Bandar Lampung (HD) – Lampung – Memperingati hari lahir pancasila 1 Juni 2024, Polda Lampung gelar upacara bertempat di lapangan apel Polda Lampung. Sabtu 01/6/2024.

Pelaksanaan peringatan hari lahir pancasila sebagai Inspektur upacara Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.k,M.Si., yang dihadiri seluruh pejabat utama Polda Lampung, personil dan ASN Polda Lampung.

Upacara peringatan hari lahir pancasila yang diperingati tanggal 1 Juni tahun 2024 dengan tema yakni “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”.

Irjen Pol Helmy dalam sambutannya membacakan amanat kepala badan pembinaan ideologi pancasila Republik Indonesia, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para pendiri bangsa merupakan suatu anugerah dari tuhan YME.

“Bangsa Indonesia di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas, toleransi, dan gotong royong. Keberagaman yang ada merupakan berkat yang dirajut dalam identitas nasional “Bhinneka Tunggal Ika” sehingga di dalam amanatnya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat bersama-sama menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat” Ucapnya

Diharapkan peringatan hari pancasila menjadi filter misskomunikasi kedepannya, kita patut bersyukur dan bangga bangsa indonesia menjadi bangsa yang dewasa kita harus bersyukur dan bangga kita sudah melewati pemilu yang damai.

“kita juga harus bekerja sama dalam menjaga kerukunan dan kedamaian di
Indonesia supaya bangsa Indonesia kedepannya selalu di pandang dunia menjadi bangsa yang maju” Tutup Kapolda. (Red)

Sumber: Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.k., M.Si

Lampung Utara, HD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumpung Utara melalui Pj. Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi, M.Si. mengapresiasi capaian kinerja Polres Lumpung Utara, terhadap langkah-langkah yang dilakukan dalam mengungkap 54 kasus kejahatan.

Saya mewakili masyarakat Lampung Utara mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Utara dan jajaran atas ungkap 54 kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2024 sehingga Polres Lampung Utara mendapat Capaian rangking 1 tingkat Polda Lampung.

“Sukses selalu Polres Lampung Utara,” kata Pj. Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi, M.Si. Selasa (28/5/24).

Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengucapkan terimakasih kepada Pj. Bupati Lampung Utara atas apresiasinya kepada Polres Lampung Utara.

“Terimakasi Pak Pj Bupati Lampung Utara atas Apresiasinya,” ujar Kapolres.

Diberitakan sebelumnya dimana Polres Lampung Utara melaksanakan Ops Sikat Krakatau 2024 selama 14 hari dari tanggal 6 Mei s.d 19 Mei 2024 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam Operasi tersebut Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 54 kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap 57 orang pelaku.

Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran lanjut Kapolres, antara lain 4 kasus Curas dengan jumlah pelaku 2 orang, 38 kasus Curat dengan pelaku 39 orang, 11 kasus Pencurian dengan pelaku 15 orang dan 1 kasus senpi ilegal dengan pelaku 1 orang

Tidak hanya mengamankan pelaku jajaran Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan bermacam-macam barang bukti seperti mobil 1 unit, sepeda motor 18 unit, Hp 15 unit, senpi 5 pucuk, amunisi 42 butir, sajam 2 bilah, emas 4 gram dan lain-lain 127 buah.

(Silvia/red)

Lampung Utara, HD – Sidang perkara antara Agus Kristian Hulu dan lima orang warga adat Abung Timur juga satu orang Wartawa Lampung Utara yang ikut menjadi terdakwa. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan registrasi perkara PDM-1731/k. Bumi /05/2024. Rabu 15 Maret 2024.

Dalam sidang perdana itu , di bacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang mana isinya merupakan keterangan dari pelapor hasil rekonstruksi versi pertama atau versi yang di inginkan pelapor.

Sementara sebelumnya, di polres Lampung Utara karena adanya protes dari para jurnalis dan masyarakat. Karena di nilai penetapan tersangka di dalandasi dengan fakta yang rancu. sehingga di gelarlah rekonstruksi dengan agenda dua versi, yakni versi dari pihak pelapor dan versi dari terlapor.

