hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD)  – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Dalam waktu singkat 7 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif pascaditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel. Minggu (12/7/26).

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Keluarga yang mendatangi rumah korban menemukan korban telah meninggal dunia, kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan menambahkan, saat penangkapan salah satu terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, berjudi secara daring, serta membeli narkotika. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD)– Hingga Sabtu (11/7/2026), Polda Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait viralnya video yang menampilkan antrean panjang kendaraan di SPBU R.E. Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Video tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan menjadi perhatian masyarakat. Bandar Lampung, (11/7)

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim KasuariTV.com telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp.

Dalam balasannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.

“Waalaikumsalam, saya sakit sejak kemarin, maaf 🙏,” tulis Kombes Pol. Yuni melalui pesan WhatsApp.

Selain memberikan keterangan tersebut, Kabid Humas juga mengarahkan tim media untuk berkoordinasi dengan Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri, dengan mengirimkan kontak WhatsApp yang bersangkutan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim media kemudian menghubungi Kompol Andri dan menyampaikan pertanyaan yang sama, yakni mengenai apakah informasi viral tersebut telah ditindaklanjuti sebagai Laporan Informasi (LI) serta langkah yang akan dilakukan oleh Polda Lampung.

Menanggapi konfirmasi itu, Kompol Andri menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, mohon waktu ya mas, saya tanyakan ke Direktorat Krimsus dulu,” tulis Kompol Andri melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026), belum ada penjelasan maupun tanggapan lanjutan dari pihak Polda Lampung terkait hasil koordinasi tersebut.

Adapun pertanyaan yang diajukan tim media kepada Polda Lampung berbunyi:

“Mohon penjelasan dari Polda Lampung, apakah informasi tersebut telah menjadi Laporan Informasi (LI), dan apabila benar, langkah tindak lanjut apa yang akan atau telah dilakukan oleh Polda Lampung terkait peristiwa tersebut?”

Sebelumnya, video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata. Dalam rekaman itu, perekam video menduga lamanya proses pengisian pada salah satu kendaraan menyebabkan antrean mengular dan meminta aparat kepolisian melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, PT Pertamina Patra Niaga telah menyatakan tengah melakukan investigasi internal terhadap operasional SPBU R.E. Martadinata. Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Barat, AKP Dailami, sebelumnya menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk pengamanan atas arahan Kapolresta Bandar Lampung setelah video tersebut menjadi perhatian publik.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Polda Lampung apabila telah diterima, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

(TIM/Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Mini Market, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lampung Utara kini tengah menjadi sorotan tajam. Jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si Lampung Utara dinilai seolah menutup mata terhadap maraknya dugaan pelanggaran aturan tersebut.

‎Sikap “membisu” Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara dalam perkara ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Berembus kabar adanya penyerahan hibah unit mobil ambulans dari manajemen korporasi minimarket kepada instansi terkait, yang diduga publik menjadi “pelunak” ketegasan pemerintah daerah.

‎Ketegangan semakin memuncak saat salah satu oknum IG yang mengaku sebagai perwakilan salah satu perusahaan yang diketahui mencoba memberikan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ketua organisasi kewartawanan Pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai upaya suap untuk meredam pemberitaan, meski maksud dan tujuannya tidak dijelaskan secara rinci oleh oknum tersebut. Sabtu. (11/7/2026)

‎Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana dan lambatnya penegakan hukum terhadap toko modern yang melanggar, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan sedikit pun hingga berita ini diturunkan.

‎Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Fadly Achmad, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan di instansinya sudah berjalan secara online sesuai prosedur. Namun, ia berdalih bahwa verifikasi tetap mengacu pada rekomendasi dinas teknis.

‎”Untuk urusan perdagangan adalah wewenang Dinas Perdagangan, sedangkan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di bawah ranah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” ujar Fadly saat dikonfirmasi.

‎Kondisi ini memicu reaksi keras dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, sangat menyayangkan lemahnya komitmen eksekutif dalam menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama.

‎Ia menegaskan bahwa selama belum ada perubahan resmi, seluruh pihak tanpa terkecuali wajib berjalan di atas koridor hukum Perda Nomor 2 Tahun 2016.

‎Politisi senior ini juga membongkar fakta miris mengenai pemborosan uang rakyat demi melahirkan sebuah regulasi.

Anggaran Perumusan & Pembuatan 1 Perda: Rp300 Juta s.d. Rp500 Juta.

‎Dengan anggaran yang fantastis tersebut, Yusrizal mendesak pihak eksekutif untuk serius melakukan pengawasan dan tindakan tegas di lapangan, bukan justru membiarkan aturan tersebut mandul.

