hariandiksi.com

Bandar Lampung, (HD) — Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat (29/5/2026)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan murid baru berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan maladministrasi.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama tidak hanya menjalankan SPMB secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami terkait persyaratan, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai empat jalur penerimaan pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, termasuk berbagai ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing jalur.

Ombudsman Lampung juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait mekanisme seleksi pada sekolah unggul jenjang SMA yang masih menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama dalam penyaringan calon murid baru jalur domisili.

“Kami menekankan agar informasi seperti ini disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketentuan penting setelah proses pendaftaran berjalan,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang tepat sebelum melakukan pendaftaran.

“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa pendampingan yang memadai. Sekolah dan instansi terkait harus hadir memberikan pelayanan informasi yang aktif, jelas, dan akuntabel,” tambahnya.

Ombudsman Lampung juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun lalu kami masih menemukan adanya dinas pendidikan yang menyusun Petunjuk Teknis tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Temuan tersebut seharusnya menjadi evaluasi serius dan tidak boleh kembali terulang pada tahun ini,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman pada akhir tahun 2025 telah melakukan evaluasi bersama seluruh Dinas Pendidikan se-Provinsi Lampung sebagai langkah perbaikan penyelenggaraan SPMB.

Hal serupa juga berlaku bagi satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama yang wajib berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.

“Kami berharap seluruh proses Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan SPMB tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip pelayanan publik,” pungkas Nur Rakhman Yusuf.

Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat. Apabila tidak memperoleh tanggapan, masyarakat dapat melaporkan kepada Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737.

(Rizky A Sony)

Way Kanan – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi bersama masyarakat di Masjid Al-Ikhlas Dusun 6 Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Rabu (27/05/2026).

Kehadiran Bupati Ayu di tengah masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha tersebut menjadi wujud kedekatan pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus mempererat silaturahmi dan kebersamaan dalam suasana penuh kekhidmatan dan nilai keagamaan.

Pelaksanaan Sholat Idul Adha berlangsung khusyuk dan diikuti masyarakat Kampung Tanjung Dalom serta jamaah dari wilayah sekitar. Momentum Hari Raya Kurban tidak hanya menjadi pelaksanaan ibadah semata, tetapi juga menjadi sarana memperkuat nilai persaudaraan, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong di tengah kehidupan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, sambutan Bupati Way Kanan dibacakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs. Nuryadin Ali Mustofa, M.M. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Idul Adha merupakan momentum untuk meneladani keikhlasan dan pengorbanan Nabi Ibrahim AS serta Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Disampaikan pula bahwa makna Idul Adha tidak hanya tercermin melalui ibadah kurban, tetapi juga melalui keikhlasan dalam berbagi, memperkuat hubungan antarsesama, serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Setiap kita adalah Ibrahim dan setiap Ibrahim memiliki Ismail. Ismail itu bisa berupa harta, jabatan, gelar, bahkan ego yang sangat kita cintai. Hakikatnya, Allah SWT mengajarkan tentang keikhlasan dan penghambaan, bahwa segala sesuatu yang dimiliki pada akhirnya adalah titipan dari Allah SWT,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati Way Kanan.

Melalui momentum Hari Raya Kurban, masyarakat juga diajak untuk terus memperkuat solidaritas sosial dan menjaga budaya gotong royong sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, religius, dan sejahtera di Kabupaten Way Kanan.

Kehadiran Bupati Ayu Asalasiyah melaksanakan Sholat Idul Adha bersama masyarakat Kampung Tanjung Dalom juga disambut hangat oleh jamaah, yang memaknai momentum tersebut sebagai bentuk perhatian dan kebersamaan pemerintah daerah dengan masyarakat hingga ke tingkat kampung.

Menutup sambutan tersebut, masyarakat turut diajak mendoakan jamaah haji asal Kabupaten Way Kanan yang sedang menunaikan ibadah di Tanah Suci agar diberikan kesehatan, keselamatan, kelancaran dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur dan mabrurah.

