hariandiksi.com

LAMPUNG UTARA – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga besar M. Syukur, ahli waris yang telah mewakafkan sebidang tanah seluas 50×100 meter untuk pembangunan Pondok Pesantren Al-Falah Walisongo, Gg karsim desa kembang tanjung kabupaten Lampung Utara. Niat tulus keluarga ini dinodai oleh tindakan sepihak pengelola yang membangun fasilitas septic tank (WC) hanya berjarak dua meter dari makam orang tua mereka.

Area pemakaman almarhum H. Moch Salman Bin Jasan yang merupakan tokoh garis keturunan Tubagus dari Banten—sejak awal ditegaskan tidak termasuk dalam objek tanah yang diwakafkan. Namun ironisnya, penempatan infrastruktur sanitasi tersebut justru diletakkan tepat di samping makam.

M. Syukur, selaku anak kandung almarhum, mengecam keras pembangunan tersebut. Menurutnya, tindakan menempatkan saluran pembuangan kotoran di dekat area kuburan tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga melanggar syariat. Dalam hukum Islam, tindakan tersebut tergolong makruh hingga haram karena mengabaikan adab serta kehormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Rabu (29/7/2026)

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Al-Falah Walisongo belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembangunan fasilitas sanitasi yang memicu protes keras dari pihak keluarga pewakaf tersebut.

Dalam kajian tersebut Membuat septic tank tepat di samping makam ulama atau makam siapa pun tidak dibenarkan dan dilarang dalam hukum Islam. Tindakan ini dinilai melanggar kehormatan jenazah serta tidak sejalan dengan prinsip fikih muamalah dan etika terhadap ahli kubur.

Berikut adalah penjelasan hukum dan alasan syariat mengapa hal tersebut dilarang: Larangan Menghina dan Menginjak Makam, Kehormatan Jenazah: Islam sangat menjaga kehormatan seorang muslim, baik ketika masih hidup maupun setelah wafat. Menempatkan penampungan kotoran (septic tank) di samping area makam dianggap sebagai bentuk penghinaan (ihanah) terhadap ahli kubur, terlebih kepada seorang ulama yang memiliki kedudukan mulia.Larangan Duduk dan Menginjak: Rasulullah SAW melarang keras umatnya duduk, menginjak, atau melangkahi kuburan. Area di atas atau di sekitar septic tank otomatis akan sering diinjak oleh petugas penyedot WC atau orang yang lalu-lalang, sehingga berpotensi besar melanggar larangan ini.

Risiko Najis dan Rembesan Kotoran, Pencemaran Lahan Makam: Kotoran manusia mengandung najis mutawassithah. Septic tank konvensional bekerja dengan sistem resapan ke tanah sekitarnya. Jika posisinya tepat di samping makam, air resapan limbah tersebut berisiko tinggi mencemari tanah liang lahad dan mengenai jasad di dalamnya.Aroma dan Estetika: Keberadaan fasilitas pembuangan limbah di area sakral seperti makam ulama atau tokoh agama dapat mengganggu kekhusyukan para peziarah akibat risiko bau atau kesan kumuh yang ditimbulkan.

Ketentuan Status Tanah MakamTanah Wakaf Umum: Jika makam berada di area pemakaman umum atau tanah wakaf, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk membangun fasilitas pribadi atau non-pemakaman tanpa izin otoritas terkait dan harus sesuai tujuan awal wakaf.

Solusi Jarak Aman: Jika area sekitar makam memang memerlukan fasilitas toilet (misalnya untuk kompleks masjid atau makam keramat), bangunlah toilet dan septic tank dengan jarak yang cukup jauh dan terpisah secara fisik dari zona inti pemakaman demi menjaga kesucian tanah makam.

(Tim/red)

LAMPUNG UTARA (HD) – Dugaan penyimpangan anggaran dalam pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Tiga mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi/gratifikasi diduga masih menerima pembayaran gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok hingga Juli 2026.

Ketiga oknum ASN tersebut yakni Abdurahman (Mantan Kepala Dinas PMD), Ismirham Adi Saputra (Mantan Kabid Pemerintahan Desa), dan Ngadiman (Mantan Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan).

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial NP, ketiga ASN tersebut seharusnya sudah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai PNS karena telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 14 Maret 2024 lalu.

