hariandiksi.com

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Kotabumi Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilaksanakan secara daring (online) melalui empat jalur resmi Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi, kini diterpa isu miring. Proses seleksi tersebut diduga kuat diwarnai praktik “jalur samping” atau titipan siswa baru.

Berdasarkan keterangan seorang sumber tepercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi pada Sabtu (4/7/2026). Sumber tersebut menduga adanya keterlibatan oknum internal sekolah dalam meloloskan siswa titipan.

“Penerimaan di empat jalur tersebut, walaupun sistemnya online, diduga kuat ada main titipan jalur samping. Pengondisian ini diduga melibatkan Plt. Kepala Sekolah, Wardania, S.E., dan Ketua Panitia SPMB sekolah, Tri Aji Susanto, S.Pd.,” ungkap sumber tersebut di sela-sela pengumuman di lingkungan sekolah.

Kejanggalan lain yang memicu pertanyaan wali murid adalah sistem pengumuman yang mendadak berubah menjadi manual. Hasil seleksi hanya ditempel di papan informasi sekolah, sementara akses sistem daring justru terkunci pada hari pengumuman. Hal ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data hasil seleksi.

Padahal, pada 22 April 2026 lalu, Dinas Pendidikan Lampung Utara yang dipimpin oleh Sukatno, S.H., M.H., telah menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas SPMB tingkat TK, SD, dan SMP di Gedung Korpri Kotabumi guna menjamin transparansi penerimaan siswa.Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Di media sosial, Ketua Pospera Lampung Utara sekaligus aktivis antikorupsi, Juaini Adami, melontarkan kritik tajam.

“Masalah dugaan kecurangan PPDB SMP di Lampung Utara dan pungutan pakaian kita ledakkan,” tulis Juaini secara tegas dalam akun Facebook pribadinya.Kecaman serupa datang dari Pemuda Pemerhati Kebijakan Pendidikan Lampung Utara, Fikri Rian Saputra. Melalui pesan singkat WhatsApp, Fikri meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian setempat, untuk segera turun tangan memproses dugaan praktik uang dalam sistem titipan ini.

“Kami meminta APH menelisik dugaan titipan murid baru yang syarat permainan uang di SPMB SMPN 1 Kotabumi. Periksa dan panggil Plt. Kepsek Wardania dan Ketua Panitia Tri Aji Susanto. Proses hukum harus berjalan agar memberi efek jera,” tegas Fikri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt. Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Kotabumi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

(Sony/Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka Chandra Guna. S.H mengkritik keras adanya dugaan diskriminasi dan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Lampung Utara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh perwakilan LBH Rakyat Merdeka Candra Guna, yang menilai bahwa kepastian dan keadilan hukum di tingkat bawah saat ini masih jauh dari harapan masyarakat.

Dalam keterangannya, pihak LBH Chandra Guna membeberkan salah satu contoh ketimpangan nyata yang terjadi dalam penanganan perkara pidana. Jumat (3/7/2026)

“Ada terdakwa yang diancam pidana 2 tahun 6 bulan justru langsung ditangkap dan ditahan. Sementara itu, ada terpidana lain yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 4 tahun, malah dibiarkan bebas dan tidak ditangkap. Ini namanya diskriminasi hukum! Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara semena-mena seperti itu,” tegas perwakilan LBH Rakyat Merdeka Chandra Guna saat memberikan keterangan kepada awak media.

LBH Chandra Guna juga menyoroti pemborosan anggaran negara dalam pembuatan undang-undang jika pada akhirnya tidak diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum di tingkat bawah. Merujuk pada asas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun seharusnya memiliki ruang pertimbangan hukum yang lebih bijaksana.

Ia menjelaskan bahwa jika pelaku bukan merupakan residivis, sudah ada kesepakatan perdamaian dengan korban, dan ada komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka penegakan hukum seyogianya bisa diarahkan pada hukuman pengawasan atau hukuman denda, bukan langsung melakukan penahanan fisik secara subyektif.

