hariandiksi.com

LAMPUNG UTARA, (HD) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara saat ini tengah mendalami dugaan praktik penimbunan minyak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Kasus ini merupakan pelimpahan perkara dari Polsek Bukit Kemuning guna penyelidikan lebih lanjut.

AKP. Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara mengatakan membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti terkait aktivitas ilegal yang berlokasi di Jalan Lintas Lambar, Desa Tanjung Baru, Simpang Pertanian, Kecamatan Bukit Kemuning tersebut.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Bukit Kemuning terkait dugaan praktik penimbunan minyak. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Sabtu (2/5/2026).

Dalam proses pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah memanggil seorang saksi kunci berinisial (I) untuk dimintai keterangan. Sementara itu, barang bukti BBM tidak di temukan di lokasi, akan tetapi mereka mengakui pengoperasian praktik tersebut mernah di lakukan di 2 bulan terakhir bulan februari. Ucapnya

Untuk barang bukti berupa 2 unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional penimbunan saat ini masih diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning tidak dibawa kepolres di karenakan unit tersebut dengan keadaan rusak yang di guna kepentingan penyidikan. Ucapnya

AKP. Ivan Roland Cristofel juga menyikapi kejadian ini, Kasat Reskrim memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya praktik-praktik ilegal yang melanggar hukum, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polres di layanan 110,” tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku penimbunan BBM maupun praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Ini pernyataan Sri Fidiniatini Selaku korban penganiayaan Atas pemberitaan polemik uang restitusi 60 juta yang saya terima, Sebagaimana di kwitansi yang saya tanda tangani.  Hal itu tidak pernah saya ingkari.

Benar saya telah menerima uang restitusi yang diserahkan oleh terdakwa kepada saya, pada waktu perkara tersebut masih di tingkat kejaksaan.

Akan tetapi uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saya itu, hanya berjumlah Rp. 48.200.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) Bukan 60 juta.

Kekurangan uang tersebut sudah kami konfirmasikan dan sudah diakui oleh terdakwa dan dia berjanji akan membayar kekurangannya pada hari Selasa di waktu mediasi di kejaksaan.

Akan tetapi sampai di hari yang telah ditentukan, uang itu tidak pernah diberikannya kepada saya.

Maka saya tidak mengingkari perjanjian yang telah kami sepakati sebagaimana surat perjanjian yang sudah kami tanda tangan waktu itu.

Akan tetapi saya juga tidak mau mencabut perkara tersebut. Karena terdakwa tidak pernah mengucapkan permohonan maaf kepada saya, baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Dan telah berbohong dan menipu saya dengan memberikan uang restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi.

Artinya terdakwa tidak pernah ada rasa penyesalan dan etikat baik kepada saya atas segala perbuatannya yang telah dengan sengaja menganiaya saya, hingga saya mengalami luka serius pada wajah, lebam dan memar diarea wajah dan kepala saya serta mengalami patah tulang rawan hidung, yang mengakibatkan saya menderita sakit selama satu bulan setengah tidak bisa keluar rumah beraktifitas sebagaimana biasanya dan terganggu fikiran saya

Oleh karena itu, saya menyampaikan di forum mediasi yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan, bahwa saya tidak akan mencabut perkara tersebut, silakan dilanjutkan.

Adapun surat perjanjian damai dan kwitansi tanda terima uang restitusi yang telah saya tanda tangani, silakan diajukan ke majelis hakim, untuk sebagai bahan pertimbangan agar dapat meringankan hukumannya.

Namun rupanya terdakwa bersama tim kuasa hukumnya melakukan manuver, mencoba mengalihkan isu, membangun opini publik, agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saya bisa tersamarkan dan memposisikan dirinya seakan-akan terdakwa orang yang saya dzolimi.

Saya juga telah diberi dua kali surat somasi oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang mana pada intinya mereka meminta agar saya mengembalikan uang RP 60.000.000 sebagaimana dikwitansi yang saya tanda tangani.

Padahal jelas-jelas uang yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus, bukan 60 juta.

Dengan demikian maka hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak pernah ada etika baik terhadap saya selaku korban atas perbuatan yang telah dia lakukan kepada saya justru dia masih berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya, dengan meminta uang 60 juta, padahal yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus.

Yang tentu hal ini bisa menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.

Selanjutnya saya bersama kuasa hukum saya juga akan melakukan langkah hukum, Saya akan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena telah menipu dan memeras saya, dengan barang bukti dua pucuk surat somasi dari penasehat hukum terdakwa yang telah saya terima.

Dan saya akan membuat surat terbuka kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang akan saya tembuskan juga kepada pengadilan tinggi dan mahkamah Agung, dengan bukti dua pucuk surat somasi yang saya terima, surat ini akan saya sampaikan di muka persidangan, sebagai bukti otentik yang tak terbantahkan, bahwa terdakwa walaupun saat ini sudah mendekam di jeruji besi, namun masih berupaya berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya.

