hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) — Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan pemasangan banner dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi atau kendaraan bodong, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipusatkan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Kantor Polsek Tanjung Raja, Poskamling Prapatan Tanjung Raja, dan Pasar Kalangan Tanjung Raja.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan.

“Polres Lampung Utara terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dapat berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, melalui pemasangan banner dan sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko hukum dari kepemilikan kendaraan bodong serta dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran kendaraan bodong. Kami berharap warga dapat lebih teliti dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Syamsul Rizal bersama jajaran itu berlangsung aman, tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan resmi memulai babak baru kepemimpinan. Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Lurah lama, Yelmi Fory, SE kepada Lurah baru Syahroni, SE,.M.M berlangsung khidmat di Aula Kantor Kelurahan setempat. Selasa (19/5/2026)

Acara ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Plh Camat kotabumi selatan Y. Edi Warsono, SE.M.M,, seluruh staf kelurahan, para Ketua RW/RT, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.

Prosesi sertijab ini di sertai penyerahan memori jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru,

Dalam sambutannya, Lurah pejabat lama Yelmi Fory menyampaikan permohonan maaf serta rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh staf RT/RW dan warga kelurahan Kelapa Tujuh atas kerja sama yang terjalin baik selama masa kepemimpinannya.

“Hari ini Selain Sertijab Perpindahan saya menjadi Lurah Sindang Sari, Sekertaris Lurah kelapa tujuh ibu Atika.,SE.M.M juga berpindah Menjadi Lurah Kotabumi Udik. Ucapnya

“Saya berharap program-program yang sudah berjalan baik dapat terus dilanjutkan, dan komunikasi dengan tokoh masyarakat tetap terjaga dengan erat,” ujar Yelmi Fory

Sementara itu, Lurah Baru Syahroni SE,.M.M menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Kelapa Tujuh. Ia juga meminta dukungan penuh dari semua elemen masyarakat demi kemajuan wilayah tersebut.

“Tugas ini adalah amanah besar. Saya mengajak seluruh staf, RT, RW, dan warga untuk bersama-sama bergandengan tangan, memberikan inovasi terbaik, dan menjaga lingkungan kita tetap kondusif,” tegas Syahroni.

Acara ditutup dengan pemberian cendera mata sebagai bentuk penghargaan kepada lurah lama, dilanjutkan sesi foto bersama dan ramah tamah yang berlangsung dengan penuh kehangatan.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Patroli Presisi R2 di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Senin malam (18/5/2026).

Kegiatan patroli dimulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas diantaranya Jalan Cempaka, Jalan Mawar, Gang Perjuangan, Jalan Kapten Piere Tandean dan Jalan Mangga Besar.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) serta kejahatan jalanan lainnya.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang di pasar keramaian maupun pedagang di pinggir jalan agar selalu menjaga barang dagangannya guna menghindari aksi kejahatan.

Petugas patroli juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan kendaraan yang terparkir dan dianjurkan menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi pencurian kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, masyarakat turut dihimbau untuk segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas kepolisian.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin tersebut merupakan upaya preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

 

“Patroli Presisi R2 ini dilaksanakan secara rutin pada jam-jam rawan dan lokasi yang dianggap memiliki potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu Herawati.

(Rizky A Sony)

Lampung Selatan, (HD) – Oknum kepala Dinas ( KADIS ) di Kabupaten Lampung Utara ( LAMPURA ) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian korban aris mencapai 590 juta Rupiah.

Hal tersebut di sampaikan Istanto,SH.MH, selaku kuasa hukum saksi saat memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Unit 4 Subdit 2 ( dua ) yang mana tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Menurut Istanto korban atau pelapor mengalami kerugian Rp 590 juta, yang di duga di janjikan kepala Dinas perdagangan dengan modus 26 paket pekerjaan Proyek pasar.. namun setelah November 2023 hingga November 2024 pekerjaan proyek pun tidak ada.

Bapak empat orang anak ini juga mengatakan kedatangan kami selaku saksi atas dugaan. Penipuan dan penggelapan yang di lakukan oknum Hendri selaku kadis perdagangan/Pasar kabupaten Lampung Utara, pihaknya diberikan surat undangan untuk hadir klarifikasi dalam perkara tersebut bisa terang dalam penanganan proses hukumnya

Oknum kadis Hendri statusnya sebagai kepala dinas saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ujarnya

Dari pantauan proses penyelidikan, hari ini menjadwalkan permintaan klarifikasi para saksi dalam Perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Ruang Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung. Senin 18 mei 2026.