Chandra Guna menilai “Pemerintah sudah membuang anggaran hingga ratusan miliar rupiah untuk merumuskan undang-undang. Tapi sayangnya, aturan itu tidak dijalankan dengan benar sampai ke level bawah. Pola penegakan hukum yang tidak konsisten di mana ada yang ditahan dan ada yang dilepas dalam kasus serupa merupakan bentuk cideranya rasa keadilan, baik yang dilakukan oleh Pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambahnya.

Chandra Guna S.H Selaku LBH  Rakyat Merdeka mendesak Jaksa Agung hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pemberian teguran keras dinilai sangat penting agar institusi penegak hukum tetap berjalan di koridor yang lurus. Ujarnya

Di akhir pernyataannya, LBH Candra Guna mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung Utara untuk tidak lagi berdiam diri dan lebih peduli terhadap isu-isu penegakan hukum. Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari masyarakat sangat krusial agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar koridor undang-undang yang berlaku.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Fadly Achmad, memilih bungkam seribu bahasa terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 oleh pengusaha minimarket modern. Tidak hanya enggan memberikan penjelasan, oknum pejabat tersebut bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba mengonfirmasi masalah ini. (03/07/2026)

‎​Kasus ini bermula dari mencuatnya kabar viral mengenai jaringan ritel modern di Lampung Utara yang diduga kuat beroperasi tanpa mematuhi regulasi daerah yang berlaku. Perda Nomor 2 Tahun 2016 sendiri mengatur secara ketat zonasi, jarak, serta kemitraan antara toko modern dan pasar tradisional demi melindungi ekosistem pedagang kecil dan UMKM lokal.

‎​Guna mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides), pihak Media Harian Diksi telah mencoba menghubungi Fadly Achmad melalui nomor WhatsApp pribadinya di 0812-XXXX-X537. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi publik, kepala dinas tersebut justru menutup ruang komunikasi secara sepihak dan memblokir kontak media.

‎​Sikap tidak responsif dari pihak regulator ini langsung memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Tindakan memblokir wartawan dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melanggar semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎​”Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dalam transparansi, bukan malah memutus komunikasi saat dikonfirmasi mengenai kepatuhan hukum pengusaha besar di Lampung Utara,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

‎​Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak DPMPTSP Lampung Utara terkait kelanjutan pengawasan izin ritel modern tersebut. Sikap bungkamnya Kadis DPMPTSP ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Perda tersebut.

‎​Kini, publik mendesak Penjabat Bupati Lampung Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Fadly Achmad yang dinilai antipati terhadap fungsi kontrol sosial dari media massa.
‎​(Tim/red)

Lampung Utara, (HD) – Tim Verifikasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dalam rangka verifikasi serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres di jajaran Polda Lampung, yang berlangsung di Polres Lampung Utara Jumat (3/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Turut hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara serta personel pemegang kendaraan dinas (randis) yang menjadi objek pemeriksaan.

Pengecekan fisik dilakukan terhadap barang inventaris dan kendaraan dinas sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi menjelang pelaksanaan serah terima jabatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik aset yang menjadi tanggung jawab satuan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi fisik tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di lingkungan Polri.

“Kegiatan pengecekan fisik ini merupakan tahapan dalam proses verifikasi menjelang serah terima jabatan Kapolres dan Pejabat Utama. Diharapkan seluruh data administrasi dan kondisi fisik barang inventaris dapat sesuai, sehingga pelaksanaan sertijab berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar IPTU Herawati.

Selama kegiatan berlangsung, proses pengecekan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh personel yang terlibat.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Di tengah jeritan ekonomi masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang kian menghimpit, sebuah skandal dugaan korupsi bernilai ratusan juta rupiah justru mencuat dari lingkungan wakil rakyat. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara diduga kuat memfiktifkan anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2024 dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp596.227.000,00.

Informasi yang dihimpun tim media pada Kamis (2/7/2026) mengungkapkan, anggaran bermodus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bodong ini tetap dicairkan dengan mulus oleh Bendahara Pengeluaran, meski kegiatannya diduga kuat tidak pernah dilaksanakan.

