hariandiksi.com

LAMPUNG UTARA (HD) – Upaya awak media Kotabumi Lampung Utara untuk melakukan konfirmasi secara persuasif terkait iuran parkir Rp250 ribu di kawasan Dapur Pintar Store, justru mendapat respon dari oknum UPPD Parkir Dinas Perhubungan Lampung Utara berinisial Arpan. dengan nada membentak terkesan arogan ingin ngajak wartawan duel.

Saat berada di lokasi seputaran kebon, bukan di kantor, Arpan justru mempertanyakan balik tujuan konfirmasi awak media dengan nada tinggi dan terkesan marah-marah, bukan memberikan penjelasan yang edukatif sebagai seorang pejabat publik.
Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik yang direkam awak media, terdengar jelas nada ketus Arpan.

“Yang mengkonfirmasi iya, kamu itu mengkonfirmasi apa? Sudah mencari kesalahan saya? Hah? Apa kamu tuh mengkonfirmasi apa dengan beritain saya? Maksudnya apa?” ujar Arpan dengan nada tinggi kepada awak media.

Padahal, awak media datang hanya untuk menjalankan tugas jurnalistik, meminta kejelasan terkait iuran Rp250 ribu yang ditarik setiap tanggal 27 yang dikatakan untuk membantu PAD Kabupaten Lampung Utara.
Bukannya menunjukkan bukti resmi, Arpan malah menantang awak media untuk mencari juru parkir lain.

“Cari orang itu Dek, yang SPT ada nggak setor, yang SPT-nya nggak ada malah mungut setor ke saya. Nanti saya kasih reward. Ambil kamu orang itu,” tegasnya dengan nada emosi.
Terkait legalitas iuran, Arpan mengklaim setoran tersebut resmi.
“PAD Dinda, kalau itu resmi ada titiknya sudah sampai provinsi, setornya dua ratus lima puluh. Tanyakan dua ratus lima puluh ya, dua ratus lima puluh juga aku di kantor,” klaimnya.

Sangat disayangkan, seharusnya semua persoalan retribusi resmi dapat diselesaikan secara terbuka dan sopan di kantor Dinas Perhubungan, bukan di kebon dengan cara marah-marah kepada awak media.
Jika memang resmi, seharusnya ada karcis resmi, kuitansi setoran ke Kas Daerah, dan dijelaskan dengan santun. Bukan dengan nada mempertanyakan balik tugas wartawan.

Saat awak media menyampaikan kembali  melalui telpon selulernya,kepada Anom sauni Kadishub prihal Arfan Kepala UPTD parkir yang enggan dikonfirmasi justru terkesan ingin mengajak diri nya duel di kebon.
Kadishub mengatakan, nanti Arfan saya panggil menghadap, beserta juru parkir dan yang punya lapak,biar jelas uang 250 ribu itu masuk kemana.
dan juga kadis mengatakan jika Arfan ada riwayat kartu kuning.

Diminta kepada Bupati Lampung Utara melalui Dinas terkait Inspektorat dapat meriksa oknum kepala UPTD parkir Dishub,jika ditemukan apa yang menjadi dugaan dalam pemberitaan, kiranya dapat di berikan sangsi tegas menonjobkan oknum tersebut.
Yang diduga melakukan pungli pungutan terhadap areal parkir dapur pintar serta oknum tersebut juga terkesan arogan ingin mengajak wartawan duel selain itu juga pihak Inspektorat dapat menyimak detil berita.

(Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Program Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras kembali digulirkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah melalui Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, resmi menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada Kamis, 17 September 2026. Penyaluran kali ini dilakukan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Lurah Kelapa Tujuh, Syahroni, S.E., M.M., mengonfirmasi bahwa jalannya proses pendistribusian di wilayahnya berjalan dengan lancar dan kondusif. Dari target sasaran yang ada, proses pembagian pasokan pangan tersebut tercatat sudah hampir rampung sepenuhnya.

“Total beras yang disalurkan mencapai 46.662 karung yang diperuntukkan bagi 1.554 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima alokasi tiga bulan sekaligus, sehingga setiap kepala keluarga mendapatkan 3 karung beras dengan total berat 30 kilogram. Alhamdulillah, hingga saat ini pendistribusian kepada warga Kelurahan Kelapa Tujuh sudah hampir selesai,” jelas Syahroni saat memberikan keterangan.