‎”Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia hanya untuk melahirkan aturan yang menjadi macan kertas. Jangan sampai publik menilai ini hanya peraturan di atas kertas saja, tanpa adanya penegakan dari aturan yang telah dibuat tersebut,” tegas Yusrizal dengan nada geram.

‎(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Polisi Menyapa dengan memberikan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi truk bermuatan di Rest Area Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyampaikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta menjaga kondisi fisik dengan beristirahat apabila merasa lelah selama perjalanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan Polisi Menyapa merupakan upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, dalam mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

“Kami terus mengedepankan langkah edukatif dan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Polisi Menyapa. Para pengemudi truk memiliki peran penting dalam keselamatan di jalan raya, sehingga diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, tidak melebihi batas muatan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukumnya, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif sehingga masyarakat serta seluruh pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah gerai minimarket di wilayah Kotabumi yang terindikasi kuat melanggar aturan zonasi dan perizinan, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa sanksi.

Ketegasan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara, Hendri, S.H., M.M., kini dipertanyakan publik. Dinas terkait dinilai lamban dan enggan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional terhadap ritel modern nakal tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, keberadaan minimarket tersebut menabrak Perda Penataan Lokasi dan Pembinaan Pasar Tradisional. Lokasi gerai yang terlalu dekat dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dituding perlahan mematikan ekonomi pedagang kecil sekitar.

“Secara aturan, jika terbukti melanggar, Kepala Dinas Perdagangan harus mengambil langkah konkret. Segera rekomendasikan pencabutan izin ke DPMPTSP. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap “membisu” Disdag Lampura dalam perkara ini memicu spekulasi liar. Terlebih, berembus kabar adanya penyerahan hibah unit mobil ambulans dari manajemen korporasi minimarket kepada instansi terkait. Publik pun curiga, fasilitas tersebut menjadi “pelunak” ketegasan pemerintah daerah.

“Jangan sampai muncul asumsi masyarakat bahwa Dinas Perdagangan bungkam atau ‘masuk angin’ akibat dugaan gratifikasi terselubung bermodus ambulans. Regulasi harus tegak tanpa pandang bulu,” cetus seorang aktivis kebijakan publik setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara belum memberikan tanggapan resmi, baik terkait kepastian sanksi minimarket maupun isu miring yang beredar. Kini, masyarakat Kotabumi menunggu komitmen nyata Pemkab Lampung Utara: berani membela pedagang kecil, atau kalah oleh gurita ritel modern.

(Tim/Red)

Bandar Lampung, (HD) – Menindaklanjuti viralnya video yang memunculkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Lampung melakukan koordinasi langsung dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga di kantor Patra Niaga, Pahoman, Kamis (9/7/2026).

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi yang diduga dipicu oleh adanya penyimpangan dalam proses pengisian BBM di SPBU tersebut.

Tim DPD PPWI Lampung yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI Provinsi Lampung, Heri Faruk, diterima langsung oleh BM Patra Niaga, Reyner. Dalam pertemuan itu, Reyner menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah awal dengan melakukan investigasi internal terhadap dugaan permasalahan yang terjadi di SPBU R.E. Martadinata.

Menurut Reyner, investigasi tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pihak Patra Niaga saat ini sedang melakukan investigasi internal terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reyner.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, keluhan, maupun dugaan penyimpangan terkait pelayanan SPBU agar menyampaikannya melalui Call Center Pertamina 135 atau kepada Humas Patra Niaga. Dengan demikian, setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi perusahaan.

Selain melakukan investigasi, Patra Niaga menegaskan akan terus melakukan pembinaan terhadap seluruh SPBU di wilayah operasionalnya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai peraturan.

Di sisi lain, viralnya video warga yang meminta Kapolda Lampung menertibkan SPBU tersebut juga mendapat respons dari jajaran kepolisian.

Kapolsek Teluk Betung Barat, AKP Dailami, menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi bukan dalam rangka melakukan penindakan, melainkan untuk melaksanakan pengamanan.

“Kami hanya melaksanakan pengamanan atas perintah Kapolresta Bandar Lampung. Hal ini setelah ada salah satu warga yang mengantre BBM membuat video pendek dan meminta bantuan Kapolda Lampung agar dapat menertibkan SPBU R.E. Martadinata,” ujar AKP Dailami.

DPD PPWI Provinsi Lampung mengapresiasi sikap terbuka PT Pertamina Patra Niaga yang telah menerima koordinasi serta memberikan penjelasan kepada insan pers.

PPWI berharap investigasi internal yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan kepastian informasi bagi masyarakat. Hasil investigasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada SPBU R.E. Martadinata setelah beredar video yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi. Dalam rekaman tersebut, perekam mempertanyakan lamanya proses pengisian pada sebuah kendaraan kecil yang diduga menyebabkan antrean mengular. Video itu kemudian memicu beragam tanggapan masyarakat dan mendorong berbagai pihak, termasuk PPWI Lampung, melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi internal oleh PT Pertamina Patra Niaga masih berlangsung. Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk transparansi dan kepastian bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan serta tepat sasaran.

