Lampung Utara (HD) – Penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan. Sebuah gelaran pesta pernikahan di ruas jalan Ahmad Akuan kelurahan Sribasuki yang merupakan jalan Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melanggar aturan izin penggunaan jalan karena menutup akses utama masyarakat secara total tanpa menyediakan jalur alternatif yang memadai. Jumat (10/4/2026)
Pantauan di lokasi pada kamis 9 April tenda besar berdiri kokoh menutupi badan jalan sepanjang Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang, dan warga sekitar terpaksa memutar jauh melewati gang-gang sempit.
Keluhan masyarakat pengguna jalan Sebut saja Ahmad mengeluhkan minimnya sosialisasi terkait penutupan jalan tersebut. “Sangat mengganggu, apalagi ini jalan utama menuju prokimal dan kabupaten tulang Bawang Barat Harusnya kalau mau pakai jalan umum, perizinannya diperketat dan jangan sampai menutup total akses orang banyak,” ujarnya.
Anom Sauni, S.H., M.M.,Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lampung Utara melalui sambungan WhatsApp Kami dari Dishub tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk menutup akses jalan tersebut, Coba bantu cek addinda siapa yg mengeluarkan izinnya ? Ucapnya Anom Sauni, S.H., M.M.,
Dari berita ini tayang penyelenggara acara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan yang mereka miliki.
Regulasi yang Berlaku Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012, penggunaan jalan umum di luar fungsi lalu lintas (seperti pesta pernikahan) sebenarnya diperbolehkan, namun dengan syarat ketat.
Ada Beberapa poin yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:
Izin dari Pihak berwewenang dishub kabupaten maupun kepolisian Penyelenggara wajib mengantongi izin tertulis dari kepolisian setempat.
Ketersediaan Jalan Alternatif: Jalan umum dilarang ditutup total jika tidak ada jalan alternatif yang setara.
Kepentingan Umum: Penggunaan jalan kabupaten/kota atau jalan desa hanya diizinkan jika tidak mengganggu fungsi utama jalan secara krusial.
(Rizky A Sony)













