hariandiksi.com

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara memimpin langsung tim jajaran untuk mengeksekusi penanganan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) di dua lokasi berbeda.

Dua titik evakuasi tersebut berada di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, dan Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan. Senin (4/8)

Salah satu agenda utama hari ini adalah kunjungan dan evakuasi terhadap Eni Yusi Yanti, seorang warga Desa Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli. Pasien merupakan seorang ibu dengan tiga anak, di mana anak bungsunya masih berusia 1,5 tahun.

Berdasarkan informasi di lapangan, pasien diduga mengalami gangguan kejiwaan akibat tekanan ekonomi yang berat. Kondisi ini kemudian memicu keretakan dalam keharmonisan rumah tangganya. Demi keselamatan dan percepatan pemulihan medisnya, sang ibu terpaksa harus dipisahkan sementara waktu dari ketiga anaknya agar bisa mendapatkan perawatan intensif.

Aksi cepat ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati. Melalui Dinas Sosial yang bersinergi dengan Yayasan Aulia Rahma, pemerintah berkomitmen memberikan perhatian khusus dan penanganan sepenuh hati bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Melalui program penanganan ini, pasien ODMK diharapkan dapat segera sembuh dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, juga memberikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Jika ada pihak keluarga, tetangga, atau kerabat yang mengalami indikasi gangguan kejiwaan, mohon segera melaporkannya ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah daerah bersama Yayasan Aulia Rahma siap memberikan bantuan penanganan medis yang dibutuhkan secara tepat,” ujar Imam Hanafi.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Polsek Bukit Kemuning berkomitmen penuh mendukung program Polri Presisi yang selalu hadir di tengah masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui kehadiran jajaran personel Polsek Bukit Kemuning dalam kegiatan keagamaan Lailatul Ijtima Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kecamatan Bukit Kemuning, Senin (03/08/2026) malam.

Kegiatan yang berpusat di Musholla Al-Ikhlas Polsek Bukit Kemuning, Jalan Darma Bakti VII ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., beserta sejumlah perwira dan personel bhabinkamtibmas. Acara ini juga diisi dengan kajian Kitab Tanwirul Qulub yang disampaikan oleh ulama kharismatik, KH. Mudzakkir, M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh jamaah. Menurutnya, momen ini menjadi sarana penting untuk mempererat tali silaturahmi.

“Kehadiran para kyai dan jamaah sekalian merupakan suatu kehormatan bagi keluarga besar Polsek Bukit Kemuning. Ini adalah momentum terbaik untuk memperkuat sinergitas antara Polri, ulama, dan masyarakat,” ujar AKP Riki.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu-membahu dalam menjaga keamanan. Persatuan dan kerukunan antarwarga menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning.

Acara keagamaan ini diawali dengan pembukaan dan istighosah bersama, dilanjutkan dengan sambutan, dan ditutup dengan doa bersama. Selain KH. Mudzakkir, M.Pd.I. (Pimpinan Ponpes Al-Mubarok), kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Ponpes Daarul Ma’rifat KH. Syueb, S.Ag., S.H., M.Pd., serta Ketua MWC NU Kecamatan Bukit Kemuning, H. Edi Supriyadi.Seluruh rangkaian kegiatan Lailatul Ijtima ini berjalan dengan khidmat, tertib, dan aman, mencerminkan kedekatan yang hangat antara aparat kepolisian dan warga binaannya.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pengelolaan dana bantuan Pemerintah Pusat dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 2 Kotabumi, Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Program strategis yang didanai APBN senilai Rp 1.026.287.978 ini diduga kuat dikelola secara tidak transparan dan dimonopoli oleh pihak pimpinan sekolah.

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial SN, program yang berada di bawah Direktorat SMK / Dirjen Vokasi dan PKLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini disinyalir mengesampingkan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). SN menyebut kepanitiaan yang dibentuk di sekolah yang beralamat di Jl. Plongkowati, Madukoro Baru, Kotabumi itu diduga kuat hanya formalitas belaka atau menjadi “panitia bayangan”.