Dugaan penyelewengan ini terbongkar berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan dan konfirmasi langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Hasil penelusuran menunjukkan fakta mengejutkan: mayoritas nama pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam laporan nyatanya tidak pernah menginjakkan kaki di instansi tujuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 76 transaksi perjalanan dinas bodong dengan tiga modus operandi utama:Manifes Kendaraan Palsu (Kerugian Rp88.509.000,00): Pelaksana mengklaim menggunakan jalur darat. Namun, nomor polisi kendaraan yang dilaporkan tidak tercatat dalam manifes penyeberangan kapal ASDP. Pihak hotel tempat mereka mengklaim menginap juga menegaskan nama-nama tersebut tidak pernah terdaftar sebagai tamu.

Kunjungan Kemendagri Fiktif (Kerugian Rp426.930.000,00): Puluhan pelaksana terkonfirmasi tidak pernah mendatangi kantor Kemendagri. Berkas pertanggungjawaban yang diserahkan sangat minim, hanya berupa Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan rincian biaya dari Bendahara. Nama mereka juga bersih dari manifes ASDP pada tanggal keberangkatan.

Tanpa Dokumen Sah (Kerugian Rp80.788.000,00): Sebanyak 14 perjalanan dinas luar daerah dipastikan fiktif karena pelaksana tidak mampu melampirkan lembar SPPD, bukti transportasi, maupun bukti penginapan. Nama mereka kembali absen dari daftar penyeberangan ASDP.Kasus ini memicu ironi mendalam di tengah masyarakat. Saat warga Lampung Utara harus memeras keringat lebih keras demi bertahan hidup akibat situasi ekonomi yang serba sulit, uang rakyat justru diduga mengalir ke kantong oknum pejabat lewat laporan di atas kertas semata.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Lampung Utara dan Bendahara Pengeluaran terkait temuan administrasi dan indikasi perjalanan dinas fiktif yang merugikan keuangan daerah tersebut.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA  (HD) – Dua perusahaan penyedia jasa logistik dan transportasi, Serlok dan B-Log (PT Trimitra Trans Persada Tbk), diduga kuat telah beroperasi cukup lama di Kabupaten Lampung Utara tanpa mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, kedua perusahaan yang berada di bawah naungan ekosistem jaringan ritel Alfamart (Alfa Group) ini telah menjalankan aktivitas bisnisnya di wilayah hukum Lampung Utara, meski legalitas usahanya dipertanyakan.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), Manajer Gudang Alfamart Kotabumi Lampung Utara, Rijal, membenarkan bahwa Serlok dan B-Log merupakan bagian penting dari rantai distribusi ritel tersebut.

“Serlok dan B-Log adalah dua perusahaan logistik dan transportasi yang terafiliasi erat dengan ekosistem jaringan ritel Alfamart (Alfa Group). Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan rantai pasok dan distribusi barang berjalan lancar ke setiap toko ritel Alfamart,” ujar Rijal.

 

Namun, ketika disinggung mengenai kelengkapan izin usaha kedua perusahaan yang memanfaatkan fasilitas Gudang Alfamart tersebut, Rijal berdalih bahwa proses koordinasi sedang berjalan, meski belum ada hasil konkret.

 

“Tim B-Log sudah pernah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan terkait di Kabupaten Lampung Utara untuk hal izin operasional ini. Namun sampai saat ini, saya belum dapat petunjuk lagi dari tim B-Log tersebut,” kilahnya.

 

Pernyataan dari pihak manajemen Gudang Alfamart ini memperkuat indikasi bahwa baik Serlok maupun B-Log belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Kabupaten Lampung Utara, meskipun aktivitas distribusi barang telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Dinas (Kadis) terkait di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan kedua perusahaan tersebut maupun sanksi yang membayangi jika terbukti melanggar aturan investasi daerah.

