinaan terhadap seluruh SPBU di wilayah operasionalnya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai peraturan.

Di sisi lain, viralnya video warga yang meminta Kapolda Lampung menertibkan SPBU tersebut juga mendapat respons dari jajaran kepolisian.

Kapolsek Teluk Betung Barat, AKP Dailami, menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi bukan dalam rangka melakukan penindakan, melainkan untuk melaksanakan pengamanan.

“Kami hanya melaksanakan pengamanan atas perintah Kapolresta Bandar Lampung. Hal ini setelah ada salah satu warga yang mengantre BBM membuat video pendek dan meminta bantuan Kapolda Lampung agar dapat menertibkan SPBU R.E. Martadinata,” ujar AKP Dailami.

DPD PPWI Provinsi Lampung mengapresiasi sikap terbuka PT Pertamina Patra Niaga yang telah menerima koordinasi serta memberikan penjelasan kepada insan pers.

PPWI berharap investigasi internal yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan kepastian informasi bagi masyarakat. Hasil investigasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada SPBU R.E. Martadinata setelah beredar video yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi. Dalam rekaman tersebut, perekam mempertanyakan lamanya proses pengisian pada sebuah kendaraan kecil yang diduga menyebabkan antrean mengular. Video itu kemudian memicu beragam tanggapan masyarakat dan mendorong berbagai pihak, termasuk PPWI Lampung, melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi internal oleh PT Pertamina Patra Niaga masih berlangsung. Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk transparansi dan kepastian bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan serta tepat sasaran.

(TIM/Red)

Bandar Lampung, (HD) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7). Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi pada satu jalur penerimaan, melainkan ditemukan pada seluruh jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman Lampung menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Mengingat tahapan pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas terhadap masyarakat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal, Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas tidak lagi memperbolehkan SKTM dijadikan indikator dalam jalur afirmasi.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen, sehingga mengurangi hak calon peserta didik yang seharusnya bersaing melalui jalur domisili.

Padahal, regulasi telah mengatur secara jelas komposisi kuota penerimaan, yaitu jalur domisili paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi paling sedikit 25 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.

Pelanggaran terhadap komposisi kuota tersebut juga diikuti berbagai persoalan lain. Ombudsman menemukan sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang ditentukan. Di sisi lain, hasil seleksi jalur prestasi tidak diumumkan secara terbuka. Masyarakat hanya dapat mengetahui hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran, sehingga proses penerimaan kehilangan prinsip transparansi yang menjadi salah satu asas utama penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga menilai penyelenggaraan SPMB dalam dua gelombang memperumit proses seleksi. Kuota yang telah digunakan pada gelombang pertama secara langsung memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili pada gelombang kedua. Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan, maka evaluasi tidak cukup dilakukan pada satu tahap, tetapi harus mencakup keseluruhan proses seleksi karena seluruhnya mengacu pada petunjuk teknis yang sama.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan lagi sekadar kesalahan administratif di tingkat sekolah, melainkan telah menyentuh aspek kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan.”imbuhnya.

Nur Rakhman Yusuf menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun hingga pengumuman diterbitkan, hasil seleksi tetap diumumkan dengan menggunakan mekanisme yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.”ujar Nur.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan SPMB. “Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.” Tutupnya.

Atas seluruh temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi terlapor sesuai kewenangan Ombudsman.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Dugaan praktik penyaluran BBM jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Sebuah SPBU di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut. Senin (6//7)

Informasi yang diterima awak media bermula dari adanya kericuhan antara sejumlah sopir dan pihak SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan.

Saat tiba di lokasi, pelayanan pengisian solar sedang dihentikan. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pengisian kembali dibuka. Pada momen itu terlihat sejumlah kendaraan diesel mengantre, termasuk beberapa mobil L300 dengan bak belakang tertutup terpal. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut atau menampung solar bersubsidi. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan oleh aparat berwenang.

Di tengah pemantauan, seorang pria yang mengaku bernama Ari menghampiri awak media. Ia mengaku mewakili pihak kendaraan yang berada di lokasi.

Dalam percakapan tersebut, pria itu mengatakan, “Bang, semua pom bensin sama, enggak di mana-mana. Kita sama-sama tahu lah, Bang. Kalau bisa kita selesaikan di sini, biar tidak mencuat ke mana-mana. Kami-kami lah di sini, Bang.”