“Tim P2SP SMKN 2 Kotabumi terkesan tidak memiliki fungsi kebijakan. Nama mereka hanya dipakai formalitas, sementara seluruh pengelolaan dan kendali anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat dimonopoli secara sepihak oleh Kepala Sekolah,” ungkap SN saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (3/8/2026).

Padahal, tujuan utama dari kucuran dana APBN ini adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana esensial yang berkualitas, aman, dan nyaman demi mendongkrak mutu layanan pendidikan vokasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Kotabumi, Hamron Roiya, S.Pd., M.M., memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dikirimkan tim media melalui pesan tertulis maupun panggilan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meskipun status ponsel yang bersangkutan terpantau sedang aktif atau online.

Sikap tertutup ini menuai kritik keras dari Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Provinsi Lampung, Ir. Zendra Usmandri. Ia sangat menyayangkan bungkamnya kepala sekolah atas pengelolaan dana publik.

“Semestinya pihak kepala sekolah terbuka. Anggaran negara itu bernilai miliaran rupiah. Tim P2SP harus diberdayakan sesuai petunjuk teknis dan tupoksi masing-masing. Alur keluar masuk uang, nota belanja material, hingga jasa pekerja harus transparan. Bila perlu, umumkan di papan informasi sekolah karena satu rupiah pun uang negara wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Zendra saat dihubungi terpisah.

Merespons potensi penyimpangan ini, MAK Lampung mendesak institusi pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Inspektorat, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk turun tangan mengaudit menyeluruh proyek tersebut.

“Jangan sampai uang rakyat yang dikucurkan miliaran rupiah menghasilkan kualitas bangunan yang buruk akibat pengelolaan yang tidak akuntabel. Publik patut curiga jika ada anggaran yang dikelola secara sepihak tanpa transparansi,” tambahnya.

Zendra menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar segera mengevaluasi kinerja Kepala SMKN 2 Kotabumi terkait pelaksanaan program tersebut.

(Tim/Red)

Jakarta – Dugaan adanya pengucuran dana “pelicin” hingga Rp120 juta per titik lokasi oleh manajemen ritel modern di Lampung Utara menelanjangi betapa bobroknya praktik birokrasi perizinan kita. Ketika biaya “koordinasi” dan pungutan liar terselubung mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016, hukum tak lebih dari komoditas yang diperjualbelikan. Respons acuh tak acuh dari pihak legal ritel serta bungkamnya Satgas Penertiban Perizinan setempat kian mempertegas indikasi pembiaran sistematis.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengtakan bahwa praktik percaloan anggaran perizinan ini secara terang-terangan mencederai nilai-nilai dasar Pancasila. Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menunjukkan bahwa penggunaan dana pelicin menciptakan iklim persaingan usaha yang sangat tidak adil (unfair competition). Pelaku usaha kecil dan pedagang tradisional yang tidak memiliki kapital besar akan tergilas oleh raksasa ritel yang sanggup membeli kelancaran izin melalui jalan belakang.

Sementara itu, sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) mengisyaratkan bahwa keadilan sosial mustahil terwujud ketika aturan hukum dilanggar demi segelintir pemilik modal. Ketika pejabat dan pengusaha bersekongkol menabrak aturan tata ruang dan legalitas bangunan (PBG), hak masyarakat atas ketertiban umum dan perlindungan ekonomi kerakyatan telah dirampas.

Penegak hukum dan aparat pengawas daerah tidak boleh membiarkan skandal ini menguap begitu saja. Audit komprehensif terhadap seluruh perizinan ritel modern di Lampung Utara harus segera dilakukan, dan oknum birokrasi maupun pengusaha yang terlibat praktik suap wajib diseret ke meja hijau demi mengembalikan integritas tata kelola pemerintahan.
(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Praktik lancung di balik gurita bisnis ritel modern kembali mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Raksasa ritel Indomaret diduga mengucurkan dana “pelicin” fantastis hingga ratusan juta rupiah demi memuluskan izin operasional gerai baru yang ditengarai menabrak aturan daerah.