Penyaluran bantuan pangan ini dirasakan sangat krusial bagi masyarakat setempat. Pasalnya, wilayah Lampung Utara saat ini tengah dihadapkan pada tantangan musim kemarau panjang yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga.

Bantuan pangan dari pemerintah ini secara khusus menyasar kelompok masyarakat rentan yang telah terdata resmi dan masuk dalam kategori status kesejahteraan desil 1 sampai dengan desil 4. Kehadiran pasokan beras gratis ini menjadi angin segar yang meringankan pengeluaran dapur warga di tengah situasi sulit akibat cuaca ekstrem.

Pihak kelurahan berharap agar program ketahanan pangan strategis ini bisa tepat sasaran dan memberikan dampak nyata secara langsung. Bantuan beras yang didistribusikan diharapkan mampu menjaga stabilitas pemenuhan gizi harian serta membantu kelangsungan hidup seluruh keluarga penerima manfaat di Kelurahan Kelapa Tujuh.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Program revitalisasi sarana dan prasarana fisik pendidikan terus digulirkan oleh pemerintah pusat demi mewujudkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan layak. Salah satu program yang tengah berjalan adalah pembangunan gedung sekolah baru di SMAN 2 Bukit Kemuning, yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kabupaten Lampung Utara. Hingga saat ini, progres pembangunan fisik tersebut dilaporkan telah mencapai 30 persen.

Plt. Kepala Sekolah SMAN 2 Bukit Kemuning, Edi Suryanto, S.Pd., Saat di lokasi Rabu (16/9) menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden dan pemerintah pusat dan Dinas Propinsi Lampung atas realisasi bantuan pembangunan fisik yang sudah lama dinantikan ini. Tidak hanya kepada pemerintah, ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga lokal atas kontribusi besar mereka terhadap dunia pendidikan.

“Saya sangat berterimakasih kepada masyarakat Desa Tanjung Baru yang sudah mendukung dan menghibahkan tanah seluas 9.400 meter persegi untuk bangunan sekolah SMAN 2 Bukit Kemuning ini. Ini semua demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Edi.

Edi menambahkan bahwa pengerjaan proyek ini terus dikebut agar bisa segera digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah optimis tahapan pembangunan akan mengalami kemajuan signifikan dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah tahapan saat ini sudah mencapai 30 persen dan insyaallah minggu depan sudah bisa masuk tahapan 50 persen. Kami berupaya secepatnya menyelesaikan bangunan ini hingga 100 persen,” lanjutnya.

Mengenai kualitas konstruksi, Edi meyakini bahwa spesifikasi material bangunan yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemilihan material berstandar tinggi ini dinilai penting untuk menjamin kekokohan bangunan dalam jangka panjang. Menurutnya, kualitas bangunan yang kokoh tidak hanya akan dirasakan oleh siswa yang ada saat ini, melainkan juga oleh generasi-generasi berikunya di masa depan.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kasus dugaan perundungan (bullying) di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Songo, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Sayangnya, upaya jurnalis untuk menyajikan informasi yang berimbang terbentur dinding tebal penolakan dari pihak manajemen yayasan.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung, akses informasi justru ditutup rapat oleh pihak keamanan ponpes. M. Ropi, sekuriti yang berjaga di lokasi, secara tegas menyatakan bahwa ada instruksi khusus untuk membatasi ruang gerak jurnalis yang mencari data.

“Siapa saja dari media yang datang, kami tidak memberikan informasi, kecuali atas izin Pak Qomarudin selaku Kepala Yayasan,” ujar Ropi secara lugas di hadapan para wartawan.

Sikap tertutup ini kian dipertegas saat awak media meminta izin untuk menghadap pimpinan guna mendapatkan kejelasan. Setelah melakukan koordinasi internal, Ropi menyampaikan penolakan resmi dari Ketua Yayasan dengan dalih kasus tersebut sudah berada di ranah hukum.