“Secara regulasi, mereka bertiga otomatis diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. Namun anehnya, Gaji 50 persen dari nilai gaji pokok 100 persen masih dikucurkan oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD Lampung Utara dari 1 April 2024 hingga 1 Juli 2026,” ujar NP saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

NP menilai BKDSDM Lampung Utara tidak tegas dalam mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa gaji ASN dibayarkan menggunakan uang negara dan rakyat. Oleh karena itu, NP meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menelisik dan memeriksa Kepala BPKAD serta Kepala BKDSDM terkait potensi kerugian keuangan negara akibat pembayaran tersebut.

Menanggapi tuduhan tersebut, Plt. Kepala BKDSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa status ketiga ASN tersebut saat ini masih dalam tahap diberhentikan sementara, sehingga uang yang diterima adalah Uang Pemberhentian Sementara sesuai aturan.

“Sdr. Abdurahman, Sdr. Ismirham Adi Saputra, dan Sdr. Ngadiman telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Mereka menerima Uang Pemberhentian Sementara hingga dikembalikan sebagai PNS atau diberhentikan secara permanen pasca-adanya putusan incraht,” jelas Hendri.

Ia menambahkan, proses status kepegawaian ketiganya masih berjalan dan BKDSDM berencana menyampaikan surat pertimbangan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat.

“Saat ini pemberhentian atau pengembalian menjadi PNS-nya masih berproses. Sekitar sepekan ke depan kami menargetkan penyampaian surat dari mereka kepada BKN yang memuat informasi terkait kepastian status kepegawaian. BKDSDM hanya memfasilitasi ke BKN. Apapun rekomendasi BKN nantinya, akan segera dieksekusi,” lanjutnya.

Hendri juga menegaskan, jika BKN menolak atau merekomendasikan eksekusi pemberhentian penuh dan terdapat kewajiban pengembalian uang yang telah diterima, hal itu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Semua langkah ini dilakukan guna menjunjung tinggi asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkas Hendri.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemberhentian pegawai ASN diatur komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014), di mana sanksi PTDH merupakan pengakhiran masa dinas bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat atau terbukti melanggar hukum dalam tindak pidana jabatan/korupsi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, belum berhasil dikonfirmasi terkait pencairan anggaran tersebut melalui Bidang Perbendaharaan. Rincian Vonis:

1.TerdakwaAbdurrahman (Mantan Kadis PMD Lampung Utara): 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

2.Ismirham Adi Saputra (Kabid Pemerintahan Desa): 1 tahun dan 2 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

3.Ngadiman (Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa): 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

4.Nanang Furqon (Pihak swasta/rekanan pemberi gratifikasi): 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk mempertegas persoalan ini Tim Redaksi akan berkoordinasi dan menyampaikan laporan ke saluranresmi pengaduan dan laporan kepada Badan kepegawaian Nasional.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA (HD) — Polemik pengelolaan tanah wakaf di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara terus menyita perhatian. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara, Drs. KH. M. Noerullah Qomarudin As., M.H. (KH. Noer Qomaruddin), memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya mengenai pengelolaan tanah wakaf Pondok Pesantren Miftahul Ulum.

Perselisihan ini bermula dari pernyataan M. Syukur, pihak yang mewakafkan tanah tersebut pada tahun 1995. Syukur mengaku menerima ancaman dan intimidasi dari KH. Noer Qomaruddin melalui pesan suara WhatsApp, terkait laporan ke pihak kepolisian.

“Beliau mengancam ingin melaporkan saya ke polisi, membawa-bawa nama Mabes Polri untuk menakut-nakuti, dan mengancam pidana 5 tahun penjara. Katanya Pak Kapolsek dan Pak Kapolres sudah menunggu. Ucapan itu membuat hati saya sangat sakit dan kecewa berat,” kata Syukur saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/7/2026).

Syukur menegaskan, tanah tersebut ia wakafkan pada tahun 1995 kepada almarhum KH. Ali Rip’an khusus untuk pembangunan Ponpes Miftahul Ulum, bukan kepada pihak lain. Ia menyayangkan adanya dugaan perubahan nama pesantren secara sepihak menjadi Ponpes Al-Falah Walisongo berdasarkan Akta Notaris Bambang Padmadi GS, S.H., No. 14 tertanggal 30 April 2025.