Informasi yang dihimpun tim investigasi, sepanjang tahun 2025 hingga Agustus 2026, terdapat 11 gerai baru Indomaret yang merangsek ke pelosok daerah. Sebanyak 8 titik berstatus toko Reguler dan 3 titik berstatus Franchise (FRC).

Satu sumber tepercaya membeberkan modal jumbo yang harus keluar untuk “menjinakkan” birokrasi lokal.”Untuk toko Reguler berkisar Rp120 juta per titik. Sedangkan untuk jenis FRC, nilainya jauh di atas angka itu,” ungkap sumber kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Dana ratusan juta per gerai tersebut dialokasikan untuk mengurus rantai perizinan. Mulai dari rekomendasi lingkungan, tata ruang, hingga Izin Usaha Toko Ritel (IUTR) atau Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP).

Namun, sumber eksternal menyebut tingginya biaya bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan adanya upeti tidak resmi alias pungutan liar (pungli).

“Nilai Rp120 juta itu akumulasi pengurusan dokumen resmi hingga biaya ‘koordinasi’ di lapangan. Ini agar izin operasional gerai bisa terbit tanpa hambatan,” cecar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, meski uang ratusan juta sudah digelontorkan, ekspansi Indomaret ini diduga kuat ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Ritel Modern.

Berdasarkan data investigasi, dari 11 gerai yang berdiri, baru 5 gerai Reguler yang mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu gerai Bumi Restu, Tata Karya, Karang Sari, Abung Tinggi, dan Kembang Tanjung.

Sementara itu, 3 gerai FRC (Gunung Besar, Tanjung Baru, Bindu) serta 3 gerai Reguler lainnya (RPN, Bernah, dan satu titik lain) diduga kuat belum memiliki izin mendirikan bangunan namun nekat beroperasi.

Dugaan skandal ini kian diperkuat oleh sikap bungkam para pihak terkait saat dikonfirmasi.

Koordinator Tim Legal Indomaret Cabang Lampung, Putu, mengelak saat dimintai klarifikasi mengenai aliran dana Rp120 juta tersebut. “Ya pak, maaf ya saya lagi nyetir kendaraan,” kilas Putu singkat via panggilan WhatsApp.

Setali tiga uang, Ali Ikrom, sosok yang dipercaya pihak Indomaret untuk melobi dan mengurus perizinan di lapangan, justru menunjukkan sikap meremehkan saat dikonfirmasi berulang kali. “Ya mantab,” tulisnya singkat via pesan WhatsApp tanpa memberikan penjelasan.

Sikap abai juga ditunjukkan oleh otoritas tertinggi aparatur sipil negara di Lampung Utara. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., memilih bungkam seribu bahasa.

Padahal, Dra. Intji Indriati baru saja ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penertiban dan Penindakan Perizinan Berusaha berdasarkan SK Bupati tertanggal 7 Juli 2026. Hingga berita ini diturunkan, sang Ketua Satgas belum memberikan penjelasan resmi mengapa gerai-gerai yang melanggar Perda No. 2/2016 tersebut terkesan dibiarkan melenggang tanpa penindakan.

(Tim/Red)

 

Lampung Utara, (HD) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial LP (22) warga Bukit Kemuning telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima penyidik serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta dilengkapi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan seorang pria berinisial LP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Minggu (2/8/26).

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 1 September 2025 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat kejadian masih berusia di bawah 18 tahun diduga mengalami persetubuhan dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum dan pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara.