(TIM/Red)

Bandar Lampung, (HD) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7). Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi pada satu jalur penerimaan, melainkan ditemukan pada seluruh jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman Lampung menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Mengingat tahapan pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas terhadap masyarakat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal, Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas tidak lagi memperbolehkan SKTM dijadikan indikator dalam jalur afirmasi.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen, sehingga mengurangi hak calon peserta didik yang seharusnya bersaing melalui jalur domisili.

Padahal, regulasi telah mengatur secara jelas komposisi kuota penerimaan, yaitu jalur domisili paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi paling sedikit 25 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.

Pelanggaran terhadap komposisi kuota tersebut juga diikuti berbagai persoalan lain. Ombudsman menemukan sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang ditentukan. Di sisi lain, hasil seleksi jalur prestasi tidak diumumkan secara terbuka. Masyarakat hanya dapat mengetahui hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran, sehingga proses penerimaan kehilangan prinsip transparansi yang menjadi salah satu asas utama penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga menilai penyelenggaraan SPMB dalam dua gelombang memperumit proses seleksi. Kuota yang telah digunakan pada gelombang pertama secara langsung memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili pada gelombang kedua. Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan, maka evaluasi tidak cukup dilakukan pada satu tahap, tetapi harus mencakup keseluruhan proses seleksi karena seluruhnya mengacu pada petunjuk teknis yang sama.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan lagi sekadar kesalahan administratif di tingkat sekolah, melainkan telah menyentuh aspek kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan.”imbuhnya.

Nur Rakhman Yusuf menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun hingga pengumuman diterbitkan, hasil seleksi tetap diumumkan dengan menggunakan mekanisme yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.”ujar Nur.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan SPMB. “Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.” Tutupnya.

Atas seluruh temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi terlapor sesuai kewenangan Ombudsman.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Dugaan praktik penyaluran BBM jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Sebuah SPBU di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut. Senin (6//7)

Informasi yang diterima awak media bermula dari adanya kericuhan antara sejumlah sopir dan pihak SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan.

Saat tiba di lokasi, pelayanan pengisian solar sedang dihentikan. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pengisian kembali dibuka. Pada momen itu terlihat sejumlah kendaraan diesel mengantre, termasuk beberapa mobil L300 dengan bak belakang tertutup terpal. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut atau menampung solar bersubsidi. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan oleh aparat berwenang.

Di tengah pemantauan, seorang pria yang mengaku bernama Ari menghampiri awak media. Ia mengaku mewakili pihak kendaraan yang berada di lokasi.

Dalam percakapan tersebut, pria itu mengatakan, “Bang, semua pom bensin sama, enggak di mana-mana. Kita sama-sama tahu lah, Bang. Kalau bisa kita selesaikan di sini, biar tidak mencuat ke mana-mana. Kami-kami lah di sini, Bang.”

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi serta dapat menimbulkan kerugian negara. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang membidangi pengawasan distribusi BBM bersubsidi, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan awak media akan memperbarui informasi setelah terdapat keterangan resmi atau hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA (HD) – Sengkarut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMPN 1 Kotabumi kian membusuk dan menuai kecaman hebat dari berbagai lapisan masyarakat. Proses seleksi daring (online) yang melingkupi empat jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi diduga kuat hanyalah topeng untuk menutupi praktik kecurangan, manipulasi data, dan konspirasi terselubung.

Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya membongkar adanya kejanggalan fatal saat pengumuman kelulusan pada Sabtu (4/7/2026). Sistem online sengaja dikebiri demi memuluskan praktik “jalur samping” atau titipan oknum tertentu.

“Penerimaan di empat jalur itu diduga kuat sarat titipan lewat pintu belakang. Nama-nama yang lolos disinyalir kuat merupakan hasil ‘main mata’ dengan Wardania, S.E., selaku Plt. Kepala Sekolah, dan Tri Aji Susanto, S.Pd., selaku Ketua Panitia SPMB,” ungkap sumber dengan nada geram.

Aroma busuk ini kian menyengat setelah panitia sekolah secara mendadak mengumumkan hasil kelulusan secara manual lewat kertas yang ditempel di papan informasi. Anehnya, pada saat yang bersamaan, aplikasi dan situs resmi SPMB Kabupaten Lampung Utara mendadak terkunci total dan tidak dapat diakses oleh publik.