Dan saya juga akan membuat surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri, yang akan saya tembuskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung, agar jaksa dapat menuntut terdakwa dengan tuntutan yang maksimal.

Dengan harapan agar majelis hakim juga dapat memutus perkara tersebut dengan vonis hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada terdakwa agar tidak lagi mempermainkan hukum untuk kepentingan dan keuntungannya pribadi.

(Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara tengah mendalami dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Jalan Lintas Lambar, Desa Tanjung Baru, Simpang Pertanian, Kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara, Sabtu (1/5/2026)

Menurut narasumber yang tidak mau di sebut kan identitasnya Dalam operasi tersebut terjadi kamis siang (30/4), pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil jenis grandmax dan Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM hasil timbunan. Saat ini, kedua kendaraan tersebut telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan yang diduga terlibat dalam aktivitas BBM ilegal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penanganan perkara kini telah diserahkan sepenuhnya ke unit terkait di tingkat Polres.

“Perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Polres Lampung Utara,” ujarnya singkat saat memberikan keterangan kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pemilik kendaraan maupun kronologi lengkap penggerebekan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan penimbunan BBM yang meresahkan masyarakat ini.

(Sony)

Lampung Utara, (HD) — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Lampung Utara menggelar kegiatan sosial “Jumat Berbagi” dengan menyasar para tukang becak di wilayah Kotabumi, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Tugu Pasar Dekon Kotabumi dengan membagikan nasi kotak kepada para tukang becak sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat.

Selain tukang becak, bantuan nasi kotak juga diberikan kepada tukang parkir, ibu-ibu, serta anak-anak yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Kegiatan Jumat Berbagi ini melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi, di antaranya Sat Binmas, Sat Lantas, Si Propam, serta Polwan Polres Lampung Utara yang turun langsung ke lapangan untuk berinteraksi dan berbagi dengan masyarakat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas, IPTU Herawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya dalam momentum May Day.

“Melalui kegiatan Jumat Berbagi ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga peduli terhadap sesama,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Dengan kegiatan sosial ini, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus menebar kebaikan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayahnya.

(Rizky A Sony)

Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., menghadiri sekaligus dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028 dalam kegiatan Pengukuhan yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (30/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut Sekda Machiavelli membacakan sambutan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked. yang menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kami mengucapkan selamat dan sukses. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi motor penggerak perubahan yang memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan anggota dan kemajuan daerah” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa KORPRI memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui penguatan inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur, KORPRI diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Selain itu, seluruh anggota KORPRI diajak untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan, mari kita satukan langkah untuk memajukan KORPRI dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045, serta Way Kanan yang mandiri dan sejahtera,” tutupnya.

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan ini dilaksanakan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung Nomor Kep-068/1/SK/DP/2026, dan dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Dalam arahannya, Marindo Kurniawan menekankan bahwa KORPRI merupakan wadah pemersatu ASN yang memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, serta sinergi lintas perangkat daerah.

Ia juga mendorong agar kepengurusan yang baru mampu menghadirkan program-program yang tidak hanya bermanfaat bagi anggota, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik melalui kegiatan sosial, olahraga, budaya, maupun penguatan nilai-nilai keagamaan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa KORPRI terus menunjukkan kontribusinya dalam berbagai kegiatan kemanusiaan serta penguatan peran sosial di tengah masyarakat. Ke depan, KORPRI diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari sistem birokrasi, tetapi juga tampil sebagai kekuatan sosial yang responsif dan dipercaya publik.

Kegiatan pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memperkuat peran KORPRI sebagai organisasi strategis yang menaungi ASN, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme aparatur, serta sinergi dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Lampung Utara, (HD) – Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Awalindo Kabupaten Lampung Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara atas progres signifikan dalam penanganan perkara hukum Tipu Gelap penipuan dan Penggelapan terhadap korban Novita Fitrianti pengusaha Mebeler Kepulauan Riau yang sedang berjalan. Hal ini menyusul langkah kepolisian yang telah resmi menetapkan tersangka dengan nomor surat B/31/lV/RES/.1.11/2026 Atas nama Kori bin Mat Safei sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

Samsi Eka Putra, S,H Selaku Ketua LBH Awalindo mengatakan bahwa Kori Bin Mat Safei ini adalah oknum ketua lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Gema masyarakat Lokal (GML) kabupaten Lampung Utara yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka polres Lampung Utara dan saat ini sebagai DPO.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas dari Kapolres Lampung Utara beserta jajaran penyidik. Dengan ditetapkannya tersangka sebagai DPO, ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Lampung Utara,” ujarnya Samsi Eka Putra, Kamis (30/4/2026).

Meskipun tersangka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, pihak LBH Awalindo menaruh kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian Polres Lampung Utara untuk segera meringkus yang bersangkutan.