“Kasus ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut IPTU Herawati.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Personel Polres Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan keributan yang melibatkan sekelompok pemuda di Gang Simpang Saprodi, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Minggu (2/8/2026) dini hari.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 01.50 WIB dari seorang warga bernama Hernani yang menginformasikan adanya keributan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pamapta I bersama piket fungsi dan SPKT Polres Lampung Utara yang dipimpin IPDA Beriski Amanda, S.H., M.H. langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, keributan diduga dipicu oleh kedatangan sekelompok pemuda dari luar desa yang diduga dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri kegiatan cek sound organ tunggal di Desa Candimas.

Salah seorang pemuda setempat diduga menjadi korban pemukulan sehingga memanggil rekan-rekannya yang berada tidak jauh dari lokasi. Keributan sempat terjadi sebelum akhirnya para pemuda dari luar desa membubarkan diri saat petugas kepolisian tiba di lokasi.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, personel kepolisian memberikan imbauan kamtibmas kepada para pemuda di Gang Simpang Saprodi agar tidak kembali berkumpul hingga larut malam yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Petugas juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Selain memberikan imbauan, personel Polres Lampung Utara melaksanakan patroli di seputaran Desa Candimas guna memastikan situasi tetap aman dan tidak ada lagi kelompok pemuda yang berkeliaran pada jam-jam rawan terjadinya tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan kamtibmas. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Herawati.

Hingga kegiatan patroli berakhir, situasi di wilayah Desa Candimas dilaporkan aman, kondusif, dan tidak ditemukan adanya keributan lanjutan.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA (HD) – Komitmen perjuangan dan semangat persatuan membara dalam rapat koordinasi sekaligus silaturahmi perdana yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Rakyat Indonesia (PRI) Kabupaten Lampung Utara. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Rumah Makan Semarang, tepat di depan Mall Pelayanan Publik Lampung Utara, sebagai langkah awal memanaskan mesin partai menghadapi agenda besar politik ke depan. Jumat (31/7/2026)

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PRI Lampung Utara, Kompol (Purn) Tb. Saripudin J.S, S.IP. Agenda utama pertemuan difokuskan pada pemantapan konsolidasi internal serta persiapan matang menyambut Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) tingkat Provinsi Lampung yang akan digelar pada 7 Agustus mendatang. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga menjadi fondasi awal menyongsong Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PRI di Jakarta pada Oktober mendatang.

Dalam arahannya, Kompol (Purn) Tb. Saripudin menegaskan bahwa kekuatan utama partai terletak pada kebersamaan dan kedisiplinan kader. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengunci barisan dari tingkat kabupaten hingga akar rumput.

“Kegiatan silaturahmi ini adalah modal utama kita untuk memastikan seluruh struktur organisasi PRI selalu solid, satu komando, dan satu tujuan. Persiapan harus kita susun secara matang mulai dari sekarang. Perjuangan kita tidak hanya untuk membesarkan partai, tetapi membawa Kabupaten Lampung Utara ke arah yang jauh lebih maju dan sejahtera,” tegasnya dengan penuh optimisme.

Melalui rapat koordinasi ini, DPC PRI Lampung Utara mengirimkan pesan jelas bahwa mereka siap bertarung dan berkontribusi nyata dalam membawa perubahan positif bagi masyarakat di Bumi Ragem Tunas Lampung.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Hubungan antara pihak keluarga pewakaf dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Walisongo memanas. Polemik ini dipicu oleh keberadaan makam almarhum Moch Saman bin Jasan—orang tua dari ahli waris M. Syukur sekaligus sosok pewakaf lahan pesantren—yang posisinya dinilai terlalu dekat dengan lubang pembuangan kotoran (septic tank).

Perwakilan keluarga pewakaf, M. Syukur, menyatakan kekecewaan mendalam atas tata letak bangunan sanitasi tersebut. Sebagai keturunan Tubagus Banten, ia menilai penempatan septic tank di dekat makam leluhurnya mencerminkan sikap yang sama sekali tidak menghormati adat serta jasa almarhum.