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi serta dapat menimbulkan kerugian negara. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang membidangi pengawasan distribusi BBM bersubsidi, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan awak media akan memperbarui informasi setelah terdapat keterangan resmi atau hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA (HD) – Sengkarut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMPN 1 Kotabumi kian membusuk dan menuai kecaman hebat dari berbagai lapisan masyarakat. Proses seleksi daring (online) yang melingkupi empat jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi diduga kuat hanyalah topeng untuk menutupi praktik kecurangan, manipulasi data, dan konspirasi terselubung.

Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya membongkar adanya kejanggalan fatal saat pengumuman kelulusan pada Sabtu (4/7/2026). Sistem online sengaja dikebiri demi memuluskan praktik “jalur samping” atau titipan oknum tertentu.

“Penerimaan di empat jalur itu diduga kuat sarat titipan lewat pintu belakang. Nama-nama yang lolos disinyalir kuat merupakan hasil ‘main mata’ dengan Wardania, S.E., selaku Plt. Kepala Sekolah, dan Tri Aji Susanto, S.Pd., selaku Ketua Panitia SPMB,” ungkap sumber dengan nada geram.

Aroma busuk ini kian menyengat setelah panitia sekolah secara mendadak mengumumkan hasil kelulusan secara manual lewat kertas yang ditempel di papan informasi. Anehnya, pada saat yang bersamaan, aplikasi dan situs resmi SPMB Kabupaten Lampung Utara mendadak terkunci total dan tidak dapat diakses oleh publik.

“Ini jelas permainan kotor! Mengapa justru saat pengumuman kritis sistem online dikunci? Apa yang sedang mereka sembunyikan?” cecar salah satu wali murid dengan rasa kecewa mendalam.

Bobroknya sistem ini langsung memicu gelombang protes dan viral di media sosial. Akun Facebook Joni Rorito blak-blakan menguliti hilangnya transparansi pada jalur zonasi.

“Jalur zonasi gak bisa dilihat perkembangan situasinya. Pendaftaran ditutup, langsung pengumuman. Kalau sistem dulu, pendaftaran online langsung memposisikan siswa sesuai alamat domisilinya,” tulisnya kesal.

Kritik tanpa ampun juga dilontarkan akun Ericca Aprilia: “SPMB tahun ini kacau! Aplikasi gak transparan, kilometer gak kebaca, pengumuman gak bisa dilihat di situs. Tiap tahun bukan makin bener tapi makin blenger… main-main semua!” Akun Reva Septiana menimpali: “Iya betul, harusnya ini yang disorot. Tapi kayaknya masyarakat banyak gak paham, jadi lanjut aja hahahha.” Ericca kemudian membalas dan membongkar manipulasi sistem: “Tahun ini situsnya gak bener karena jarak tidak kebaca. Tidak ada ranking jarak di situs, nama malah disusun sesuai abjad.”

Padahal, pada 22 April 2026 lalu di Gedung Korpri Kotabumi, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, S.H., M.H., telah memimpin penandatanganan Pakta Integritas SPMB yang berkomitmen mutlak untuk menjamin penerimaan yang bersih, jujur, dan akuntabel. Namun, pakta tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai kertas sampah oleh pihak sekolah.

Sikap masa bodoh sekolah ini memantik reaksi keras dari Juaini Adami, aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Pospera Lampung Utara. Melalui akun Facebook-nya, ia memberikan peringatan perang: “Masalah dugaan kecurangan PPDB SMP di Lampung Utara dan pungutan pakaian kita ledakkan!” tegas Juaini.

Kecaman mematikan juga datang dari Pemuda Pemerhati Kebijakan Pendidikan Lampung Utara, Fikri Rian Saputra. Ia mengutuk keras praktik titip-menitip yang mencederai keadilan anak bangsa dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak radikal.

“Kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera mengusut tuntas dugaan jalur titipan yang sarat permainan uang di SMPN 1 Kotabumi. Periksa dan panggil Plt. Kepsek Wardania serta Ketua Panitia Tri Aji Susanto. Seret mereka ke ranah hukum agar ada efek jera!” tegas Fikri via pesan singkat WhatsApp.

