hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) – Seiring berjalannya waktu aktifitas kegiatan dan keberadaan gudang rongsokan (Barang Bekas) di Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara di Duga tidak memiliki Izin Lingkungan (IL) secara tertulis dan menimbulkan berbagai protes dari warga sekitar.
Senin (08/06/2026).

Berdasarkan Informasi, Awak media mencoba menelusuri keberadaan Gudang Rongsokan (Barang Bekas) ini yang terletak di Gang Kelapa Gading RT 07 Kelurahan Kelapa 7 Kotabumi Selatan yang menjadi perhatian warga sekitar karena lokasinya di pemukiman padat penduduk yang diduga aktifitasnya kerap kali mengganggu kenyamanan bagi warga sekitar.

Saat di temui, Warga sekitar Gudang Rongsokan menuturkan kepada awak media yang tak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan,” Kita memang komplain, saat pengepakan itu yang menimbulkan suara bising, dan memang kita warga sini pernah rapat terkait itu dan tempatnya itu sempit,apalagi saat kita lewat menggunakan mobil apalagi perempuan, ya memang bisa lewat tapi harus hati hati, tuturnya.

Warga lainnya juga menuturkan bahwa, kita tanyakan katanya hanya sementara sih, yang punya rumah bang JI juga sudah ngomong kayak gitu sementara katanya, pihak gudang perjanjian hanya secara lisan dengan secara tertulis mereka tidak mau,ungkap warga setempat lainnya.

” Izin lingkungan secara tetulis tidak ada mereka, kalau RT memberikan izin tanggung jawab kalau ada apa apa,katanya warga.

” Selama ini aktifitas mereka sangat mengganggu kami warga,keluar masuk mobil juga susah kalau lewat sana, sampek warga sebelah sana gudang itu pernah negor beberapa kali sampek kesel karena aktifitasnya mereka itu bising dan sangat menganggu, mobil kita saja lewat susah,ujarnya.

Warga juga mengungkapkan kepada awak media bahwa pemilik rumah yang di jadikan gudang rongsokan itu adalah JI salah satu Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara kakak dari pemilik usaha barang rongsokan.

Terpisah, hari yang sama saat di sambangi di rumah kediamannya Siswanto Selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 07 Kelurahan Kelapa 7 membenarkan bahwa warganya memprotes keberadaan aktfitas gudang rongsokan tersebut yang ada di gang kelapa gading tersebut.

” Warga sudah kumpul musyawarah itukan sipatnya sementara itu sembari dia mencari tempat buat pindah.
Warga juga mengizinkan sipatnya sementara tapi hanya sementara di perbolehkan, di anggap mengganggu ya menganggu ya intinya lingkungan itulah, karena setiap kita usaha itu harus tergantung lingkungan sekitar, intinya secepatnya, kita selaku RT tergantung warga,pungkasnya Ketua RT 07.

Izin lingkungan untuk gudang barang bekas diurus melalui sistem OSS RBA dengan mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Persyaratan lingkungan disesuaikan dengan skala usaha, menggunakan SPPL untuk risiko rendah-menengah, atau UKL-UPL untuk risiko menengah-tinggi.
Jika menyimpan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), wajib melengkapi Izin Pengelolaan Limbah B3.

Langkah-langkah detail untuk mengurus perizinan gudang barang bekas meliputi:
1. Menentukan KBLI yang Sesuai pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mewakili kegiatan Anda, misalnya: KBLI 46691: Perdagangan besar sisa dan barang bekas logam.KBLI 46692: Perdagangan besar sisa dan barang bekas non logam (kertas, plastik, karet, dll).
2. Memenuhi Dokumen Lingkungan Gudang barang bekas berpotensi menimbulkan kebisingan, bau, atau pencemaran tanah dan air. Dokumen yang dibutuhkan:

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk skala usaha kecil/menengah dengan tingkat risiko rendah. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk skala usaha yang lebih besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
3. Mengurus Izin Penyimpanan Limbah B3Jika gudang barang bekas Anda menampung barang yang mengandung limbah B3 (seperti aki bekas, limbah elektronik, atau bahan kimia), Anda diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Persyaratannya meliputi:Salinan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.Bukti kepemilikan atau kerja sama fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.Rincian jenis dan volume limbah B3 yang dikelola.
4. Persyaratan Teknis GudangGudang harus mematuhi standar keselamatan dan tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, seperti:Adanya sistem ventilasi yang memadai.Area pemilahan material yang aman.Fasilitas pencegahan ceceran bahan kimia atau oli.

Meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas dan kroscek lapangan,di duga gudang rongsokan yang berada di gang kelapa gading kelapa 7 tidak memiliki kelengkapan perizinan.

(Tim/sony).

Way Kanan – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Pembukaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Cabang Olahraga Sepak Bola Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Way Kanan, di Lapangan Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Senin (08/06/2026).

Turut mendampingi Bupati Ayu dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Umpu Semenguk, serta Ketua TP PKK Kecamatan Umpu Semenguk.

Kegiatan PORKAB Sepak Bola Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Way Kanan, sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan pencarian bibit atlet sepak bola potensial dari berbagai kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa pelaksanaan PORKAB memiliki peran penting dalam menjaring dan membina talenta muda di bidang olahraga, khususnya sepak bola, agar mampu berkembang dan berprestasi hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

“PORKAB ini merupakan wadah penting untuk menjaring bibit-bibit muda potensial di Bumi Ramik Ragom. Dari lapangan inilah diharapkan lahir atlet-atlet sepak bola yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Way Kanan di tingkat regional maupun nasional,” ujar Bupati Ayu.

Bupati Ayu juga menegaskan bahwa olahraga sepak bola tidak hanya berbicara tentang kompetisi dan kemenangan, tetapi juga menjadi sarana membangun karakter generasi muda melalui nilai-nilai disiplin, kerja keras, sportivitas, ketangguhan, serta rasa saling menghormati. Kepada seluruh peserta, Bupati Ayu memberikan apresiasi atas semangat dan dedikasi yang ditunjukkan dalam mengikuti kompetisi tersebut.

Ia mengajak seluruh atlet untuk menjadikan setiap pertandingan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan diri dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas. “Bertandinglah dengan jujur, ksatria, dan penuh semangat persaudaraan. Kompetisi ini bukan hanya tentang mencari pemenang, tetapi juga mempererat silaturahmi antar-kecamatan di Kabupaten Way Kanan,” lanjutnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembinaan olahraga daerah melalui berbagai program dan kegiatan yang mendorong peningkatan prestasi atlet serta pengembangan potensi generasi muda. Bupati Ayu juga berpesan kepada panitia pelaksana, wasit, dan seluruh pihak yang terlibat agar menjalankan tugas secara profesional, adil, dan objektif demi terciptanya kompetisi yang berkualitas dan menjunjung tinggi fair play.

Dengan mengusung semangat sportivitas dan kebersamaan, pelaksanaan PORKAB Cabang Olahraga Sepak Bola Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi momentum penguatan prestasi olahraga daerah sekaligus mempererat persatuan dan kebersamaan masyarakat di Kabupaten Way Kanan

Bandar Lampung, (HD) – Jajaran Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Kota Bandar Lampung secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta Polresta Bandar Lampung. Dukungan ini diberikan atas langkah cepat dan tindakan tegas jajaran Satreskrim dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau begal di wilayah hukum setempat.

Ketua DPC ARMI Kota Bandar Lampung, Nico Prayoga, “Sangat mendukung kepada seluruh anggota kepolisian untuk cepat mengambil langkah tegas kepada pelaku begal disaat pelaku melaksanakan aksi begalnya. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung atas tindakan tanpa toleransi terhadap kejahatan jalanan ini,” ujar Nico Prayoga.

“Nico juga menambahkan, ditubuh ARMI rata rata pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi dan penyewaan mobil, keamanan jalan raya merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, DPC ARMI Bandar Lampung berkomitmen penuh untuk selalu bersinergi dan membantu pihak Kepolisian, baik dalam menjaga keamanan maupun memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas.