“Saya mewakafkan tanah kepada almarhum KH. Ali Rip’an, bukan kepada Noer Qomaruddin atau Pak Abu. Namun secara sepihak nama ponpes diganti menjadi Al-Falah Walisongo,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, awak media mendatangi kediaman KH. Noer Qomaruddin di YPI PP Walisongo, Jalan Ridho No. 03, Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, pada Senin pagi (27/7/2026).

Dalam wawancara tersebut, KH. Noer Qomaruddin membantah tuduhan bahwa dirinya berniat menguasai atau membeli pondok pesantren tersebut secara pribadi. Ia menjelaskan bahwa tujuannya semata-mata untuk memajukan dan mengembangkan lembaga pendidikan tersebut.

“Saya tidak pernah berhubungan dengan Ustadz Aris, dan dugaan bahwa saya membeli pondok pesantren itu tidak benar. Niat saya hanya untuk mengembangkan pondok agar lebih baik di masa mendatang bersama Ustadz Abu dan Ustadz Imam,” ujar Ketua MUI Lampung Utara tersebut.

Ia menambahkan, pembelian tanah yang sempat dipertanyakan warga merupakan transaksi pribadi adiknya untuk lahan di sebelah pesantren, bukan bagian dari tanah wakaf.

“Adik saya memang membeli tanah warga di sebelah pondok seharga Rp350.000.000, tetapi tanah itu tidak masuk ke dalam area tanah wakaf Pak Ustadz Syukur,” jelasnya.

Meskipun KH. Noer Qomaruddin telah memberikan penjelasan, M. Syukur selaku pewakaf secara tegas menyatakan tidak bersedia jika pengelolaan tanah wakaf tersebut diteruskan oleh pihak KH. Noer Qomaruddin, Abu, maupun Imam.

Ia merasa keberatan atas perubahan nama lembaga yang dinilainya dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari pihak keluarga pewakaf. Syukur dan keluarga besarnya berencana mengambil langkah hukum jika kepengurusan tersebut tetap dipaksakan.

“Kami tidak pernah mewakafkan tanah itu kepada mereka. Seharusnya mereka mengurus saja pesantren mereka sendiri yang sudah besar, yaitu Walisongo, dan tidak usah ikut campur dalam kepengurusan Ponpes Miftahul Ulum,” pungkas Syukur dengan nada kecewa.

(Tim/Redaksi)

Way Kanan (HD) – Institut Agama Islam (IAI) Al-Hikmah Lampung resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2026/2027. Program ini dikhususkan bagi masyarakat dan para lulusan sarjana yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Program Pascasarjana Strata Dua (S2) Magister Pendidikan (M.Pd.) dengan fokus Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI).

Proses pendaftaran gelombang ini dibuka mulai 2 Juli sampai dengan 25 Agustus 2026. Para calon mahasiswa baru yang berminat dapat langsung melakukan registrasi secara online melalui tautan resmi Portal PMB STIT Al-Hikmah.

Untuk melengkapi proses administrasi, terdapat beberapa berkas persyaratan yang wajib disiapkan oleh pelamar, antara lain salinan ijazah terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta pasfoto terbaru. Selain itu, calon mahasiswa dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 yang disetorkan melalui Rekening BRI dengan nomor 5649-01-014914-53-1 atas nama STIT Al Hikmah Bumi Agung.

Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh kampus di bawah kepemimpinan Rektor Dr. H. Aly Murtadlo, M.Pd.I. ini adalah biaya perkuliahan yang sangat kompetitif dan transparan. Biaya kuliah per semester dipatok hanya sebesar Rp3.000.000. Biaya tersebut dipastikan sudah bersifat all-in, mencakup pengurusan Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), SPP, hingga pembiayaan SKS. Kampus juga memberikan program asimilasi dan apresiasi khusus berupa beasiswa potongan biaya kuliah sebesar 50% bagi para alumni yang memilih melanjutkan studi di almamater mereka. (27/7/2026)

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses perkuliahan atau kendala teknis pendaftaran, dapat mengunjungi sekretariat PMB di Jalan Protokol No. 62, Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan, Lampung. Pihak kampus juga menyediakan layanan pusat informasi melalui beberapa jajaran struktural pascasarjana, di antaranya Direktur Pascasarjana Dr. Muslih Qomarudin, M.Pd. (082181254992), Kaprodi MPI Pascasarjana Dr. Dwi Sugianik, M.Pd. (082282376142), serta Dr. Feri Riski Dinata, M.Pd. (082269460991).