“Keluarga kami sudah memagari tanah tersebut sebagai penanda batas, bahwa area makam tidak termasuk dalam lahan yang diwakafkan untuk bangunan itu. Adabnya di mana? Ini makam orang tua kami yang juga pewakaf pondok tersebut,” ujar M. Syukur dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Pemilik Yayasan Walisongo, Kiai H. Qomarudin, merespons keras mencuatnya pemberitaan ini. Melalui pesan suara aplikasi WhatsApp, ia menyatakan keberatan terhadap klaim sepihak dari keluarga pewakaf.

Menurut Kiai Qomarudin, posisi lubang sanitasi yang berdekatan dengan area pemakaman bukanlah sebuah pelanggaran atau masalah besar.

“Tidak ada larangan makam dekat dengan septic tank. Walaupun jaraknya hanya satu atau dua meter dari makam, itu tidak ada masalah,” tegas Kiai H. Qomarudin dalam klarifikasinya.

Hingga saat ini, perseteruan terkait batas tanah wakaf dan isu etika penempatan fasilitas sanitasi di area sakral tersebut masih terus bergulir tanpa ada titik temu dari kedua belah pihak.

(Tim)

Lampung Utara, (HD) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam menegakkan regulasi daerah kini dipertanyakan. Hanya berselang enam bulan setelah menerima hibah satu unit mobil ambulans keliling dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret), dua gerai ritel modern baru justru berdiri kokoh dan beroperasi bebas, meski diduga kuat menabrak aturan hukum.

Kehadiran dua minimarket yang berlokasi di Persimpangan Jl. Bernah dan Persimpangan Jl. Tugu Alamsyah RPN Kotabumi ini memicu polemik. Operasional keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, khususnya terkait zonasi dan jarak aman dari warung kelontong milik warga lokal.

Investigasi di lapangan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Kedua gerai tersebut nekat beroperasi komersial tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)—sebuah izin prinsip pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan.

Dugaan pelanggaran fatal ini dikonfirmasi langsung oleh Asisten 1 Setdakab Lampung Utara, Mat Soleh. Ia membenarkan bahwa tim internal pemerintah telah melakukan kroscek langsung ke lokasi kejadian.

“Hasil tim kita turun kroscek ke lapangan, ditemukan dua toko tersebut memang beroperasi tanpa PBG,” tegas Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Meski demikian, Mat Soleh mengaku tidak bisa mengambil tindakan represif secara sepihak. Dokumen hasil temuan lapangan kini telah diformat dalam bentuk laporan resmi untuk diserahkan kepada pimpinan tertinggi penegak perizinan daerah.

“Semua laporan sudah saya konsep dan di-PDF-kan. Ini akan segera saya laporkan kepada Ketua Tim kami, yaitu Ibu Sekda Dra. Intji Indriati, M.H.,” tambahnya.

Di sisi lain, respons lambat dan cenderung mengelak justru ditunjukkan oleh instansi teknis terkait. Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, terkesan terkejut saat dihubungi via telepon seluler dan melemparkan tanggung jawab perizinan ke instansi lain.

“Informasi dari mana kalian, kok tahu? PBG-nya belum selesai, itu kewenangan Dinas Perkim, bukan Dinas Perdagangan,” cetus Hendri, sebelum menutup pembicaraan dengan alasan sedang berkendara.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh otoritas Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim Johan Syah, Plt. Kadis Perkim Dirgantara, serta Kepala DPMPTSP Fadly Achmad, memilih bungkam dan tidak dapat dihubungi.

Publik kini mendesak Pemkab Lampung Utara untuk membuktikan taringnya. Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) berupa ambulans yang diserahterimakan di Rumah Jabatan Bupati pada Desember 2025 lalu jangan sampai menjadi “karpet merah” bagi korporasi untuk mengangkangi hukum dan mematikan ekonomi rakyat kecil.

(Tim Laporan)