Nico juga mengimbau kepada seluruh anggota ARMI maupun masyarakat luas untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau situasi darurat kepada pihak berwajib. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam untuk merespon cepat setiap laporan gangguan keamanan di wilayah Mana pun. Pungkasnya

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Suasana khidmat dan penuh kebanggaan mewarnai pesta pernikahan prajurit TNI Angkatan Laut. Kelasi Kepala Telegrafis (Klk Tlg 2018) M. Aji Jiam resmi mempersunting sang pujaan hati, Ns. Galih Rofiqoh, S.Kep. Acara sakral ini digelar di kediaman keluarga mempelai wanita pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Mempelai pria Dari Cucu dari Keluarga besar Alm. H. Tabrani yang merupakan anak ketiga dari pasangan Bapak Sarifudin dan Ibu Wagiem yang beralamat Kotabumi Lampung Utara, Sementara mempelai wanita adalah putri pertama dari pasangan Bapak Ardianto dan Ibu Ema Wati dari warga desa Ketapang, Lampung Utara.

Setelah prosesi ijab kabul selesai, acara dilanjutkan dengan upacara tradisi Sangkur Pora. Tradisi khas ini menjadi simbol penghormatan dan penerimaan pendamping baru dalam keluarga besar TNI AL. Langkah kedua mempelai dilepas dengan formasi sangkur yang kokoh dari para rekan sejawat.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan tokoh penting TNI AL, antara lain:

– Kapoksahli Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Tasdik Mustika Alam S.Si., M.T., M.Tr.Opsla., CHRMP. Dan Ibu

– Kolonel Purn Dr. Kukuh Suryo Widodo, S.Pd., M.T., CTMP., CIQaR. Dan Istri

– Kadisosemet Pushidrosal Kolonel Laut (KH) Dr. Dian Adrianto, S.Si., M.Si.

– Letkol Marinir Herman Sobli, A.Md. (Kakimal Lampung).

– Letkol Mar. Stefanus Hari Wiyadi, S.T., M.Si.

Kehadiran para perwira ini menambah kebahagiaan dan kehangatan bagi kedua keluarga mempelai. Acara berjalan dengan lancar, aman, dan penuh rasa kekeluargaan

Letkol Marinir Herman Sobli, A.Md. / Kakimal Lampung Selalu Inspektur Upacara Sangkur Pora Menyampaikan Kepada Kedua Mempelai “Adik-adikku, Klk Tlg M. Aji Jiam dan Ns. Galih Rofiqoh. Hari ini, di bawah gerbang sangkur yang kokoh, kalian telah resmi memulai perjalanan baru sebagai sepasang suami istri.

Bagi Klk Tlg M. Aji Jiam, jadilah pemimpin yang bijaksana dan pelindung yang kuat bagi istrimu. Ingatlah bahwa tugas mulia menjaga negara harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga keutuhan rumah tangga.

Bagi Ns. Galih Rofiqoh, selamat bergabung dalam keluarga besar TNI Angkatan Laut. Tugas suami adalah pengabdian kepada bangsa. Jadilah jangkar yang kuat di kala badai, serta pelabuhan yang menentramkan setelah suami selesai bertugas.

Jadikan kasih sayang, kesabaran, dan iman sebagai fondasi utama rumah tangga kalian. Semoga pernikahan ini selalu diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta dipenuhi kebahagiaan hingga akhir hayat. Selamat menempuh hidup baru!” Pungkasnya Letkol Marinir Herman Sobri, A.Md. / Kakimal Lampung

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH – KIS) bersama Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Lampung Utara Gelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Pendampingan Hukum.

MoU antara LBH – KIS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara adalah kesepakatan untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan edukasi terkait layanan kesehatan bagi tenaga medis atau masyarakat. Penandatanganan ini mengatur pendampingan hukum, penyuluhan hak-hak pasien, serta advokasi bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.

Kegiatan penandatanganan MoU ini di laksanakan di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan pada hari kamis 04 juni 2026 sekira pukul 15.00 wib di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lampung Utara dr. Hj. Maya Natalia Manan, M. Kes, Ketua LBH – KIS Lampung Utara Sandra Lestari,SH dan jajaran.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr.Maya Natalia Manan,M.Kes membenarkan adanya penantanganan MoU hari ini antara Dinas Kesehatan dengan DPD LBH – KIS Kabupaten Lampung Utara.