Way Kanan, (HD) – Dalam Rangka Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib, komitmen zero halinar dan Penipuan serta peningkatan kewaspadaan selama hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan rutin di blok hunian Warga Binaan. Rabu(27/05)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin setelah dilaksanakan apel langsung menyisir seluruh blok hunian warga binaan secara teliti dan humanis. Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas way kanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan, Rizki Burhannudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lapas way kanan dalam zero halinar dan penipuan. Selain itu, penggeledahan rutin juga menjadi bentuk implementasi deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan kamtib sejak awal.

“Penggeledahan rutin ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan tetap mengedepankan sikap humanis kepada warga binaan.,” ujarnya.

Kalapas juga menegaskan untuk senantiasa berupaya melakukan pemberantasan Halinar.

“ Kami terus berkomitmen Zero Halinar, memberantas peredaran gelap narkoba, handphone dan penipuan, bagi Warga Binaan dan Petugas yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tegas Kalapas

Melalui kegiatan ini Lapas Way Kanan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap peredaran barang terlarang guna menciptakan situasi lapas yang kondusif dan bebas dari Halinar.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) — Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait masih adanya kendaraan truk besar yang melintas di Jalan MT Haryono hingga Jalan Pangeran Jinul pada jam berangkat sekolah.

Kegiatan penyekatan kendaraan besar tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah RM Sudar Wonogiri, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Satlantas IPDA Panca Darmawan bersama Kanit Turjawali IPDA Andi, S.H., M.H., CPHR dan personel Unit Kamsel Satlantas Polres Lampung Utara.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintasi Jalan MT Haryono guna mencegah potensi gangguan lalu lintas serta risiko kecelakaan pada jam sibuk pagi hari, khususnya saat aktivitas pelajar dan masyarakat meningkat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat demi menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

“Penertiban dan penyekatan kendaraan besar ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami ingin memastikan para pelajar dan pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di pagi hari,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan besar pada jam sibuk sekolah berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas apabila tidak dilakukan pengaturan secara maksimal.

“Personel Satlantas hadir untuk melakukan pengawasan dan pengaturan arus lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” tambahnya.

Selain melakukan penyekatan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan besar agar mematuhi aturan jam operasional serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang berharap penertiban serupa terus dilakukan secara rutin demi keselamatan bersama.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)  — Personel Pamapta III Polres Lampung Utara bersama piket fungsi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait handphone yang terjatuh di jalan, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut diterima Piket Command Center sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan pelacakan lokasi handphone menggunakan aplikasi iCloud untuk mengetahui titik keberadaan perangkat tersebut.

Dari hasil pelacakan, diketahui handphone berada di wilayah Jalan Cendana, Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, respons cepat personel merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui layanan darurat 110.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, diketahui handphone tersebut telah ditemukan oleh warga dan langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Situasi berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan 110 Polri hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.

“Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tambahnya.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Angin segar berhembus bagi warga Desa Tulung Balak dan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja. Kabupaten Lampung Utara, Penantian panjang akan akses mobilitas yang aman dan layak kini di depan mata seiring berdirinya tiang vilon penyangga pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda, yang dilaksanakan oleh jajaran Kodim 0412/Lampung Utara.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (26/05/2026), proses pembangunan jembatan yang membentang di atas Sungai Way Arum tersebut telah menunjukan kemajuan pesat. Berdiri tegaknya tiang vilon mengindikasikan bahwa konstruksi utama telah terbentuk, dengan progres pengerjaan kini menyentuh angka 90% dan bersiap memasuki tahap akhir (finishing).

Melihat Menyambung Asa bersama warga , Mengganti Jembatan Lama yang sudah Tidak Layak, Di kekehadiran Jembatan Perintis Garuda ini menjadi sangat krusial. Selama bertahun-tahun, warga setempat harus bertaruh nyawa menggunakan jembatan gantung lama yang kondisinya sudah sangat lapuk dan memprihatinkan. Kondisi jembatan lama yang menua dan rusak menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, anak-anak sekolah, serta para petani yang hendak mendistribusikan hasil bumi.