“Hingga berita ini ditayangkan, Wardania, S.E., dan Tri Aji Susanto, S.Pd., memilih bungkam dan pengecut dengan tidak memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi media ini. Tragisnya, alih-alih menggunakan hak jawab secara jantan di media yang mengkritiknya, mereka justru meminjam tangan media lain untuk melakukan pembelaan sepihak.

Langkah tersebut dinilai cacat prosedur dan menabrak aturan hukum. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 10, serta Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab wajib ditayangkan pada media pertama yang memuat pemberitaan, bukan dilempar ke media luar demi mengaburkan opini publik.

(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) -;Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Rakyat Indonesia (PRI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Utara, kunjungan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi antara DPD dan DPC Lampung utara.Jum’at (03/07/2026).

Ketua DPD PRI Provinsi Lampung Hi.Wawan Tohir, SE., M.Si menyampaikan bahwa koordinasi langsung sangat penting untuk mempererat tali silaturahmi antara DPD dan DPC Lampung Utara sekaligus menyampaikan agenda program kerja daerah Partai Rakyat Indonesia, serta mengecek struktur DPC yang ada di Provinsi Lampung jelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Rakyat Indonesia (PRI) yang akan dilaksanakan di Jakarta pada bulan agustus mendatang, sekaligus pembagian SK kepengurusan PRI se-Indonesia.

Sekretaris DPC PRI Lampung utara Chandra Guna,SH mewakili Ketua DPC PRI Lampung Utara Kompol Purn Saripudin,Sip serta jajaran pengurus, menyambut baik atas kunjungan dari Ketua DPD PRI Provinsi Lampung H.Wawan Tohir, SE.,M.Si Ke DPC Lampung utara,ungkapnya.

Lanjutnya, Dengan soliditas dan semangat yang tinggi kami berkeyakinan Partai PRI kedepannya mampu duduk sejajar dengan partai partai lainnya, pelayanan yang menyentuh masyarakat serta berbagai program kerja bersifat kerakyatan secara optimal harus terus hadir di tengah masyarakat,agar partai ini lebih dekat dan di kenal luas oleh masyarakat keberadaan PRI ini,pungkas Candra.

(Tim).

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Kotabumi Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilaksanakan secara daring (online) melalui empat jalur resmi Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi, kini diterpa isu miring. Proses seleksi tersebut diduga kuat diwarnai praktik “jalur samping” atau titipan siswa baru.

Berdasarkan keterangan seorang sumber tepercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi pada Sabtu (4/7/2026). Sumber tersebut menduga adanya keterlibatan oknum internal sekolah dalam meloloskan siswa titipan.

“Penerimaan di empat jalur tersebut, walaupun sistemnya online, diduga kuat ada main titipan jalur samping. Pengondisian ini diduga melibatkan Plt. Kepala Sekolah, Wardania, S.E., dan Ketua Panitia SPMB sekolah, Tri Aji Susanto, S.Pd.,” ungkap sumber tersebut di sela-sela pengumuman di lingkungan sekolah.

Kejanggalan lain yang memicu pertanyaan wali murid adalah sistem pengumuman yang mendadak berubah menjadi manual. Hasil seleksi hanya ditempel di papan informasi sekolah, sementara akses sistem daring justru terkunci pada hari pengumuman. Hal ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data hasil seleksi.

Padahal, pada 22 April 2026 lalu, Dinas Pendidikan Lampung Utara yang dipimpin oleh Sukatno, S.H., M.H., telah menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas SPMB tingkat TK, SD, dan SMP di Gedung Korpri Kotabumi guna menjamin transparansi penerimaan siswa.Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Di media sosial, Ketua Pospera Lampung Utara sekaligus aktivis antikorupsi, Juaini Adami, melontarkan kritik tajam.

“Masalah dugaan kecurangan PPDB SMP di Lampung Utara dan pungutan pakaian kita ledakkan,” tulis Juaini secara tegas dalam akun Facebook pribadinya.Kecaman serupa datang dari Pemuda Pemerhati Kebijakan Pendidikan Lampung Utara, Fikri Rian Saputra. Melalui pesan singkat WhatsApp, Fikri meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian setempat, untuk segera turun tangan memproses dugaan praktik uang dalam sistem titipan ini.