 

Untuk diketahui publik, kedua entitas ini memegang peran krusial dalam operasional harian Alfamart:

 

Serlok: Merujuk pada divisi logistik dan manajemen supply chain internal dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Divisi ini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan warehouse (gudang), pengadaan, penyimpanan, hingga pengiriman ribuan jenis produk ke gerai-gerai Alfamart.

B-Log (PT Trimitra Trans Persada Tbk): Perusahaan penyedia layanan logistik dan transportasi terpadu berskala nasional yang terafiliasi dengan Alfa Group. B-Log menangani manajemen armada, sewa kendaraan, serta distribusi barang skala besar untuk mendukung kebutuhan ritel dan komersial.

Masyarakat dan pengamat daerah kini mendesak Dinas Perizinan Lampung Utara untuk bertindak tegas guna menertibkan perusahaan-perusahaan besar yang diduga mengabaikan regulasi lokal demi meraup keuntungan.

(Tim/red)

LAMPUNG UTARA, (HD)  – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai mandul dalam menegakkan aturan menyusul maraknya gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, yang di duga nekat beroperasi secara ilegal. Ekspansi toko modern yang menjamur di wilayah ini dinilai secara transparan telah menabrak regulasi daerah yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Utara, Syahrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih sah dan mengikat. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak yang sengaja melanggar aturan tersebut.

“Sampai saat ini aturan tersebut masih berlaku. Ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana jika terbukti sengaja mengangkangi perda tersebut,” ujar Syahrullah dengan nada tegas saat memberikan pernyataan resmi di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).

Secara regulasi, penataan toko modern di Lampung Utara diatur ketat melalui Perda Nomor 2 Tahun 2016. Aturan ini diperkuat oleh poin 13 dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034 atas persetujuan DPRD Lampung Utara.

Dalam Bab 1 Perda tersebut, terdapat dua poin krusial yang ditegaskan:

– Pasal 15: Izin Usaha Minimarket (IUMM) adalah syarat mutlak untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan minimarket.

– Pasal 16: Bupati Lampung Utara merupakan satu-satunya Pejabat Penerbit izin resmi yang sah.

Kondisi carut-marut ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Pemkab Lampung Utara terkesan kuat sengaja menutup mata dan abai terhadap peraturan daerah yang mereka susun sendiri. Masyarakat kini mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk mengambil tindakan tegas dalam membenahi tata kelola dan perizinan lokasi ritel modern agar sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

(Sony/Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polsek Bukit Kemuning menggelar acara religius bertajuk “Polsek Bukit Kemuning Bersholawat”. Acara yang penuh khidmat ini berlangsung di Halaman Mapolsek Bukit Kemuning pada Rabu malam, (1/7/ 2026) mulai pukul 19.40 WIB.

Sebagai tuan rumah, Polsek Bukit Kemuning menggandeng para ulama, kyai, pengurus NU, Ansor, pimpinan pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Kegiatan besar ini diketuai oleh Hi. Agung Satriawan.

Ajang silaturahmi dan doa bersama ini dihadiri oleh sekitar 800 jemaah. Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Lampung Utara. Hadir pula jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Heriyanto, S.E., Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riky Nopariansah, S.H., M.H., serta perwakilan dari Koramil, Camat Bukit Kemuning, Camat Abung Tinggi, dan para kepala desa.

Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari ketua panitia, Kapolsek Bukit Kemuning, dan Wakapolres Lampung Utara. Sebagai bentuk rasa syukur, dilakukan pemotongan tumpeng oleh AKP Riky Nopariansah dan pemberian santunan kepada anak yatim secara simbolis. Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah rohani yang disampaikan oleh KH. Imam Syafi’i, penceramah asal OKU, Sumatera Selatan.

Puncak acara diisi dengan melantunkan sholawat bersama yang dipimpin oleh Al Habib Muhammad Mahali Assegaf dan Al Habib Abdurrohman Bin Hasan Al Hadad, diiringi oleh tim hadroh Persada Al ‘Ala.