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Sikap acuh tak acuh ditunjukkan oleh pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Perizinan Berusaha Kabupaten Lampung Utara terkait maraknya dugaan pelanggaran pendirian gerai toko modern (Indomaret) di wilayah setempat.

‎Saat dikonfirmasi oleh tim awak media via pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., yang menjabat sebagai Ketua Satgas, terkesan bungkam dan tidak memberikan respons tanggap atas keresahan masyarakat serta pelaku UMKM lokal.

‎Padahal, pendirian gerai minimarket modern tersebut diduga kuat menabrak aturan substansial dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Mini Market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

‎Sederet ketentuan perda yang diduga dilanggar berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan pencermatan regulasi, sejumlah pasal vital dalam Perda No. 2/2016 disinyalir diabaikan, antara lain:

Zonasi dan Jarak Minimum (Pasal 7 & Pasal 5): Perda menetapkan jarak minimarket ke pasar tradisional maupun minimarket lain minimal 700 meter, serta berjarak minimal 10 meter dari bahu jalan dan 50 meter dari persimpangan jalan utama. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak gerai berdiri tanpa mengindahkan batasan ini.

‎Pembatasan Kuota (Pasal 5 ayat 5): Jumlah minimarket dibatasi secara ketat, yakni maksimal 2 gerai untuk satu wilayah kecamatan demi menjaga keberlangsungan warung tradisional.

‎Analisa Sosio-Ekonomi & Kemitraan UMKM (Pasal 13 & 24): Minimarket diwajibkan memasarkan produk UMKM lokal sekurang-kurangnya 10% dari total barang yang dijual serta menyertakan surat tidak keberatan dari pedagang eceran sekitar saat pengajuan izin.

‎Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebenarnya telah membentuk Satgas khusus melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/235/07-LU/HK/2026. Berada di bawah tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati, Satgas ini diketuai langsung oleh Sekda Dra. Intji Indriati, M.H., dengan keterlibatan Asisten Pemerintahan serta Kepala DPMPTSP Lampung Utara.

‎Secara aturan (BAB XI Pasal 29 Perda No. 2/2016), Satgas memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan Sanksi Administratif secara bertahap kepada pelaku usaha yang membandel—mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Pembekuan Izin Usaha, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen.

‎Sayangnya, respons dingin dan sikap bungkam dari Ketua Satgas saat dikonfirmasi dinilai mencederai semangat penegakan hukum daerah.

Untuk di ketahui publik secara teknis Izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di keluarkan oleh Dinas perkim, Untuk Rekomendasi dan Analisis lain nya dikeluarkan oleh Dinas perdagangan, setelah itu baru semua berkas tahapan tesebut masuk di input ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat.

‎Pedagang kecil dan pelaku UMKM setempat berharap Bupati dan wakil bupati serta Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara tidak “buta dan tuli” Harus tegas dalam penerapan Perda no. 2 tahun 2016 terhadap ketimpangan ini serta segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk Menutup Toko minimarket moderen yang melanggar isi Perda tersebut demi menyelematkan perekonomian rakyat kecil agar bisa berkembang dan makin sejahtera di Bumi Ragom Tunas Lampung.

( Tim/ Red.)

‎LAMPUNG UTARA, (HD)— Polemik kepemilikan tanah wakaf Pondok Pesantren Miftahul Ulum di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara memanas. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara, Drs. KH. M. Noerullah Qomarudin As., M.H. (KH. Noer Qomaruddin), diduga melakukan pengancaman terhadap pewakaf tanah, M. Syukur.

‎M. Syukur, selaku pihak yang mewakafkan tanah pada tahun 1995, mengaku mendapat ancaman laporan polisi hingga intimidasi dengan membawa-bawa nama institusi kepolisian dari KH. Noer Qomaruddin melalui pesan suara WhatsApp.