“Pak Qomarudin mengatakan tidak boleh ada yang masuk karena masalah tersebut sudah di Polres,” tambah Ropi, menirukan arahan pimpinannya.

Akibat blokade informasi ini, publik belum bisa mendapatkan kejelasan mengenai kronologi kejadian maupun langkah penanganan internal yang diambil oleh pihak pesantren. Hingga laporan ini diturunkan, Komarudin selaku Ketua Yayasan Ponpes Wali Songo tetap memilih bungkam dan enggan membuka ruang wawancara.

Di sisi lain, investigasi di lapangan mengonfirmasi bahwa orang tua dan kakek korban sempat mendatangi lokasi pesantren untuk mencari keadilan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengawal kasus ini. Publik kini menanti klarifikasi menyeluruh dari pihak pesantren serta perkembangan penyelidikan resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E. dan Candra Guna, S.H., secara resmi menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyudutkan klien mereka, Bukhori. Klarifikasi ini merespons adanya laporan oleh pria berinisial IS di Polres Lampung Tengah terkait tuduhan perzinaan, yang kemudian diunggah dan viral di media sosial TikTok.

Dalam keterangan resminya di kantor LBH Rakyat Merdeka pada Selasa (15/9), Dr. Suwardi meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat mengenai status hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai adanya “panggilan polres.

“Terkait surat dari Polres Lampung Tengah, kami tegaskan bahwa pada Senin (14/9), klien kami tidak pernah menerima surat panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum. Melainkan, klien kami menerima surat undangan dari pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi,” ujar Dr. Suwardi.

Selain meluruskan status hukum, tim pengacara juga menyayangkan prosedur penyampaian surat undangan tersebut. Saat diterima melalui oknum kepala desa Desa Subik, Kabupaten Lampung Utara, surat undangan dari kepolisian tersebut didapati sudah dalam kondisi terbuka.

“Secara aturan hukum dan birokrasi kepolisian, surat undangan seperti ini sifatnya adalah privasi atau rahasia yang harus dijaga ketat rahasianya. Kami sangat menyayangkan mengapa surat tersebut bisa terbuka sebelum sampai ke tangan klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dr. Suwardi mengimbau kepada rekan-rekan media dan pengguna media sosial agar lebih profesional, bijak, dan berimbang dalam menyajikan informasi. Pasalnya, narasi yang berkembang di media sosial saat ini seolah-olah telah menghakimi dan menempatkan Bukhori sebagai tersangka, padahal proses hukum baru berada di tahap awal klarifikasi.

“Kami memberikan klarifikasi ini agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang. Jangan sampai ada penggiringan opini yang menyudutkan dan merugikan nama baik klien kami, seolah-olah beliau sudah dinyatakan bersalah oleh hukum,” tegasnya.

Menutup siaran pers tersebut, pihak LBH Rakyat Merdeka menyatakan menghormati penuh jalannya proses hukum. Mereka percaya bahwa penyidik Polres Lampung Tengah akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami dari LBH Rakyat Merdeka menaruh kepercayaan penuh kepada keprofesionalan pihak Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini, dan kami yakin kebenaran akan terungkap secara terang benderang,” pungkas Suwardi.

(Red/tim)

TULANG BAWANG, (HD) – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap atau redistribusi tanah ( PTSL/Redis ) di Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023 hingga 2026 ini belum mendapat kepastian hukum seakan berjalan di tempat.

Aparat Penegak Hukum (APH) institusi yang menangani perkara ini dinilai  lamban dan penuh ketidakpastian dalam menuntaskan  skandal  dugaan Pungli di duga menyeret nama Kepala Kampung (Kakam) “SUNOKO” dan jajaran Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kampung Pasiran Jaya,” Minggu, (13/9/2026)

Modus operandinya klasik tetapi merugikan rakyat kecil. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media ini

warga dipaksa merogoh kocek dalam biaya tidak resmi sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per/buku sertifikat. Perbuatan ini tentu melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB)

Tiga Mentri No. 25/SKB/V/2017, No. 590- 3167A Tahun 2017, dan No.34 Tahun 2017.

Keterlibatan Kepala Kampung bukan hanya sekadar isu sampingan, melainkan indikasi kuat adanya partisipasi aktif dalam skema pungli ini.