Guna memastikan acara berjalan aman dari potensi kerawanan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir, seluruh personel Polsek Bukit Kemuning dikerahkan untuk melakukan pengamanan ketat di sekitar mako dan kantong parkir hingga acara selesai dengan tertib.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Menjelang hari Bhayangkara ke-80 keluarga korban Pemerasan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Lampung Utara yang berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap anaknya yang terjadi pada tanggal 28/01/2026 lalu.

Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk penghargaan serta dedikasi dari kinerja keras aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

Supangat Selaku ayah korban mengapresiasi Polres Lampung Utara yang dinilai berhasil memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,Apresiasi itu disampaikan bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 juli 2026.,

Menurutnya profesionalisme dan integritas aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik , Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi polri dalam menjalankan tugas.,

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polres Lampung Utara beserta jajaran atas Laporan Polisi (LP) yang tertuang pada tanggal 28/01/2026 yang berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap anak saya dan melimpahkan berkas kepengadilan negeri Kotabumi.,

Dan pada hari Rabu 01/07/2026 saya dan keluarga mendapatkan hak kembali kendaraan roda 2 jenis Yamaha Mio dengan no Flat BE 2729 KK yang diberikan langsung oleh kejaksaan negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara sebagai barang bukti yang diambil oleh pelaku beberapa bulan yang lalu.,

Kami mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80″Semoga Polri semakin Propesional,semakin Presesi dan Senantiasa menjadi pelindung,pengayom serta pelayanan masyarakat yang dipercaya publik., Dan kabupaten Lampung Utara tetap aman,nyaman dan kondusif.,pungkasnya

(Rizky/tim)

JAKARTA, (HD) – Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026 mengungkap perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia. Hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) mengenai Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Peristiwa Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur menemukan bahwa risiko keselamatan pada Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86) sebenarnya telah lama diketahui, namun belum diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi disebabkan oleh lemahnya tindak lanjut dalam pengelolaan keselamatan perlintasan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prinsip tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegasnya.

Kajian Cepat Ombudsman RI disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga korban, telaah regulasi, serta pencocokan data dengan berbagai sumber independen. Ombudsman RI menelaah penyelenggaraan pelayanan publik pada tiga fase sekaligus, yaitu pra-kejadian, saat kejadian, dan pascakejadian, untuk menilai sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan masyarakat, merespons keadaan darurat, memulihkan layanan, serta memenuhi hak-hak korban dan pengguna jasa.

Hasil kajian menunjukkan bahwa akar persoalan utama kecelakaan berada pada fase pra-kejadian, khususnya terkait tata kelola keselamatan Perlintasan Sebidang Ampera. Meskipun berstatus sebagai perlintasan resmi dan telah lama digunakan secara intensif oleh masyarakat, hingga saat kecelakaan terjadi perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Pengamanan masih dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan tingkat perlindungan keselamatan yang tersedia bagi masyarakat pengguna.

Ombudsman RI menemukan bahwa kebutuhan peningkatan keselamatan pada Perlintasan Ampera sesungguhnya telah lama diketahui oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, kebutuhan tersebut belum ditindaklanjuti secara efektif. Kajian mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut, antara lain lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan serta prioritas pembiayaan, dan kompleksitas sosial yang berkaitan dengan kebutuhan akses dan mobilitas masyarakat.

Kajian ini juga menemukan bahwa persoalan yang terjadi di Bekasi Timur bukanlah kasus yang berdiri sendiri (kasuistis). Pola permasalahan yang ditemukan memiliki kesamaan dengan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2017 mengenai Perlintasan Sebidang Kereta Api di Pulau Jawa.

Berbagai persoalan yang sebelumnya telah diidentifikasi, seperti lemahnya koordinasi lintas sektor, lambatnya tindak lanjut terhadap lokasi berisiko tinggi, belum optimalnya pengawasan, serta belum terintegrasinya perencanaan keselamatan dengan pengambilan keputusan dan penganggaran, masih kembali ditemukan dalam peristiwa ini. Dengan demikian, sejumlah rekomendasi perbaikan yang telah lama tersedia belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif.