‎”Beliau mengancam ingin melaporkan saya ke polisi, membawa-bawa nama Mabes Polri untuk menakut-nakuti, dan mengancam pidana 5 tahun penjara. Katanya Pak Kapolsek dan Pak Kapolres sudah menunggu. Ucapan itu membuat hati saya sangat sakit dan kecewa berat,” ujar Syukur saat diwawancarai di kediamannya, Minggu (26/7/2026).

‎Syukur menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya ia wakafkan pada tahun 1995 kepada almarhum KH. Ali Rip’an untuk pembangunan Ponpes Miftahul Ulum, bukan kepada KH. Noer Qomaruddin ataupun pihak lain.

‎Namun, ia menyayangkan adanya dugaan tindakan sepihak yang mengubah nama Pondok Pesantren Miftahul Ulum menjadi Ponpes Al-Falah Walisongo berdasarkan Akta Notaris Bambang Padmadi GS, S.H., No. 14 tertanggal 30 April 2025 (AHU-0007723.AH.01.04.TAHUN 2025).

‎”Saya mewakafkan tanah pada tahun 1995 kepada almarhum KH. Ali Rip’an, bukan sama Noer Qomaruddin atau Pak Abu. Namun, secara sepihak nama ponpes diganti menjadi Al-Falah Walisongo,” tegas Syukur.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah mengonfirmasi KH. Noer Qomaruddin melalui panggilan dan pesan singkat WhatsApp terkait tuduhan serta pencatutan nama institusi Polri tersebut. Namun, Ketua MUI Lampung Utara periode 2026–2031 yang juga pimpinan Ponpes Wali Songo itu belum memberikan respon atau tanggapan resmi.

‎Guna keberimbangan informasi, tim media berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kapolsek Abung Selatan dan Kapolres Lampung Utara terkait klaim pencatutan nama institusi kepolisian dalam polemik tanah wakaf ini.

‎(Laporan-Tim)

 

JAKARTA –Hariandiksi.com-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah “Londo Ireng” dengan pihak-pihak yang bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI menilai penggunaan diksi tersebut berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis serta berdampak pada iklim kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh profesi wartawan. Organisasi tersebut menekankan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi.

IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Karena itu, pelabelan terhadap profesi jurnalis dinilai bukan langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan.

Menurut IJTI, setiap pernyataan yang disampaikan kepala negara memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik. Penggunaan istilah yang dapat dimaknai sebagai pelabelan terhadap profesi wartawan dikhawatirkan memicu intimidasi, meningkatkan tekanan terhadap kerja jurnalistik, hingga mempersempit ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Di tengah tantangan berat yang dihadapi industri media akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi perusahaan pers, IJTI berharap pemerintah justru memperkuat ekosistem media melalui regulasi yang adil tanpa mengurangi independensi redaksi. Organisasi itu menegaskan bahwa pers yang bebas dan kritis bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Meski menyampaikan kritik, IJTI tetap menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen terhadap bangsa dan menghargai peran jurnalis. Organisasi tersebut berharap komunikasi antara pemerintah dan insan pers tetap terjaga dengan saling menghormati, sehingga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia dapat terus berjalan berdampingan.(Rilis/Rosandi)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kafilah Kecamatan Abung Semuli sukses menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-45 Tingkat Kabupaten Lampung Utara tahun 2026. Kompetisi syiar Islam yang berpusat di Kompleks Pondok Pesantren Wali Songo, Simpang Propau ini menjadi panggung pembuktian bagi dominasi perwakilan Abung Semuli.

Para kader terbaik kecamatan berhasil membawa pulang sederet trofi juara dari berbagai cabang bergengsi, antara lain:

“Juara 1 KTIQ: M. Zahdan

“Juara 1 Khat Dekorasi Putri: Latifatul Lailatunnajmah

“Juara 2 Khat Mushaf Putri: Sofiatun Nuraini

“Juara 2 Hifzhil Qur’an 30 Juz Putra: M. Tamam Hidayat

“Juara 2 Fahm Qur’an Putra (Beregu): Muhammad Hamas Alfaruq, M. Wildan Habibi, dan Zacky Ilham Prasetya

“Juara Harapan 2 Syarh Qur’an Putri (Beregu): Shinta Maulinda Agustina, Shintya Melinda Agustin, dan Fabiola Valerian

Merespons capaian luar biasa ini, Camat Abung Semuli, Ahmadi, S.STP., M.IP., langsung menyampaikan ucapan selamat dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh kafilah serta tim official yang telah berjuang keras.