“Kami meminta APH menelisik dugaan titipan murid baru yang syarat permainan uang di SPMB SMPN 1 Kotabumi. Periksa dan panggil Plt. Kepsek Wardania dan Ketua Panitia Tri Aji Susanto. Proses hukum harus berjalan agar memberi efek jera,” tegas Fikri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt. Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Kotabumi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

(Sony/Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka Chandra Guna. S.H mengkritik keras adanya dugaan diskriminasi dan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Lampung Utara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh perwakilan LBH Rakyat Merdeka Candra Guna, yang menilai bahwa kepastian dan keadilan hukum di tingkat bawah saat ini masih jauh dari harapan masyarakat.

Dalam keterangannya, pihak LBH Chandra Guna membeberkan salah satu contoh ketimpangan nyata yang terjadi dalam penanganan perkara pidana. Jumat (3/7/2026)

“Ada terdakwa yang diancam pidana 2 tahun 6 bulan justru langsung ditangkap dan ditahan. Sementara itu, ada terpidana lain yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 4 tahun, malah dibiarkan bebas dan tidak ditangkap. Ini namanya diskriminasi hukum! Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara semena-mena seperti itu,” tegas perwakilan LBH Rakyat Merdeka Chandra Guna saat memberikan keterangan kepada awak media.

LBH Chandra Guna juga menyoroti pemborosan anggaran negara dalam pembuatan undang-undang jika pada akhirnya tidak diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum di tingkat bawah. Merujuk pada asas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun seharusnya memiliki ruang pertimbangan hukum yang lebih bijaksana.

Ia menjelaskan bahwa jika pelaku bukan merupakan residivis, sudah ada kesepakatan perdamaian dengan korban, dan ada komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka penegakan hukum seyogianya bisa diarahkan pada hukuman pengawasan atau hukuman denda, bukan langsung melakukan penahanan fisik secara subyektif.

Chandra Guna menilai “Pemerintah sudah membuang anggaran hingga ratusan miliar rupiah untuk merumuskan undang-undang. Tapi sayangnya, aturan itu tidak dijalankan dengan benar sampai ke level bawah. Pola penegakan hukum yang tidak konsisten di mana ada yang ditahan dan ada yang dilepas dalam kasus serupa merupakan bentuk cideranya rasa keadilan, baik yang dilakukan oleh Pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambahnya.

Chandra Guna S.H Selaku LBH  Rakyat Merdeka mendesak Jaksa Agung hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pemberian teguran keras dinilai sangat penting agar institusi penegak hukum tetap berjalan di koridor yang lurus. Ujarnya

Di akhir pernyataannya, LBH Candra Guna mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung Utara untuk tidak lagi berdiam diri dan lebih peduli terhadap isu-isu penegakan hukum. Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari masyarakat sangat krusial agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar koridor undang-undang yang berlaku.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Fadly Achmad, memilih bungkam seribu bahasa terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 oleh pengusaha minimarket modern. Tidak hanya enggan memberikan penjelasan, oknum pejabat tersebut bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba mengonfirmasi masalah ini. (03/07/2026)

‎​Kasus ini bermula dari mencuatnya kabar viral mengenai jaringan ritel modern di Lampung Utara yang diduga kuat beroperasi tanpa mematuhi regulasi daerah yang berlaku. Perda Nomor 2 Tahun 2016 sendiri mengatur secara ketat zonasi, jarak, serta kemitraan antara toko modern dan pasar tradisional demi melindungi ekosistem pedagang kecil dan UMKM lokal.

‎​Guna mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides), pihak Media Harian Diksi telah mencoba menghubungi Fadly Achmad melalui nomor WhatsApp pribadinya di 0812-XXXX-X537. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi publik, kepala dinas tersebut justru menutup ruang komunikasi secara sepihak dan memblokir kontak media.

‎​Sikap tidak responsif dari pihak regulator ini langsung memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Tindakan memblokir wartawan dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melanggar semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎​”Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dalam transparansi, bukan malah memutus komunikasi saat dikonfirmasi mengenai kepatuhan hukum pengusaha besar di Lampung Utara,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

‎​Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak DPMPTSP Lampung Utara terkait kelanjutan pengawasan izin ritel modern tersebut. Sikap bungkamnya Kadis DPMPTSP ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Perda tersebut.

‎​Kini, publik mendesak Penjabat Bupati Lampung Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Fadly Achmad yang dinilai antipati terhadap fungsi kontrol sosial dari media massa.
‎​(Tim/red)