Lebih lanjut, Maya Manan mengatakan,” Kami menandatangani kerjasama dengan LBH – KIS ini untuk membantu terutama bagi tenaga medis kesehatan kami yang ada dalam lingkup semua jajaran dinas kesehatan lampung utara.

” Misalkan nantinya ketika ada persoalan, Dinas Kesehatan bisa meminta LBH – KIS mendampingi untuk menyelesaikan persoalan kedepannya,kata Maya Manan.

Kadis Kesehatan berharap, agar kedepannya kita ingin semua tenaga medis yang ada di kabupaten lampung utara ini dapat terlindungi, baik dia yang ada masalah ataupun tidak, adanya rasa aman, nyaman untuk bekerja di semua fasilitas kesehatan di lampung utara ini baik yang di Puskesmas, Rumah Sakit Swasta ataupun Pemerintah, Klinik dan semua Fasilitas kesehatan lainnya,ujar Kadis.

Maya Manan juga menegaskan, bahwa yang terpenting adalah adanya rasa aman dan nyaman dalam bekerja untuk melayani masyarakat itu yang terpenting, karena menurutnya pelayanan yang baik kita lakukan jarang sekali di bicarakan banyak orang, tapi sekali kita melakukan pelayanan yang tidak baik selalu menjadi pembicaraan, maka dari itu kita tidak ingin hal yang tidak baik itu terjadi, kita harus melakukan hal yang baik, kata dia.

Di tempat yang sama Ketua DPD LBH – KIS Sandra Lestari,SH mengatakan, Kita LBH – KIS hadir sebagai garda terdepan tenaga kesehatan dan tenaga medis supaya Mengcounter adanya resiko hukum untuk kedepannya,

Tujuan utama LBH KIS (Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera) untuk mitranya adalah memberikan perlindungan hukum khusus (lex specialis) dan edukasi bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta institusi layanan kesehatan.

Fokus layanan ini diberikan kepada berbagai mitra yang mencakup dokter, bidan, perawat, rumah sakit, klinik, apotek, hingga penyedia alat kesehatan.

Rincian tujuan dan komitmen LBH KIS untuk para mitranya meliputi:

• Perlindungan Hukum Praktik: Memberikan pendampingan, advokasi, dan payung hukum yang kuat bagi para mitra agar aman dan terlindungi saat menjalankan profesi serta tugas pelayanan.

• Edukasi dan Pemahaman Hukum: Membantu mitra memahami peraturan terkait, termasuk mensosialisasikan regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya.

• Resolusi Konflik yang Humanis: Menjadi jembatan solusi (social control) antara penyelenggara pelayanan kesehatan dan masyarakat sehingga potensi sengketa dapat diselesaikan secara edukatif dan bermartabat.

• Pencegahan Risiko Hukum: Memberikan konsultasi dan evaluasi agar para mitra senantiasa mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan perizinan yang berlaku.

Lembaga yang berkantor pusat di Bandar Lampung ini juga gencar menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak—termasuk institusi pendidikan dan pemerintah daerah—untuk memperkuat ekosistem hukum di sektor kesehatan.

Untuk kantor DPD LBH KIS Lampung Utara Jalan Cemara no. 56 LK 3 RT 001 RW 005 Kelurahan sribasuki kecamatan Kotabumi Lampung utara

((Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD),- SR (45) seorang ibu rumah tangga asal kecamatan Bunga Mayang sempat dilaporkan ke Polres Lampung Utara oleh NF (54) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.,

Setelah melalui proses panjang hingga tingkat peninjauan kembali,akhirnya para pihak memilih jalan penyelesaian secara mediasi sehingga Damai di pengadilan negeri (PN) Kota Bumi

Kuasa Hukum dari SR,.Sopadly SY.,S.E.,S.H.,M.E.,SY.,M.H menyampaikan bahwasannya perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut disebabkan antara komunikasi yang kurang baik antara kedua belah pihak.,

ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan kesalahpahaman administratif dalam memahami alur proses transaksi jual beli properti.,