Disana pada rekonstruksi versi pelapor dan terlapor, terdapat kontra yang signifikan sehingga tuduhan dari pelapor terindikasi di lebih-lebihkan, agar para terduga yang disangkakan dapat terjerat seperti apa yang di tuduhkan pelapor.

Samsi Eka Putra,S.H. tim kuasa hukum dari terdakwa menolak isi dari dakwaan itu. “Perlu kami sampaikan, seluruh terdakwa menyatakan menolak apa yang menjadi dakwaan. Penolakan ini akan di sampaikan secara tertulis eksepsi dan jawaban” ujarnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi pada para wartawan yang meliput sidang tersebut.

Sementara para terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya meminta hasil rekonstruksi versi dari terlapor atau terdakwa. Ikut di tampilkan dan di bacakan juga di dalam sidang tersebut.

Dalam surat dakwaan yang di dalamnya terdapat narasi versi pelapor, terdapat beberapa pasal yang di tuduhkan pada perkara itu kepada 5 warga adat dan satu wartawan yang meliput, di antaranya. Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP.

Sementara dalam sidang perdana dakwaan itu. Dipimpin langsung oleh Edwin Andrian,S.H, M.H sebagai hakim ketua.

Sebelumnya dalam laporan dan rekonstruksi dua versi, terdapat adanya dua saksi dari pihak pelapor, yakni Sabar Lesmana dan Abdul Halim yang merupakan security, rekan dari pelapor yang di maksud.

Hakim ketua menyebutkan di ahir persidangan. Sidang selanjutnya akan di gelar dengan agenda berikutnya pada Senin 20 Mei 2024 mendatang.

Dalam sidang perdana itu juga, ramai di hadiri para kalangan jurnalistik dan warga adat Lampung Utara.

(Red/tim)

Lampung Utara, HD – Sebagai empati dan perduli terhadap Wartawan, atas kriminalisasi yang menimpah salahsatu Jurnalis di utara Lampung Utara (Lampura) hingga menjadi tersangka oleh pihak Polres Setempat. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) akan menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Minggu 12 Mei 2024.

Langkah itu, di sampaikan langsung oleh Deferizan ketua umum KWIP dan di aminkan oleh para jurnalis. Hal itu lantaran sebagi upaya perlawan atas ketidak adilan yang di ciptakan sebagain oknum, atas indikasi sengaja menjual dan bersembunyi di balik seragam institusi, lalu jurnalis dan masyarakat menjadi korban.

“Kami juga akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers menyurati Kajagung dan Mahkamah Agung, untuk di adakannya peninjauan kembali agar kasus ini tidak menciderai jiwa para jurnalis di indonesia.

Karena menurut pandangan kami, kasus yang diduga sengaja menjerat Fran Klin seorang Jurnalis di Lampung Utara, terendus merupakan kasus atensi oleh sebagian oknum untuk kepentingan segelintir oknum itu.”

Karena sebelumnya, lanjut Deferizan. Semestinya kasus ini sudah sejak lama di hentikan, pasalnya terlihat jelas simpang siur tidak jelas mulai dari awal hingga teman kami menjadi korban kriminalisasi.

Bisa terlihat dari saksi-saksi. Kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing. Kemudian bukti vidio visual. Berdasarkan Vidio yang ada, baik bersumber dari kamera pelapor dan kamera wartawan. Disana tidak ada terjadinya adu fisik.

Kemudian hasil visum, mengapa tidak di terangkan saja pada media, apa isinya. Terlebih visum itu, bila benar adanya, dapat diduga di lebih-lebihkan.

Karen antara jarak kejadian dan jarak laporan, memiliki jarak waktu yang lumayan lama. Disana dapat juga kita dugaan di sana adanya rekayasa sebelum di visum ke Rumah Sakit.

Kemudian Rekonstruksi, terdapat dua Versi. Dan pihak tersangka, saat menolak untuk di arahkan melakukan adegan yang tidak di lakukan. Mengapa masih terkesan di paksakan.