Samsi Eka Putra juga berharap, setelah tertangkap nanti, proses hukum dapat berjalan transparan hingga ke meja hijau.

“Harapan kami besar agar tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menginginkan tersangka diadili seadil-adilnya demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tambahnya.

LBH Awalindo juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk membantu mempercepat proses penangkapan.

“Mari kita dukung penuh langkah Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Lampung Utara. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)  — Dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei, Polres Lampung Utara menggelar kegiatan doa bersama di Masjid Al Fachri Polres Lampung Utara, Kamis (30/4/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diikuti oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., Wakapolres Kompol Yohanis, S.H., M.H., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, personel Polres dan Polsek, serta anak yatim dari Ponpes Tahfiz Al-Qur’an Daarun Naja.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kapolres, dilanjutkan pembacaan Hadrot, Surat Yasin, doa bersama, hingga pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan doa bersama ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang peringatan May Day.

“Melalui kegiatan doa bersama ini, kami berharap situasi kamtibmas di wilayah Lampung Utara tetap aman, damai, dan kondusif, khususnya dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional,” ujar IPTU Herawati.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Lampung Utara mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk buruh dan serikat pekerja, untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengedepankan cara-cara yang santun dan damai dalam menyampaikan aspirasi,” tambahnya.

Kegiatan doa bersama tersebut berlangsung dengan khidmat dan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Lampung Utara.

(Rizky A Sony)

Way Kanan, (HD) – Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Dr. M. Hilal, S.H., M.Si. Tinjau Program Pembinaan Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Rabu (29/4/2026)

Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Dr. M. Hilal, S.H., M.Si. juga melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai program pembinaan kemandirian bagi warga binaan yang ada di Lapas Way Kanan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses pembinaan berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.

Salah satu program yang ditinjau adalah budidaya peternakan ayam petelur. Dalam kesempatan tersebut, Plh. KaKanwil turut melaksanakan panen telur ayam bersama petugas. Kegiatan ini menunjukkan hasil positif dari pembinaan yang telah berjalan, sekaligus menjadi bukti bahwa warga binaan lapas way kanan mampu diperdayakan secara produktif untuk kemandirian pangan.

Selain itu, Plh. KaKanwil juga mengikuti kegiatan penebaran benih ikan lele dan pemberian pakan ikan patin di kolam SAE Budidaya Ikan Air tawar. Program budidaya perikanan ini diharapkan dapat menjadi sarana pelatihan keterampilan sekaligus membuka peluang usaha bagi warga binaan setelah menjalani masa pidana.

Dengan adanya kegiatan ini, pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan, tetapi juga pengembangan keterampilan praktis yang bernilai ekonomis.

Pada kesempatan yang sama, Plh Kakanwil juga melakukan penanaman Pohon Pule. Pohon pule dikenal dengan pohon yang rimbun atau sejuk untuk penghijauan, pohon pule juga memiliki manfaat dalam penyerapan air dan tidak merusak pondasi.

Melalui peninjauan ini, Plh. KaKanwil menegaskan pentingnya optimalisasi program pembinaan berbasis kemandirian, serta mendorong seluruh jajaran untuk terus berinovasi dalam menciptakan kegiatan produktif bagi warga binaan. Diharapkan, program-program tersebut dapat berjalan secara konsisten dan memberikan dampak positif dalam proses reintegrasi sosial warga binaan.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Patroli Presisi di kawasan Pasar Dekon, Kotabumi, pada Rabu (29/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Samapta tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Petugas mengajak para pedagang untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dan penipuan, serta menjaga keamanan barang dagangan masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan patroli presisi ini merupakan langkah preventif guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Patroli Presisi ini rutin kami lakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, khususnya di pusat-pusat keramaian seperti pasar,” ujar IPTU Herawati.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif,” tambahnya.

Kegiatan patroli berlangsung dengan aman dan mendapat respons positif dari para pedagang yang merasa lebih nyaman dengan kehadiran polisi di area pasar.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) — Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Nakau, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, berdasarkan laporan polisi yang diterima sehari sebelumnya.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.34 WIB di areal Kebun 5, Kelurahan Tanjung Senang. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perkebunan saat melakukan patroli rutin.

Saat itu, petugas mendengar suara buah sawit jatuh di lokasi yang tidak sedang dilakukan aktivitas panen resmi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua orang yang diduga tengah melakukan panen liar. Menyadari keberadaan petugas, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama DF, warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Kotabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, total buah sawit yang berhasil diamankan mencapai 1,03 ton dengan estimasi kerugian pihak perusahaan sebesar Rp3.811.000.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi, 1,03 ton buah dan brondolan sawit, serta dua batang bambu yang digunakan untuk memanen buah sawit.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Polsek Kotabumi Kota telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di area perkebunan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Rabu (29/4/26) .

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Polri akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Rizky A Sony)