Permasalahan ini pada dasarnya adalah miskomunikasi teknisi dalam mekanisme transaksi dengan obyek yang secara hukum sudah jelas.,

Upaya penyelesaian konflik secara damai dilakukan melalui mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara pada hari kamis 4/06/2026 pukul 14.00 wib.,akhirnya dengan kesepakatan damai.,yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara langsung dalam suasana kondusif dan penuh rasa saling menghormati.,

Dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk mengesampingkan perbedaan mereka dan berfokus pada penyelesaian terbaik bagi semua pihak,.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak serta di saksikan oleh Mediator dan kuasa hukum.,

Mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah dan damai,langkah ini juga sejalan dengan prinsip Restorative Justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai inti penyelesaian perkara,

(Rizky A Sony)

Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Acara Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Pemkab Way Kanan, Rabu (03/06/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., Kodim 0427/WK, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Perangkat Daerah terkait, Kantor ATR/BPN serta Bagian Hukum Setdakab.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa tanah merupakan sumber kehidupan utama masyarakat Way Kanan, mengingat sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani, pekebun, dan pengelola sumber daya alam. Namun demikian, persoalan ketimpangan penguasaan tanah, sengketa lahan, serta status kepemilikan tanah yang belum jelas masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama.

Bupati Ayu menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai langkah percepatan penataan agraria melalui dua pilar utama, yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses. Menurutnya, salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden tersebut adalah pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian persoalan agraria.

“Gugus Tugas Reforma Agraria bukan sekadar tim seremonial, tetapi memiliki tugas strategis, mulai dari penyelesaian sengketa tanah, inventarisasi dan legalisasi aset, hingga penyusunan program penataan akses agar masyarakat penerimaan reforma agraria benar-benar memperoleh peningkatan kesejahteraan”, ujar Bupati Ayu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria nantinya memiliki beberapa tugas utama, di antaranya mengidentifikasi dan menyelesaikan sengketa tanah masyarakat, mempercepat inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tanah ulayat, tanah kas desa, serta aset Pemerintah Daerah. Selain itu, Gugus Tugas juga diharapkan mampu menyusun program penataan akses melalui dukungan sektor pertanian, koperasi, permodalan, dan akses pasar bagi masyarakat penerima reforma agraria, serta memperkuat koordinasi dengan Bank Tanah dan Pemerintah Pusat agar pemanfaatan tanah negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu juga menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai langkah  menciptakan kerja terpadu antarinstansi terkait yang selama ini masih berjalan secara sektoral.

“Kita ingin seluruh pihak terkait duduk bersama dalam satu koordinasi agar target inventarisasi TORA, penyelesaikan sengketa tanah, legalisasi aset, hingga penataan akses dapat berjalan optimal”, tegasnya.

Bupati Ayu juga meminta dukungan seluruh pihak, khususnya Kantor Pertanahan Way Kanan, untuk segera menyusun draf Surat Keputusan Bupati beserta struktur Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan. Kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait, Bupati meminta agar segera menyiapkan program-program pendukung percepatan reforma agraria guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima reforma agraria.

“Target Kita sederhana, setiap jengkal tanah di Way Kanan harus memiliki kepastian hukum, dan setiap petani penerima reforma agraria harus meningkat kesejahteraannya”, tutup Bupati Ayu. Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut dapat segera terealisasi dan menjadi langkah strategis menjadikan Way Kanan sebagai salah satu daerah percontohan keberhasilan reforma agraria di Provinsi Lampung.

Lampung Utara, (HD) – Jajaran Polres Lampung Utara merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di area perkebunan sawit, Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (2/6/2026) malam.

Setelah menerima laporan, petugas piket fungsi bersama personel Polsek Kotabumi Kota dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD HM Ryacudu Kotabumi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Toni (63), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya berpamitan untuk melakukan aktivitas rutinnya mencari dan memasang jerat ayam hutan di kawasan perkebunan sawit.

Pihak keluarga mulai khawatir setelah korban tidak kunjung pulang dan sulit dihubungi. Bersama sejumlah warga, keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di area perkebunan.

Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama dokter jaga UGD RSUD HM Ryacudu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang milik korban seperti sepeda motor, telepon genggam, dompet, tas ransel, alat jerat, dan barang lainnya juga masih berada di sekitar lokasi penemuan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan evakuasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan para saksi dan keluarga, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPTU Herawati.

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga, korban sebelumnya sempat menjalani pengobatan karena mengeluhkan sakit pada bagian dada.

“Informasi yang kami peroleh dari keluarga, korban beberapa hari sebelumnya sempat berobat dengan keluhan sakit di bagian dada. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, namun proses penyelidikan tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta yang ada,” jelasnya.

Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak keberatan atas hasil pemeriksaan awal. Keluarga juga berencana membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Saat ini situasi di lokasi dan lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif. Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Polres Lampung Utara melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Lampung Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kapolda Lampung, Wakapolda Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Kabid TIK Polda Lampung beserta jajaran, serta para Kasi TIK Polres se-Polda Lampung tersebut, TIK Polres Lampung Utara berhasil menerima penghargaan dari Bidang TIK Polda Lampung.

Penghargaan diberikan kepada Polres Lampung Utara atas capaian sebagai satuan tercepat dalam pelaksanaan download aplikasi Super App Polri dan aplikasi Petugas Polisi 110 di jajaran Polda Lampung.

Selain menjadi ajang evaluasi dan peningkatan kemampuan personel TIK, Rakernis juga menjadi momentum apresiasi bagi satuan yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung transformasi digital Polri dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Lampung Utara Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Herawati menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih oleh TIK Polres Lampung Utara.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi personel Polres Lampung Utara dalam mendukung program digitalisasi Polri. Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat,” ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, pemanfaatan aplikasi Super App Polri dan layanan Polisi 110 menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

Dengan penghargaan tersebut, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan transformasi digital Polri serta meningkatkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

(Rizky A Sony)

Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Sentra Wyata Guna Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Kabupaten Way Kanan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Aula Curup Gangsa Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Kamis (18/06/2026).

Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada kegiatan tersebut diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab, Ixuan Akhmadi, S.Sos., M.M. Turut hadir Perwakilan Sentra Wyata Guna, Kepala Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, unsur Kecamatan Umpu Semenguk, Baradatu, dan Gunung Labuhan, para pendamping sosial, serta 45 keluarga penerima manfaat.

Dalam kesempatan tersebut, Ixuan Akhmadi membacakan sambutan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., yang menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial ATENSI merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan alat bantu untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan mengembangkan fungsi sosialnya secara lebih mandiri.

“Bantuan sosial ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas. Melalui bantuan alat bantu ini diharapkan para penerima manfaat dapat lebih mudah menjalankan aktivitas sehari-hari serta meningkatkan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Ixuan membacakan sambutan Bupati.

Bupati Ayu juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak-anak. Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya memiliki nilai material, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang dapat mendorong tumbuhnya semangat gotong royong dan solidaritas di tengah masyarakat.

“Kegiatan seperti ini diharapkan dapat menginspirasi kita semua untuk terus peduli dan mengambil peran dalam membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” lanjutnya. Kepada para penerima manfaat, Bupati Ayu berpesan agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung aktivitas sehari-hari. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Wyata Guna atas dukungan dan perhatian yang diberikan kepada masyarakat Way Kanan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Wyata Guna atas kepedulian dan dukungannya kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima dan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka,” tutupnya.

Adapun bantuan sosial ATENSI yang disalurkan kepada 45 penerima manfaat yang terbagi di 11 Kecamatan, terdiri dari berbagai alat bantu yang disesuaikan dengan kebutuhan masingmasing penerima, yaitu 19 unit alat bantu dengar, 6 unit kursi roda standar dewasa, 1 unit kursi roda cerebral palsy (CP) dewasa, 2 unit kursi roda CP anak, 8 unit kursi roda 3 in 1, 1 unit tongkat kaki tiga, 3 unit tongkat kaki empat, 2 unit kruk, 1 unit walker, serta 1 unit tongkat lipat netra.

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut, diharapkan akses pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Kabupaten Way Kanan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif, mandiri, dan sejahtera.