Akan tetapi warga sekitar sangat senang hati dengan progres pembangunan jembatan Perintis Garuda yang kini hampir rampung, keselamatan dan kelancaran arus transportasi dipastikan akan jauh lebih terjamin. Terlebih lagi, Sungai Way Arum yang dilintasi dikenal memiliki karakteristik arus yang cukup ekstrem saat musim hujan.

Proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh Pemerintah bersama TNI Angkatan Darat ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI-Rakyat dalam merespons keluhan warga dipelosok.

Prajurit TNI Kodim 0412/LU bersama warga Desa Tulung Balak terus bersinergi, berjibaku menyelesaikan sisa-sisa tahapan pengerjaan jembatan.

Pembangunan jembatan ini bukan sekadar merangkai besi dan tali seling, tetapi merajut kembali harapan warga untuk memiliki urat nadi perekonomian yang lebih lancar. Dengan jembatan baru ini, roda perekonomian diharapkan berputar lebih cepat, mempermudah akses anak-anak menuju sekolah, serta menyejahterakan masyarakat di kedua desa.

Warga pun Sangat Berterimakasih atas Progres pembangunan jembatan ini, atas komitmen Kodim 0412/LU di bawah komando Letkol Inf Roni Faturohman dalam mendukung pemerataan pembangunan merakyat di jembatan yang menurut kami sudah tidak layak pakai lagi di desa Tulung Balak wilayah Kabupaten Lampung Utara.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dengan Tema “Sinkronisasi Peta Jalan dan Rencana Aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Lampung, di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (25/05/2026).

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika. Kegiatan tersebut turut diikuti Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, jajaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, serta Perangkat Daerah terkait.

High Level Meeting TP2DD menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi Pemerintah Daerah untuk mempercepat implementasi Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sekaligus menyelaraskan peta jalan dan rencana aksi digitalisasi transaksi keuangan daerah di Provinsi Lampung. Melalui forum tersebut, Pemerintah Daerah didorong untuk membangun sistem transaksi pemerintahan yang lebih efektif, transparan, aman, dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis digital.

Wakil Gubernur, dr. Jihan Nurlela, dalam sambutannya menegaskan bahwa elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah bukan sekadar perubahan sistem pembayaran dari tunai menjadi digital, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam membangun transparansi dan memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu menjadikan transformasi digital sebagai fondasi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Disampaikan pula bahwa percepatan ETPD tidak hanya bertujuan mengejar penilaian indeks digitalisasi semata, tetapi memastikan transformasi digital benar-benar terjadi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mampu memperkuat kemajuan ekonomi daerah yang inklusif.

Sementara itu, dalam paparan HLM ETPD, Gubernur Lampung, Rachmat Mirzani Djausal, menekankan pentingnya sinkronisasi peta jalan dan rencana aksi digitalisasi daerah agar implementasi ETPD di seluruh Kabupaten/Kota berjalan terarah dan berkelanjutan. Tahapan penyusunan roadmap ETPD Provinsi Lampung meliputi maturity assessment, idektifikasi permasalahan, penyusunan solusi, sinkronisasi implementasi program, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan beberapa fokus rencana kerja implementasi ETPD diantaranya penguatan regulasi, koordinasi program kerja TP2DD, penguatan ekosistem pembayaran non-tunai dan diversifikasi kanal pembayaran digital, peningkatan kapasitas aparatur pelayanan, optimalisasi diseminasi informasi kepada masyarakat, serta perluasan akses internet dan infrastruktur digital di daerah.

Dalam forum tersebut turut disampaikan pentingnya sinergitas antar Pemerintah Daerah dalam mendorong implementasi ETPD, termasuk integrasi pelaporan sistem informasi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pengembangan digitalisasi sektor pasar sebagai fondasi utama perekonomian daerah. Pemerintah Provinsi Lampung juga menempatkan diri sebagai katalisator percepatan digitalisasi transaksi Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Lampung.

