hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) – Suasana berbeda tampak di Kantor UPTD VI Samsat Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (14/8/2026). Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, jajaran Samsat Kotabumi memberikan hiburan menarik serta membagikan kuis berhadiah suvenir bagi para pengunjung yang sedang mengantre untuk membayar pajak kendaraan.

Kegiatan penuh kebersamaan ini dihadiri langsung oleh Kepala UPTD VI Samsat Kotabumi, Muhamad Arifin. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kanit Regident yang diwakili oleh Aiptu Oktarino, perwakilan dari Jasa Raharja Kotabumi, serta jajaran pihak perbankan dari Bank BRI dan Bank Lampung.

Kepala UPTD VI Samsat Kotabumi, Muhamad Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna memeriahkan detik-detik peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Menurutnya, acara ini merupakan wujud nyata penghormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan terdahulu yang hasilnya kini dapat dirikmati bersama oleh seluruh masyarakat.

“Untuk merayakan momentum hari kemerdekaan yang dicetuskan melalui Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945, kami mengadakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat,” ujar Muhamad Arifin.

Sebagai bentuk pelayanan yang humanis sekaligus merayakan hari bersejarah tersebut, pihak UPTD Samsat Kotabumi membagikan berbagai suvenir menarik melalui sesi kuis interaktif bagi wajib pajak yang hadir di lokasi. Kehadiran program interaktif ini berhasil mencairkan suasana antrean dan memberikan kesan positif bagi masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Bukit Kemuning senilai Rp6.410.078.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2026 menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis ini terkesan kebal hukum setelah nekat memasang logo Korps Adhyaksa pada papan informasi proyek, meski belum mengantongi izin resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara.

Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Yogi Aprianto, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (14/8/2026). Yogi membenarkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek sekolah baru.

Namun, Yogi menegaskan bahwa pemasangan logo tersebut mendahului prosedur hukum yang berlaku. Pihak sekolah memang telah mengajukan permohonan pendampingan dan ekspos perkara sudah dilakukan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada persetujuan ataupun tanda tangan resmi dari Kepala Kejari Lampung Utara.

“Kami sudah ekspos, akan tetapi belum ada persetujuan ataupun tanda tangan dari Kepala Kejari,” ujar Yogi saat ditemui awak media di ruang pertemuan Kejari Lampung Utara.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan mekanisme teknis PPS. Jika permohonan pendampingan hukum nantinya disetujui oleh Seksi Datun, maka fungsi pengawasan di lapangan secara teknis akan dijalankan oleh Korps Intelijen (Seksi Intel).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak Kejari Lampung Utara sama sekali tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas pemasangan logo Adhyaksa pada papan informasi proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Tindakan sepihak dari pelaksana proyek ini dinilai sebagai langkah gegabah yang mengaburkan fakta administrasi hukum.

(Tim/red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. memimpin ziarah makam pahlawan dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-65 tingkat Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Lampung Utara di Taman Makam Pahlawan Kotabumi, Kamis (13/8/2026).

Ziarah diikuti sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Utara, para kepala gugus depan serta Pramuka Penegak se-Kabupaten Lampung Utara.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pengatur upacara kepada pimpinan ziarah, penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, serta penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan.

Usai prosesi upacara, kegiatan dilanjutkan dengan tabur bunga yang diawali oleh pimpinan ziarah dan diikuti seluruh rombongan serta undangan. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati Karim mengatakan, ziarah makam pahlawan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

“Ziarah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan. Semangat perjuangan dan pengorbanan mereka hendaknya menjadi teladan bagi generasi muda, khususnya anggota Gerakan Pramuka,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, peringatan Hari Pramuka juga menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai patriotisme, kedisiplinan, kebersamaan dan semangat pengabdian kepada generasi muda.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan terus diwariskan kepada generasi penerus sehingga semangat cinta tanah air dan pengabdian kepada bangsa tetap tumbuh,” tambahnya.

(Rizky A Sony)

METRO, (HD) – Seberapa baik pelayanan publik yang diterima masyarakat? Apakah standar pelayanan benar-benar dijalankan, atau hanya terpampang di dinding kantor?

Pertanyaan itu menjadi salah satu hal yang akan dijawab Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kota Metro menjadi lokus perdana penilaian Ombudsman Lampung tahun ini. Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mulai turun melakukan penilaian sejak Senin, 10 Agustus 2026.

Untuk kategori pemerintah daerah, penilaian dilakukan pada empat sektor pelayanan dasar, yaitu kesehatan di RSUD A. Yani Kota Metro, pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Metro, sosial di Dinas Sosial Kota Metro, serta pekerjaan umum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro.

Penilaian juga dilakukan terhadap Kepolisian Resor Kota Metro dan Kantor Pertanahan Kota Metro.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan Metro menjadi daerah pertama yang dinilai dalam rangkaian Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Lampung.

“Benar, pelaksanaan penilaian di Perwakilan Ombudsman Lampung perdana dimulai di Kota Metro. Tim kami saat ini sedang melakukan penilaian terhadap sejumlah penyelenggara pelayanan publik,” kata Nur Rakhman Yusuf.