Struktur   pemerintahan Kepala   Kampung memiliki   otoritas   pengawasan   terhadap Pokmas. Jika pungli terjadi secara masif dan sistematis, mustahil hal itu akan luput dari pengetahuan orang nomor satu di kampung Pasiran Jaya tersebut.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah pencurian berkedok birokrasi,” tegas sumber warga setempat yang  sudah  lama  menanti ingin melihat semua  pihak    yang terlibat masuk rumah tahanan negara.

Menyusul gelombang protes warga Pasiran Jaya yang merasa dirugikan, melontarkan dugaan apakah APH sudah ikut menikmati dari hasil Pungli berjamaah, hingga mereka jadi pulas tertidur dalam keresahan warga.

Proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan alat bukti yang sudah cukup telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk perangkat kampung dan panitia, sudah dimintai keterangan. Sebagaimana di atur di  dalam KUHAP Pasal 184 menimal dengan dua alat bukti sudah menjadi unsur bahwa perbuatan    tindak   pidana benar terjadi,” ujar sumber.

Namun, publik bertanya: Mengapa proses ini terasa begitu stagnan…?

Dalam ilmu hukum pidana, unsur tindak pidana korupsi atau pemerasan sudah terpenuhi ketika ada:

1. Unsur Subjek: Pelaku yang diketahui identitasnya (Kakam dan Pokmas).

2. Unsur Objektif: Adanya perbuatan menarik uang di luar ketentuan (Rp1,2–1,5 juta per sertifikat).

3. Alat Bukti: Kesaksian korban (warga), dokumen transaksi.

4. Unsur Melawan Hukum: Tidak adanya dasar hukum secara resmi untuk pungutan tersebut.

Dengan keempat elemen ini yang sudah di depan mata, apa lagi yang ditunggu oleh penyidik?

Apakah masih menunggu? “perintah dari atas”? Ataukah ada negosiasi terselubung di balik pintu dan meja penegak hukum?

Ketidakpastian hukum seperti ini justru memperparah luka sosial. Warga Pasiran Jaya tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Setiap hari penundaan penetapan tersangka adalah penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Publik menuntut transparansi. Jika bukti ini sudah ada, saksi sudah bicara, maka tidak ada kata lain harus di penjara bagi mereka yang bermain-main dengan memeras uang warga berkedok program birokrasi. Jangan biarkan kasus ini tenggelam tampa ujung.

(Tim/Redaksi)

TULANG BAWANG, (HD) – Upaya penyelesaian sengketa lahan dan dugaan penipuan di Kecamatan Dente Teladas berakhir tanpa hasil. Mediasi yang digelar Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., pada Kamis (10/9/2026) justru membuka kotak Pandora berisi saling tuduh, menguatkan dugaan rekayasa kasus (reportless crime), hingga indikasi keberpihakan aparatur kampung.

Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam antara pelapor Yuda (warga Bratasena Adiwerna) dan terlapor Holil (warga Kampung Pasiran Jaya) menemui jalan buntu. Pemicu utamanya adalah sikap Yuda yang dinilai tidak memiliki itikad baik, sementara pihak Holil merasa dijadikan kelinci percobaan atau korban kriminalisasi atas laporan yang dianggap tidak pernah terjadi.

Kuasa Hukum Holil dari LBH Awalindo, Samsi Eka Putra, menegaskan bahwa perkara ini memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dari pelapor Yuda. Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Holil adalah mustahil karena objek perkara tidak ada yang ditipu dan lahan yang digadaikan benar-benar ada.

“Lantas di mana letak penipuan dan penggelapannya? Dari kasus ini kami meyakini Yuda telah membuat laporan dan keterangan palsu,” tegas Samsi.

Sorotan tajam juga mengarah pada Kepala Desa/Kampung Pasiran Jaya, Sunoko. Dalam mediasi, Sunoko mengakui tidak mengetahui adanya konflik tersebut. Pengakuan ini dinilai menohok dan penuh kejanggalan oleh tim kuasa hukum Holil. Faktanya, beberapa bulan lalu Holil beserta keluarga telah berusaha melaporkan gangguan kepada Aparat Desa Pasiran Jaya, namun Kades Sunoko diduga sengaja menghindar atau “kabur” saat itu. Sikap apatis ini kini dipertanyakan publik: Apakah ini bentuk kelalaian atau kesengajaan membiarkan konflik membesar?