Selain itu kegiatan HLM TP2DD juga menghadirkan paparan praktik baik implementasi ETPD dari Pemerintah Kota Metro terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan ekosistem digital. Dalam paparannya disampaikan berbagai inovasi digital yang telah diteapkan seperti implementasi pembayaran non-tunai berbasis QRIS, pengembangan aplikasi METAS untuk pengelolaan aset daerah, SP2D online, KKPD, e-retribusi, hingga penguatan pembayaran pajak dan retribusi berbasis digital dan cashless.

Penerapan digitalisasi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pemerintah Kota Metro juga mencatat peningkatan indeks ETPD secara konsisten sejak tahun 2022 hingga 2025 melalui penguatan sistem pembayaran digital dan kolaborasi dengan sektor perbankan.

Melalui keikutsertaan dalam High Level Meeting TP2DD tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan transformasi digital di daerah, khususnya dalam pengelolaan transaksi keuangan pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna mendorong implementasi ETPD yang terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga digitalisasi transaksi daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan efisien di era tansformasi digital saat ini.

Lampung Barat — Harian Diksi .com .Konflik agraria di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan setelah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengakui sebagian wilayah pekon tersebut memang berada dalam kawasan hutan negara.
Pernyataan itu disampaikan Parosil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait polemik lahan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Sebagian memang masuk kawasan hutan, tapi sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih berproses,” kata Parosil, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, penguasaan lahan warga di Sidomulyo selama ini telah diakui pada tingkat pemerintahan pekon melalui administrasi desa dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut belum menerbitkan sertifikat resmi atas lahan tersebut.
Parosil memastikan pemerintah daerah akan mencari jalan keluar agar konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.

Bupati Lampung Barat Buka Suara soal Polemik Kawasan Hutan di Pekon Sidomulyo Pagar Dewa

“Persoalan ini harus bisa selesai dan mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Bupati juga menilai pemerintah pusat kemungkinan akan memberikan ruang penyelesaian melalui skema perhutanan sosial mengingat keberadaan warga di kawasan Register 43 B Krui Utara sudah berlangsung lama. Menurutnya, banyak warga telah bermukim dan berkebun kopi di wilayah tersebut selama puluhan tahun.

Namun di tengah upaya pemerintah menawarkan solusi, sebagian warga justru menolak skema perhutanan sosial maupun hutan kemasyarakatan.
Haji Suyadi, warga Dusun Talang Gerang yang mengaku tinggal di kawasan itu sejak era 1980-an, menegaskan dirinya meyakini lahan yang ditempati merupakan tanah marga, bukan kawasan hutan negara.

Ia mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sejak 2018, ia telah mengajukan permohonan sertifikat melalui pemerintah pekon.

“Sampai sekarang masih dalam proses,” ujarnya.
Polemik tersebut memperlihatkan tumpang tindih pemahaman masyarakat mengenai status tanah dengan ketentuan hukum kehutanan dan pertanahan.
Sejumlah warga selama ini menganggap pembayaran pajak dan kepemilikan SKT sebagai bukti sah kepemilikan lahan. Padahal secara hukum, SKT hanya diakui sebagai bukti awal penguasaan atau riwayat tanah dan bukan bukti kepemilikan mutlak.
Dalam aturan pertanahan, kewenangan menerbitkan hak atas tanah berada pada BPN melalui proses pendaftaran tanah sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Di sisi lain, seorang saksi sejarah pemekaran Desa Sidomulyo mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah pekon memang sejak awal masuk kawasan hutan lindung dan konservasi.
Menurut dia, hanya wilayah sekitar Pasar Serengit yang berstatus tanah marga. Sementara delapan dusun lainnya berada dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Meski demikian, kawasan tersebut kini telah berubah menjadi permukiman padat dan perkebunan kopi. Rumah-rumah permanen berdiri di berbagai dusun, lengkap dengan jalan cor beton, rumah ibadah, hingga fasilitas pendidikan.

Bahkan akses jalan hingga Dusun 8 Tanjung Kurung yang berbatasan dengan Sumatera Selatan disebut dibangun menggunakan dana desa.
“Jalan-jalan itu dibangun memakai dana desa,” kata Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai.
Perubahan kawasan hutan menjadi wilayah permukiman dan pusat aktivitas masyarakat itu kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan penguasaan kawasan hutan negara yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung.(Rosandi/Rilis)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, Babinsa Koramil 412-04/KTB Kodim 0412/LU, Sertu Andi Safari melaksanakan monitoring kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) di Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Senin, (25/05/26).