Menurutnya, penilaian Ombudsman bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen atau memastikan standar pelayanan tersedia.

“Yang ingin kami pastikan adalah apakah standar pelayanan itu benar-benar dijalankan dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai standarnya ada, tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan,” tegasnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto, mengatakan penilaian dimulai dari Kantor Pertanahan Kota Metro pada Senin, 10 Agustus 2026, dan dilanjutkan ke RSUD A. Yani Kota Metro pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam penilaian di RSUD A. Yani, Tim Ombudsman diterima oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso.

Menurut Dodik, Wali Kota Metro meminta jajarannya menjadikan penilaian Ombudsman sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan, bukan sekadar mengejar hasil penilaian.

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman akan melihat empat dimensi, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan, serta mengukur tingkat kepercayaan masyarakat.

Tim penilai akan melakukan wawancara dengan penyelenggara dan pelaksana pelayanan, memeriksa standar pelayanan, mengamati sarana dan prasarana, serta meminta dokumen pendukung.

Tetapi ada satu hal yang tidak kalah penting: masyarakat akan ditanya langsung.

Masyarakat sebagai pengguna layanan akan diwawancarai untuk mengetahui pengalaman, kepuasan, dan apa yang mereka rasakan ketika menerima pelayanan.

“Jadi, kami tidak hanya bertanya kepada penyelenggara apakah pelayanan sudah baik. Kami juga bertanya kepada masyarakat yang menerima pelayanan. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan langsung kualitas pelayanan tersebut,” jelas Dodik.

Dodik menegaskan bahwa penilaian Ombudsman merupakan bagian dari upaya mencegah maladministrasi sejak dini.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban maladministrasi. Potensi masalah harus bisa dikenali dan diperbaiki sebelum masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil penilaian nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan, kepala daerah, maupun pimpinan instansi vertikal untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Ombudsman Lampung berharap penilaian tidak berhenti pada nilai atau predikat.

Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal mendapatkan nilai tinggi.

Pertanyaan terpentingnya sederhana: ketika masyarakat datang membutuhkan pelayanan, apakah mereka benar-benar mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, cepat, transparan, dan sesuai haknya?

Pertanyaan itulah yang akan diuji Ombudsman Lampung, dengan Kota Metro sebagai titik perdana penilaian tahun 2026.

Selain Kota Metro, dalam kurun waktu empat bulan ke depan, Ombudsman Lampung akan melakukan penilaian di 15 Kabupaten/Kota dan Provinsi di Lampung, maka bersiaplah para penyelenggara pelayanan publik, tunjukkan performa terbaikmu.

( Red)

L.ampung Utara, (HD)  — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menghadirkan langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara, Hendri, menginisiasi pelaksanaan Pasar Murah yang dipusatkan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari mulai Rabu, 12 Agustus hingga Jumat, 14 Agustus 2026 ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga selesai. Hendri menegaskan bahwa Pasar Murah merupakan strategi penting pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di tengah potensi lonjakan kebutuhan pokok masyarakat menyambut momentum perayaan kemerdekaan.

“Pasar murah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81,” ujar Hendri.

 

Dalam kegiatan tersebut, Disperindag Lampung Utara menyediakan berbagai komoditas pangan penting seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, hingga tepung terigu. Seluruh kebutuhan rumah tangga ini dijual dengan harga di bawah pasaran agar masyarakat bisa menghemat pengeluaran harian mereka.

Tidak hanya berfokus pada pangan, rangkaian kegiatan ini juga disinergikan dengan Gebyar UMKM sebagai ruang promosi produk lokal serta Job Fair untuk memperluas akses lapangan kerja bagi pencari kerja di Lampung Utara. Hendri berharap kombinasi kegiatan ini mampu mendongkrak perputaran ekonomi daerah dan memberikan dampak kesejahteraan yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri Syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sudirman Makodam XXI/Radin Inten, Bandar Lampung, Senin (10/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han). Dalam sambutannya, Pangdam menyampaikan bahwa momentum satu tahun Kodam XXI/Radin Inten menjadi bagian penting untuk memperkuat semangat pengabdian sekaligus meningkatkan sinergi TNI dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif sebagai salah satu fondasi pembangunan daerah. Kolaborasi yang telah terjalin diharapkan terus diperkuat sehingga kehadiran Kodam XXI/Radin Inten dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung beserta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Gubernur Bengkulu serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung bersama unsur terkait lainnya. Kehadiran para kepala daerah menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dan TNI untuk mendukung pembangunan serta menjaga keamanan wilayah.

Usai rangkaian syukuran HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan unsur terkait. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan menyelaraskan langkah strategis antara Kodam XXI/Radin Inten dengan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai dinamika serta menjaga stabilitas wilayah.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Proyek raksasa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Bukit Kemuning senilai Rp6.410.078.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2026 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Anggaran fantastis yang dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi anggaran negara dan keselamatan kerja. Lebih jauh, pelaksanaan di lapangan memicu polemik serius akibat munculnya dugaan pemanfaatan status pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara sebagai “tameng” untuk membungkam daya kritis masyarakat dan media.