“Ini jelas permainan kotor! Mengapa justru saat pengumuman kritis sistem online dikunci? Apa yang sedang mereka sembunyikan?” cecar salah satu wali murid dengan rasa kecewa mendalam.

Bobroknya sistem ini langsung memicu gelombang protes dan viral di media sosial. Akun Facebook Joni Rorito blak-blakan menguliti hilangnya transparansi pada jalur zonasi.

“Jalur zonasi gak bisa dilihat perkembangan situasinya. Pendaftaran ditutup, langsung pengumuman. Kalau sistem dulu, pendaftaran online langsung memposisikan siswa sesuai alamat domisilinya,” tulisnya kesal.

Kritik tanpa ampun juga dilontarkan akun Ericca Aprilia: “SPMB tahun ini kacau! Aplikasi gak transparan, kilometer gak kebaca, pengumuman gak bisa dilihat di situs. Tiap tahun bukan makin bener tapi makin blenger… main-main semua!” Akun Reva Septiana menimpali: “Iya betul, harusnya ini yang disorot. Tapi kayaknya masyarakat banyak gak paham, jadi lanjut aja hahahha.” Ericca kemudian membalas dan membongkar manipulasi sistem: “Tahun ini situsnya gak bener karena jarak tidak kebaca. Tidak ada ranking jarak di situs, nama malah disusun sesuai abjad.”

Padahal, pada 22 April 2026 lalu di Gedung Korpri Kotabumi, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, S.H., M.H., telah memimpin penandatanganan Pakta Integritas SPMB yang berkomitmen mutlak untuk menjamin penerimaan yang bersih, jujur, dan akuntabel. Namun, pakta tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai kertas sampah oleh pihak sekolah.

Sikap masa bodoh sekolah ini memantik reaksi keras dari Juaini Adami, aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Pospera Lampung Utara. Melalui akun Facebook-nya, ia memberikan peringatan perang: “Masalah dugaan kecurangan PPDB SMP di Lampung Utara dan pungutan pakaian kita ledakkan!” tegas Juaini.

Kecaman mematikan juga datang dari Pemuda Pemerhati Kebijakan Pendidikan Lampung Utara, Fikri Rian Saputra. Ia mengutuk keras praktik titip-menitip yang mencederai keadilan anak bangsa dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak radikal.

“Kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera mengusut tuntas dugaan jalur titipan yang sarat permainan uang di SMPN 1 Kotabumi. Periksa dan panggil Plt. Kepsek Wardania serta Ketua Panitia Tri Aji Susanto. Seret mereka ke ranah hukum agar ada efek jera!” tegas Fikri via pesan singkat WhatsApp.

“Hingga berita ini ditayangkan, Wardania, S.E., dan Tri Aji Susanto, S.Pd., memilih bungkam dan pengecut dengan tidak memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi media ini. Tragisnya, alih-alih menggunakan hak jawab secara jantan di media yang mengkritiknya, mereka justru meminjam tangan media lain untuk melakukan pembelaan sepihak.

Langkah tersebut dinilai cacat prosedur dan menabrak aturan hukum. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 10, serta Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab wajib ditayangkan pada media pertama yang memuat pemberitaan, bukan dilempar ke media luar demi mengaburkan opini publik.

(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) -;Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Rakyat Indonesia (PRI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Utara, kunjungan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi antara DPD dan DPC Lampung utara.Jum’at (03/07/2026).

Ketua DPD PRI Provinsi Lampung Hi.Wawan Tohir, SE., M.Si menyampaikan bahwa koordinasi langsung sangat penting untuk mempererat tali silaturahmi antara DPD dan DPC Lampung Utara sekaligus menyampaikan agenda program kerja daerah Partai Rakyat Indonesia, serta mengecek struktur DPC yang ada di Provinsi Lampung jelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Rakyat Indonesia (PRI) yang akan dilaksanakan di Jakarta pada bulan agustus mendatang, sekaligus pembagian SK kepengurusan PRI se-Indonesia.

Sekretaris DPC PRI Lampung utara Chandra Guna,SH mewakili Ketua DPC PRI Lampung Utara Kompol Purn Saripudin,Sip serta jajaran pengurus, menyambut baik atas kunjungan dari Ketua DPD PRI Provinsi Lampung H.Wawan Tohir, SE.,M.Si Ke DPC Lampung utara,ungkapnya.

Lanjutnya, Dengan soliditas dan semangat yang tinggi kami berkeyakinan Partai PRI kedepannya mampu duduk sejajar dengan partai partai lainnya, pelayanan yang menyentuh masyarakat serta berbagai program kerja bersifat kerakyatan secara optimal harus terus hadir di tengah masyarakat,agar partai ini lebih dekat dan di kenal luas oleh masyarakat keberadaan PRI ini,pungkas Candra.

(Tim).