Dalam rangka memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dapat berjalan optimal, Babinsa melakukan kunjungan dan monitoring ke Dapur MBG Sindang Sari, Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses distribusi makanan, memastikan kualitas gizi yang diberikan, serta memastikan program tepat sasaran.

Sertu Andi Safari menyampaikan bahwa, kegiatan monitoring ini merupakan bentuk perhatian serius Babinsa terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak sekolah guna meningkatkan kualitas gizi.

“Dengan adanya program MBG ini, kita berharap anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup demi mendukung tumbuh kembang generasi mendatang lebih sehat, cerdas, tangguh dan memiliki karakter jiwa dan mental yang kuat.” ungkapnya.

Kegiatan juga dihadiri juga Ka SPPG, Abib Saputra, S.E, Ahli gizi, Astria rani lestari, MTrP, Akuntan Putri Handayani, AK, Aslap Rafi Dwialiansi, dan Mitra Daus Leo Puspitasari.

Kegiatan monitoring berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Kehadiran Babinsa di tengah dapur pelaksanaan program MBG juga menjadi wujud dukungan TNI khususnya Koramil 412-04/KTB terhadap kesejahteraan warga masyarakat, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan kesehatan anak-anak, bumil dan lansia di wilayah Binaannya.

(Rizky A Sony)

Lampung Barat_ Harian Diksi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendalami dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Sejumlah perangkat Pekon Sidomulyo telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

 

Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat dalam aktivitas penguasaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

 

Kepala Dusun Talang Sembilan Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, mengatakan dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung beberapa hari lalu.

Menurut dia, penyidik menanyakan sejumlah hal terkait status wilayah dusun, keberadaan alat berat excavator, hingga batas kawasan hutan di wilayah tersebut.

 

“Ada banyak pertanyaan soal batas dusun dan status lahannya, apakah masuk kawasan hutan atau bukan,” ujar Dadang saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).

Selain Dadang, aparat kepolisian juga memeriksa Kepala Dusun 7 Pekon Sidomulyo, Ari. Keduanya menyatakan meyakini wilayah yang ditempati warga bukan bagian dari kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai. Ia mengaku memiliki sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa pada 1999 sebagai dasar penguasaan lahan warga.

SKT tersebut diketahui diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Sutikno, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.

Konflik status lahan di Pekon Sidomulyo disebut telah berlangsung puluhan tahun. Warga mengklaim wilayah permukiman mereka merupakan area desa, sementara berdasarkan hasil telaah instansi kehutanan, sebagian besar wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

 

Data warga menyebut ribuan penduduk kini tinggal di area konflik tersebut. Di Dusun Talang Sembilan terdapat sekitar 160 kepala keluarga, sedangkan Dusun Talang Gerang dihuni sedikitnya 63 kepala keluarga.

Sebagian besar warga hanya mengantongi SKT sebagai dokumen penguasaan lahan. Bahkan di sejumlah dusun lainnya terdapat warga yang tidak memiliki alas hak sama sekali dan hanya mengacu pada peta desa yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sejak 1999.

 

Persoalan ini pernah mencuat pada 2018 ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat membatalkan pengajuan sertifikat untuk 508 bidang tanah dalam program redistribusi tanah di Kecamatan Pagar Dewa.

 

Pembatalan dilakukan setelah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyatakan sejumlah wilayah di Pekon Sidomulyo berada dalam kawasan hutan lindung.

 

Meski status lahan masih dipersoalkan, aktivitas jual beli kebun kopi di wilayah tersebut disebut terus berlangsung. Harga lahan bahkan mencapai ratusan juta rupiah per hektare, terutama untuk lahan yang telah dilengkapi SKT.

 

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terkait batas kawasan hutan agar konflik berkepanjangan di wilayah tersebut tidak terus berulang.(Rilis/Rosandi)