Indikasi pelanggaran keterbukaan informasi ini diperkuat oleh kesaksian warga lokal yang mengeluhkan minimnya akses informasi detail mengenai spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan. Keberadaan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu, justru terkesan diabaikan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, di mana setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara rigid dan terbuka.

Kejanggalan terbesar berada pada aspek psikologis pengawasan, di mana pelaksana kegiatan disinyalir kerap “menjual” nama Kejari Lampung Utara guna menakut-nakuti elemen masyarakat yang ingin melakukan kontrol sosial. Langkah pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan yang sejatinya bertujuan menjaga mutu dan mencegah tindak pidana korupsi kini terdistorsi menjadi alat legitimasi bagi P2SP untuk bersikap antikritik, tertutup, dan merasa kebal hukum.

Sikap P2SP SMAN 2 Bukit Kemuning yang memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi resmi semakin mempertebal kecurigaan publik atas adanya potensi penyimpangan atau maladministrasi. Pendampingan kejaksaan bukanlah surat sakti (blanko kosong) yang membebaskan pelaksana dari kewajiban mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan mutu fisik bangunan sekolah anak bangsa tidak dimanipulasi, Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi, khususnya Tim Pengawas Internal Kejaksaan Tinggi Lampung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—didesak untuk segera turun ke lapangan. Audit investigatif menyeluruh, baik dari aspek kepatuhan hukum, realisasi anggaran swakelola, hingga spesifikasi teknis bangunan, harus segera dilakukan tanpa harus menunggu proyek 150 hari kalender ini selesai dalam kondisi cacat mutu.

(Red/Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres, Kabag Ops, Kapolsek Abung Barat, serta penyerahan jabatan Kapolsek Tanjung Raja. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polres Lampung Utara, Senin (10/8/2026).

Sertijab tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Wakapolres Lampung Utara diserahterimakan dari Kompol Yohanis, S.H., M.H., kepada Kompol Talen Hapis, S.H., M.H.

Sementara jabatan Kabag Ops diserahterimakan dari Kompol Firmansyah, S.H., M.H., kepada AKP Suhaili. Selanjutnya, jabatan Kapolsek Abung Barat diserahterimakan dari AKP Suhaili kepada Iptu Kolin Zamhari Zuhdi, S.H.

Sedangkan jabatan Kapolsek Tanjung Raja diemban oleh Iptu Mukti Ali, menggantikan AKP Samsul Rizal yang memasuki masa purna tugas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, mutasi dan pergantian jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran organisasi.

“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya. Menurutnya, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polres Lampung Utara.

“Kepada pejabat yang baru, laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tingkatkan profesionalisme, kedisiplinan dan soliditas, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolres menekankan agar seluruh jajaran terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, responsif dan profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Kita harus terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara maksimal, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya pergantian sejumlah pejabat tersebut, diharapkan roda organisasi Polres Lampung Utara semakin optimal dan mampu menjawab berbagai tantangan tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Rizky A Sony)

Lampung Selatan, (HD) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan kembali menggelar program BNNK Lampung Selatan Goes To School sebagai upaya memperkuat edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di MAN 1 Lampung Selatan pada Senin (10/8/2026) dan diikuti oleh sekitar 450 peserta yang terdiri atas siswa, guru, serta tenaga kependidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat, SE., MM. bertindak sebagai Pembina Upacara pada pelaksanaan upacara bendera di halaman MAN 1 Lampung Selatan. Dalam amanatnya, AKBP Rahmad Hidayat menekankan pentingnya peran generasi muda sebagai garda terdepan dalam menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekolah dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Ia mengajak seluruh peserta didik untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba, membangun karakter yang kuat, serta aktif dalam kegiatan-kegiatan positif yang dapat mendukung prestasi akademik maupun nonakademik.

 

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Melalui program BNNK Lampung Selatan Goes To School, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini agar para pelajar mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuhan SOBAT Ananda Bersinar yang melibatkan siswa dan guru MAN 1 Lampung Selatan. Pengukuhan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara BNNK Lampung Selatan dan pihak sekolah dalam membangun jejaring relawan anti narkoba di lingkungan pendidikan.

Dikatakannya. SOBAT Ananda Bersinar diharapkan menjadi pelopor, penggerak, dan penyebar informasi positif mengenai bahaya narkoba serta mampu mengajak teman sebaya untuk menerapkan gaya hidup sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya. Melalui kolaborasi ini, BNNK Lampung Selatan bersama keluarga besar MAN 1 Lampung Selatan berkomitmen untuk mewujudkan sekolah yang bersih dari narkoba (Bersinar).

“Sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuhnya generasi muda yang unggul serta berkarakter,” pungkasnya.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (36).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (9/8/2026).

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 100,41 gr, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy J6+ warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG.

Menurut IPTU Herawati, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Petugas kemudian mengamankan tersangka di lokasi kejadian dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah diamankan dan ditahan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Herawati menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan atau sindikat narkotika lainnya.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami jaringan dan bandar tempat tersangka memperoleh narkotika. Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Pengungkapan narkoba ini sebagai komitmen Kapolres Lampung Utara untuk memberantas penggunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Lampung Utara, tegasnya.

(Rizky A Sony)