Ombudsman RI juga menemukan bahwa kendala keselamatan tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Dalam banyak kasus, persoalan yang lebih mendasar adalah belum ditempatkannya keselamatan sebagai prioritas utama dalam proses perencanaan dan penganggaran. Padahal berbagai langkah mitigasi risiko yang relatif sederhana, seperti pemasangan palang pintu, penyediaan penjaga resmi, pembangunan pos jaga, serta perlengkapan keselamatan lainnya, dapat dilaksanakan sebelum pembangunan infrastruktur tidak sebidang seperti flyover atau underpass direalisasikan.

Di sisi lain, Ombudsman RI memahami tingginya ketergantungan masyarakat terhadap Perlintasan Ampera sebagai jalur mobilitas harian dan aktivitas ekonomi lokal. Namun, kebutuhan mobilitas tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan kondisi perlintasan yang belum memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

Sementara itu, pada fase saat kejadian dan pascakejadian, Ombudsman RI menilai respons yang dilakukan PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait berjalan relatif baik. Proses evakuasi korban berlangsung cepat, layanan kesehatan dan santunan kepada korban dapat diberikan, operasional perjalanan kereta api dipulihkan secara bertahap, serta mekanisme pengembalian dana dan penanganan barang hilang juga terlaksana. Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman RI tidak menemukan potensi maladministrasi yang signifikan dalam penanganan keadaan darurat maupun pemenuhan hak-hak korban setelah kecelakaan terjadi.

Meski demikian, Ombudsman RI menilai masih diperlukan penguatan sistem evaluasi pascakejadian, perlindungan terhadap pengguna jasa yang terdampak, komunikasi publik pada masa krisis, serta mekanisme pembelajaran institusional agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan secara berkelanjutan.

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis yang diperoleh, Ombudsman RI berpendapat bahwa akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan layanan, namun belum memadai pada aspek pencegahan dan mitigasi risiko.

Selanjutnya, Ombudsman RI melihat adanya potensi maladministrasi yang signifikan pada fase pra-kejadian berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak memberikan pelayanan yang semestinya, serta penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi.

Peristiwa kecelakaan di Bekasi Timur menunjukkan bahwa risiko keselamatan telah dikenali sejak lama, tetapi belum diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keselamatan perlintasan sebidang melalui koordinasi yang lebih efektif, perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada keselamatan, serta implementasi yang konsisten terhadap berbagai rekomendasi perbaikan yang telah tersedia.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima saran perbaikan utama. Pertama, mempercepat perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi dengan melakukan evaluasi bersama dan mengambil langkah konkrit perbaikan termasuk rekonsiliasi data, penguatan SDM penjagaan, penataan aset, yang dapat dilaksanakan secara terpadu, terukur dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan keselamatan sebidang secara nasional.

Kedua, memperkuat tata kelola dan transparansi pengawasan melalui pengembangan basis data nasional terintegrasi, pemetaan resiko berkala, sistem pemantauan dan pelaporan. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah daerah agar menangani perlintasan sebidang, serta mempercepat penyelesaian persoalan keselamatan perlintasan sebidang melalui perumusan regulasi dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pendelegasian kewenangan pengelolaan perlintasan kepada PT KAI.

Ketiga, membangun sistem evaluasi dan pembelajaran keselamatan yang terintegrasi sehingga setiap peristiwa kecelakaan menjadi dasar pembelajaran dan perbaikan kebijakan secara berkelanjutan.

Keempat, memperkuat responsifitas komunikasi publik pada masa kritis dengan mengintegrasikan kanal informasi digital, penyediaan pembaruan informasi secara berkala untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat dan mudah di akses.

Kelima, mengimplementasikan hasil rapid assessment secara terpadu dan mengintegrasikan pelaksanaan saran perbaikan ke dalam rencana aksi bersama.

Ombudsman RI menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi.

Diketahui, Hasil Kajian Sistemik ini telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (30/6/2026) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.

(Rizky A Sony)