(Rizky A Sony/Tim)

Jakarta – Usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Edwin Bavur, S.Sos., dan Kepala Dinas Perkebunan B. Ishak, S.Sos.,M.H., melanjutkan agenda Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, di Ruang Rapat Lt. 5 Wing 2 Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan penataan pemanfaatan ruang guna memastikan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026-2046 berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan arah kebijakan tata ruang nasional.

Dalam proses verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi dan klarifikasi terhadap pemanfaatan ruang sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib tata ruang, kepastian hukum, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang daerah dan nasional.

Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten Way Kanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan hidup, kawasan pertanian berkelanjutan, serta peningkatan investasi yang selaras dengan ketentuan tata ruang.

Selain itu pula menjadi langkah strategis dalam tahapan penyusunan RTRW Kabupaten Way Kanan, karena melalui Berita Acara Clear and Clean (BACC) atau berita acara hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi. Selanjutnya, dokumen RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Way Kanan untuk diparipurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan.

Bupati Ayu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat”, ujar Bupati Ayu.

Lebih lanjut, kegiatan verifikasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan harmonisasi antara kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, kawasan pertanian serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Melalui agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat berjalan optimal sebagai landasan pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah di masa mendatang.

Jakarta – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDT), di The Tribrata Convention Jakarta, Senin (18/05/2026).

Turut serta Ketua DPD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, Dinas PMPTSP, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ATR/BPN, serta Bagian Hukum Setdakab.

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan terkait Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026-2046 sebagai upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Disampaikan bahwa Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah 3.522,11 km2 yang terdiri dari 15 Kecamatan dan 227 Kampung, dengan jumlah 495.058 jiwa. Secara geografis, Way Kanan berada pada posisi strategis yang berbatasan langsung dengan sejumlah Kabupaten di Povinsi Lampung maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Bupati Ayu menjelaskan bahwa sektor unggulan Kabupaten Way Kanan meliputi pertanian perkebunan, kehutanan industri, dan pariwisata. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Way Kanan tercatat mencapai Rp21 triliun lebih, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada kesempatan tersebut dipaparkan pula proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam revisi RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga memperhatikan keberlanjutan kawasan hutan yang mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan total kawasan hutan mencapai 79.524 hektare yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan suaka margasatwa.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan daerah.

Bupati Ayu juga menyampaikan rencana pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah dengan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Lebih lanjut, revisi RTRW Kabupaten Way Kanan diarahkan untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, industri hijau, pariwisata, pengembangan konektivitas wilayah, serta pelestarian lingkungan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati Ayu.

Menurutnya, melalui forum lintas sektor tersebut diharapkan seluruh substansi revisi RTRW Kabupaten Way Kanan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi sehingga mampu mendukung pengembangan kawasan strategis, penguatan sektor pertanian dan industri, serta peningkatan konektivitas wilayah dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga siap menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari kementerian/lembaga terkait agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Way Kanan,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga dalam forum lintas sektor tersebut agar dapat diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAMPUNG UTARA, (HD) – Jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan wilayah melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Polres Lampung Utara sukses menggulung Empat tersangka dari dua kasus Curas, Curat, Curanmor (3C) kejahatan berbeda yang menjadi atensi khusus pimpinan Polri.

Kompol Yohanis, S.H., M.H. Wakapolres Lampung Utara di dampingi kasat Reskrim dan Kapolsek Kotabumi mengatakan dalam pres rielesnya “Alhamdulillah, jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap Empat orang pelaku dan satu di antaranya tertangkap jajaran Reskrim di kontrakan kelurahan kelapa tujuh (19/4) ujar Kompol Yohanis

Empat Tersangka berInisial RI, MB, AD, dan ADP. Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melibatkan dua pelaku, Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/IV/2026/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 April 2026.

Sementara itu, kasus kedua kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Selain menjebloskan para tersangka ke jeruji besi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kriminal, meliputi:1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah (Nopol BE 2358 KI, No. Mesin: JB81E1431132, No. Rangka: MH1JB81139K435644)1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang dan bersarung kayu warna cokelat berlapis lakban hitam1 buah kunci T dan 1 buah kunci leter T1 buah kunci leter L1 buah magnet kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Pelaku Curat (MD dan AD) dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, pelaku kepemilikan sajam ilegal (ADP) dibidik Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Rizky A Sony)

Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., bersama Komandan Kodim 0427/WK, Letkol Arm Sigit Windarto, S.Sos., M.Han., menghadiri Launching Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara virtual dari Kopdes Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar, Sabtu (16/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Camat Negeri Besar, serta jajaran pengurus Kopdes di Kabupaten Way Kanan.