“Selamat atas prestasinya. Terima kasih kepada para kafilah dan official yang telah berjuang dan menorehkan prestasi ini. Semoga tahun depan kita bisa terus menambah capaian ini. Melantunkan ayat suci, mengharumkan Abung Semuli,” ujar Ahmadi bangga.

Keberhasilan ini memicu rasa syukur mendalam bagi seluruh masyarakat Abung Semuli. Capaian gemilang ini diharapkan mampu menjadi motivasi besar bagi generasi muda di Lampung Utara untuk terus membumikan Al-Qur’an dan mengukir prestasi di tingkat yang lebih tinggi.

(Rizky A Sony)

Lampung, (HD) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung resmi mengawali pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Instansi Vertikal se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/07).

Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menyatukan komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Entry Meeting dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Koordinator Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Lampung Rusfian, pimpinan instansi vertikal, para bupati dan wali kota, serta perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan arah kebijakan, indikator, serta sejumlah perubahan dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian yang dilakukan Ombudsman bertujuan memastikan pelayanan publik diselenggarakan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, mudah diakses, dan bebas dari maladministrasi.

“Penilaian Tahun 2026 memiliki sejumlah perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi lokus maupun indikator penilaian. Tahun ini, selain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan atau Satuan Pendidikan, dan rumah sakit daerah, Dinas Bina Marga atau Pekerjaan Umum juga menjadi lokus penilaian. Perubahan juga dilakukan pada dimensi input, proses, pengelolaan pengaduan, serta penilaian kepercayaan masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan yang berkelanjutan,” ujar Nur Rakhman.

Menurutnya, tingginya kehadiran kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal dalam Entry Meeting menjadi bukti kuat bahwa penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung memiliki komitmen yang sama untuk terus berbenah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung beserta seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Entry Meeting ini. Kehadiran tersebut menjadi modal penting untuk membangun sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” katanya.

Nur Rakhman menambahkan, Entry Meeting juga dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Bupati Mesuji Elfianah, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, serta sekretaris daerah, asisten, dan inspektur yang mewakili kepala daerah lainnya.

“Entry Meeting ini menjadi penanda dimulainya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Lampung mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sehingga proses penilaian ini menjadi momentum evaluasi sekaligus percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah. Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi.

“Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima pelayanan yang semakin berkualitas,” ungkap Rahmadi.

Rahmadi berharap seluruh instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadikan proses penilaian ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman RI siap mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun layanan yang semakin responsif, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan yang mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Provinsi Lampung. Melalui sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, kualitas pelayanan publik diharapkan terus meningkat sehingga kehadiran negara dapat semakin dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Aroma skandal korupsi dan pembungkaman pers menyengat Kabupaten Lampung Utara. Aliansi jurnalis media online sepakat menyeret Branch Manager Indomaret Cabang Lampung Utara, Ali Iqrom, ke ranah hukum atas dugaan gratifikasi korporasi dan upaya menyuap wartawan.

Langkah hukum ini diputuskan dalam rapat darurat tim media lokal pada Kamis (23/7/2026). Kasus ini berakar dari dugaan “tukar guling” perizinan delapan gerai minimarket modern yang menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.

Demi meloloskan operasional gerai bermasalah tersebut, pihak Indomaret disinyalir menyuap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui kedok donasi satu unit mobil ambulans. Penyerahan fasilitas operasional ini dilakukan di Rumah Dinas Bupati pada 23 Desember 2025 lalu.

Merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap pemberian fasilitas swasta kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Jika lewat tenggat, pemberian tersebut otomatis terkategori sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi.

Tak hanya menabrak aturan perizinan, Ali Iqrom juga diduga kuat mencoba menyuap sejumlah insan pers. Upaya tersebut dilancarkan guna meredam investigasi media dan menghentikan publikasi bobroknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Utara dalam mengawasi ritel ilegal.

Berbekal bukti-bukti manifes di lapangan, aliansi jurnalis menegaskan akan segera menyerahkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) demi mengusut tuntas skandal ini secara transparan.

(Red/ Tim)