Samsi Eka Putra memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa Sunoko. “Kami himbau khusus kepada Kepala Desa, jangan sampai menjeburkan diri dalam perkara ini. Kalau mau coba-coba, silakan Pak Kades,” tukasnya dengan nada tegas.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum agresif sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “kriminalisasi” terhadap klien mereka, Holil.

“Status penyidik Polsek Dente Teladas saat ini sudah kami laporkan ke Bag Wasidik dan Propam Polda Lampung. Status Yuda (pelapor) juga sudah kami laporkan ke Polres Tulang Bawang. Artinya, kami sudah siap. Mau jalannya kasar, sedang, atau halus, kami sudah siapkan semua. Samsi menduga adanya kolusi antara Aparatur Kampung dengan Yuda untuk menguasai lahan milik Holil melalui jalur pidana yang direkayasa,” tukas Samsi.

Salah satu poin krusial dalam mediasi adalah status traktor yang disita Polsek Dente Teladas. Pihak Holil bersikeras bahwa traktor tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan bukti transaksi legal berupa gadai lahan persawahan yang dibayar bertahap oleh Yuda. Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Dente Teladas akhirnya mengabulkan permintaan Holil untuk “meminjam pakai” traktor tersebut selama proses penyelidikan berjalan.

Ini menjadi kemenangan kecil bagi Holil, namun sengketa pokok mengenai kepemilikan lahan dan tuduhan penipuan masih belum terselesaikan. Di tengah ketegangan yang memuncak, Kapolsek Dente Teladas hanya berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, harapan tersebut tampak sulit terwujud mengingat pihak Holil yang didukung LBH telah menempuh jalur konfrontasi hukum yang serius.

Publik kini menunggu, apakah Kepolisian akan bersikap objektif mengusut dugaan rekayasa kasus dan keterlibatan oknum aparatur desa, ataukah mediasi ini hanya akan menjadi formalitas belaka sebelum perang hukum sesungguhnya dimulai?

(Sony/tim)

Lampung Utara, (HD) — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik II dan Uji Publik II Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kotabumi. Agenda strategis ini berlangsung di Ruang Tapis Setdakab. Lampung Utara, Kamis 10 September 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Kadarsyah, Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan jajaran terkait.

Dalam penyampaiannya, pelaksanaan KLHS ini ditegaskan sebagai instrumen krusial dalam menyusun arah perencanaan pembangunan daerah.

Posisi Kotabumi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, hingga pelayanan publik menjadikan penataan ruang berbasis lingkungan sebagai kebutuhan mendasar.

Langkah ini dipastikan bukan sekadar formalitas administrasi atau pemenuhan regulasi semata, melainkan wujud nyata amanah Undang-Undang.

Melalui KLHS RDTR ini, Pemkab Lampung Utara berkomitmen mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara mutlak kedalam setiap kebijakan, rencana dan program pembangunan daerah di masa mendatang.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Aroma penyimpangan menyengat kuat pada proyek Peningkatan Perkuat Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang dikerjakan oleh rekanan CV Putri Kembar ini diduga kuat mengangkangi spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak.

Selain indikasi praktik penggelembungan anggaran (mark-up), pelaksana proyek secara terang-terangan disinyalir menggunakan material batu bekas dari bangunan lama. Tak hanya itu, pihak kontraktor juga dinilai abai terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Merespons kabar miring tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas SDA-BMBK Lampung Utara, Yunada, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi atas permintaan pihak Inspektorat. Namun, ia berdalih timnya tidak menemukan adanya pelanggaran di lapangan.

“Terkait berita penggunaan material bekas, kami turun ke lokasi dan tidak menemukannya pekerja menggunakan material bekas,” ujar Yunada saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Kendati awak media mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi penggunaan batu bekas bangunan lama, Yunada memilih bersikap pasif dan melempar tanggung jawab pengawasan ke lembaga audit negara. “Nanti kita lihat hasil dari penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setelah pekerjaan itu selesai,” tambahnya terkesan mengelak.