Peluncuran Gedung Operasional KDKMP secara nasional tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi yang produktif, mandiri, dan terintgerasi. Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Program ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, memperluas akses usaha produktif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Di Kabupaten Way Kanan sendiri, pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini tercatat sebanyak 227 KDKMP telah terbentuk di seluruh wilayah Kabupaten Way Kanan, dengan 30 KDKMP di antaranya telah mencapai proges pembangunan 100 persen.

Kehadiran Pemkab Way Kanan dalam peluncuran nasional ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap implementasi program prioritas nasional sekaligus komitmen daerah dalam mempercepat penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Sekda Machiavelli menyampaikan bahwa Pemkab Way Kanan mendukung penuh implementasi program KDKMP sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi kampung dan kelurahan.

“Progam KDKMP menjadi peluang besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat kampung. Pemkab Way Kanan terus mendorong percepatan pembangunan dan penguatan kelembagaan koperasi agar mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat”, ujar Sekda Machiavelli.

Menurutnya, Kopdes tidak hanya menjadi wadah pengembangan usaha masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu mendukung penguatan UMKM, membuka peluang usaha produktif, serta meningkatkan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.

Melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan kampung dan kelurahan di Kabupaten Way Kanan mampu membangun kemandirian ekonomi yang lebih kuat, memperluas peluang usaha masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Kegiatan launching secara virtual berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan dari desa. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang diserahkan oleh Dandim, Sekda, Kadis Koperasi dan UKM, serta Camat Negeri Besar.

LAMPUNG UTARA, (HD) –  Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0412/Lampung Utara, Mayor Cpm Aris Setia Hadi, menghadiri kegiatan Video Conference (Vicon) dalam rangka peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Indonesia oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Sabtu (16/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang KDKMP Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara ini, turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah Kabupaten Lampung Utara, di antaranya Asisten 1 Setdakab Lampung Utara Mat Soleh, M.Pd., perwakilan Polres, perwakilan Kejari, serta jajaran Kepala Dinas terkait, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kades dan tokoh pemuka, pemuda/i setempat.

Dalam arahannya melalui Zoom Meeting, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa KDKMP merupakan strategi nasional untuk mencapai kemandirian ekonomi dari tingkat desa. Koperasi ini dirancang untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional.

“Kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi. Koperasi harus menjadi instrumen untuk menyejahterakan rakyat dan menjamin kehidupan layak langsung dari desa,” tegas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa KDKMP telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang nyata, mulai dari gudang, cold storage, gerai distribusi, hingga alat pengering hasil produksi. Selain itu, transparansi pengelolaan koperasi diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM COPDES) yang melibatkan generasi muda dalam administrasi digital.

Sementara itu, Kasdim 0412/LU Mayor Cpm Aris Setia Hadi menyampaikan bahwa TNI senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan program ini berjalan sukses!. Kehadiran KDKMP diharapkan mampu meningkatkan geliat ekonomi produktif masyarakat desa, khususnya di wilayah Lampung Utara. “Ujar Kasdim di sela-sela selesai acara”.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar Puluhan anggota KDKMP Wonomarto tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga berakhir pada pukul 12.38 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) — Personel Piket Pamapta III Polres Lampung Utara bersama piket fungsi dan Unit Identifikasi mendatangi lokasi penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Lingkungan II Jalan Sumber Jaya Gang Tuntas RT III, Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Kamis malam (14/5/2026).

Korban diketahui bernama Agus Supriyanto (24), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, Widia Ningsih, saat pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pada saat saksi pulang, rumah dalam keadaan terkunci dan korban tidak menjawab saat dipanggil. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB saksi kembali bersama warga dan membuka paksa pintu rumah,” ujar IPTU Herawati.

Setelah masuk ke dalam kamar, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas kasur dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Mendapat laporan masyarakat, personel Polres Lampung Utara bersama Unit Identifikasi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan luar terhadap korban bersama tim medis dari Puskesmas Bukit Kemuning.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android, charger, dan headset yang ditemukan berada di dekat korban.

IPTU Herawati menambahkan, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

“Jenazah selanjutnya dibawa pihak keluarga ke Desa Talang Karet, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara untuk dimakamkan,” tambahnya.

Selama proses penanganan TKP berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.

(Rizky A Sony)