Bantahan sepihak dari dinas tersebut langsung memicu reaksi keras dari Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Utara, Nopriyanto. Menurutnya, peninjauan yang dilakukan oleh tim Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) hanyalah formalitas belaka.

Nopriyanto menyaksikan langsung di lokasi bahwa tim dinas tersebut hanya memantau dari atas tebing tanpa sudi turun langsung memeriksa fisik bangunan.

“Sangat disayangkan, tim dinas hanya melihat dari atas tebing, tidak turun melihat pekerjaannya. Saat dikonfirmasi, mereka mengaku hanya diperintahkan oleh Pak Kabid SDA, Bapak Yunada,” ungkap Nopriyanto berang.

Ia menegaskan, sebagai pengawas teknis, pihak dinas seharusnya melakukan monitoring secara jeli dan langsung menegur rekanan jika ditemukan ketidaksesuaian.

“Sudah jelas mereka menggunakan material bekas dan saya sudah mengambil dokumentasinya dari awal. Saya juga sudah konfirmasi langsung ke para pekerja, dan mereka sendiri mengakui menggunakan material bekas itu,” tegas Nopriyanto.

Sebagai putra daerah yang tinggal di wilayah tersebut, Nopriyanto menyatakan PPWI bersama masyarakat akan terus mengawal ketat proyek fisik ini agar tidak menjadi ajang bancakan oknum kontraktor nakal. Ia juga memperingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas teknis dinas untuk tidak bermain mata dengan pihak rekanan.

“Untuk pihak dinas, PPK, dan pengawas teknis, jangan seolah menutup mata dengan apa yang sudah terjadi di lapangan. Karena pekerjaan tersebut menggunakan uang rakyat, bukan uang jatuh dari langit,” pungkasnya.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA, (HD)— Aroma penyimpangan menyengat proyek Peningkatan Perkuat Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang dikerjakan oleh CV Putri Kembar ini diduga kuat mengangkangi spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak. Selain indikasi praktik (mark-up), pelaksana proyek secara terang-terangan menggunakan material batu bekas bangunan lama serta mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Menyikapi temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara langsung bergerak cepat ke lokasi. Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu (Irban) IV, Redho, pada Senin (7/9), pihak pengawas internal pemerintah daerah tersebut membenarkan adanya pelanggaran fatal di lokasi proyek yang dibiayai APBD Tahun 2026 senilai Rp348.968.958,23 ini.

Kepada awak media pada Kamis (10/9), Redho menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan keras kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara. Langkah tegas ini diambil lantaran proyek baru saja dimulai dan belum ada pencairan uang muka, namun indikasi kecurangan sudah kasat mata.

“Sangat tidak diperbolehkan (menggunakan batu bekas), Bang,” tegas Redho saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bekas tersebut.

Redho menambahkan, Inspektorat telah menginstruksikan CV Putri Kembar maupun Dinas SDABMBK untuk segera mengembalikan pelaksanaan proyek ke koridor aturan yang berlaku. Berdasarkan pantauan terakhir, tumpukan material bekas di lokasi diklaim telah disingkirkan dan diganti dengan batu baru yang akan diawasi ketat oleh dinas terkait.

Kendati material sisa telah dibersihkan, nasib pasangan batu bekas yang terlanjur tertanam pada struktur tebing masih menjadi tanda tanya besar. Terkait keharusan pembongkaran struktur cacat mutu tersebut, Inspektorat melemparkan bola panas kepada pihak teknis. “Untuk material yang sudah dipasang menggunakan batu bekas bangunan lama, apakah dibongkar lagi atau tidak, silakan konfirmasi langsung dengan konsultan pengawas teknisnya,” pungkas Redho.

Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang diubah melalui Perpres No. 12 Tahun 2021), seluruh komponen material batu belah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek daerah wajib dianggarkan sebagai material baru yang diperoleh dari penyuplai resmi (Galian C berizin). Praktik pemanfaatan batu bekas ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kekuatan struktur fisik penahan tebing yang dibiayai oleh uang rakyat.

(Sony/Tim)