Sehingga masyarakat pers dan kalangan praktisi hukum pun, ikut bertanya-tanya mengapa seperti di paksakan demikian. Terlebih di sana tidak di undangnya saksi ahli, karena kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing yang di nilai tidak netral.”ujar ketua umum KWIP saat memberikan tanggapan di kantornya.

Menanggapi serius hal itu, dengan kuatnya dugaan Kriminalisasi terhadap wartawan, yang mana telah menyakiti nurani Pers. Kemudian para wartawan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kepada pihak Polres Lampung Utara mengenai Wartawan yang di sangkakan.

Untuk di ketahui Pers merupakan salahsatu pilar dari empat pilar demokrasi. Tidak bisa di kriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun.

Sementara Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tertuang dalam surat, Nomor :03/DP/MoU/III/2022 bertujuan menegakkan kemerdekan pers.

(Tim KWIP/red)

Tulang Bawang, HD– Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, menerima hadiah dan piala karena Satker yang dipimpinnya menjadi juara 1 pada lomba senam Lampung Berjaya tingkat Forkopimda dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tulang Bawang ke-27 tahun 2024.

Penyerahan hadiah dan piala tersebut diterima langsung oleh Kapolres Tulang Bawang saat menghadiri kegiatan Tim IV Safari Ramadhan Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (22/03/2024) sore.

“Kemarin sore, saya menerima langsung hadiah dan piala Juara 1 lomba senam Lampung Berjaya tingkat Forkopimda pada peringatan HUT Kabupaten Tulang Bawang ke-27 tahun 2024. Penyerahan hadiah dan piala dilaksanakan di GSG Menggala,” kata AKBP James, Sabtu (23/03/2024).

Lanjutnya, ini merupakan juara bertahan karena sudah 4 tahun secara berturut-turut menjadi Juara 1 lomba senam kreasi tingkat Forkopimda pada peringat HUT Kabupaten Tulang Bawang sejak tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

“Sebuah prestasi yang sangat membanggakan karena sudah menjadi Juara 1 dan bertahan selama 4 tahun berturut-turut. Mempertahankan bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan latihan, kerjasama tim dan kekompakan,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, pada lomba senam Lampung Berjaya tingkat Forkopimda untuk memperingati HUT Kabupaten Tulang Bawang ke-27 tahun 2024, ada empat juaranya.

“Juara 1 diraih oleh Polres Tulang Bawang yang mendapatkan tropi dan uang pembinaan sebesar Rp 4 juta, Juara 2 diraih oleh Lanud Pangeran M Bun Yamin yang mendapatkan tropi dan uang pembinaan sebesar Rp 3,5 juta, Juara 3 diraih oleh Kodim 0426 Tulang Bawang yang mendapatkan tropi dan uang pembinaan sebesar Rp 3 juta, dan Juara Harapan 1 diraih oleh Kemenag Tulang Bawang yang mendapatkan tropi dan uang pembinaan sebesar Rp 2 juta,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, Polres Tulang Bawang akan terus bersinergi dan mendukung penuh kegiatan Pemda serta stakeholder lainnya dalam pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai Kabupaten Udang Manis (unggul, damai, nyaman, guyub, mandiri, agamis, natural, inovatif, dan sejahtera) menuju Lampung Berjaya. (*/Sanjaya)

Tulang Bawang, HD– Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, bersama PJU Polres melaksanakan silaturahmi dan kunjungan kerja (kunker) ke Polsek jajaran yang ada di wilayah hukumnya.

Kegiatan silaturahmi dan kunker kali ini dilaksanakan hari Kamis (21/03/2024), pukul 15.30 WIB s/d selesai di Mapolsek Penawartama yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin, saya bersama dengan PJU Polres melaksanakan silaturahmi dan kunker ke Mapolsek Penawartama yang berada di Kampung Sidoharjo. Ini merupakan kunker resmi saya semenjak dilantik menjadi Kapolres Tulang Bawang oleh Kapolda Lampung pada awal Januari 2024 lalu,” kata AKBP James, Jum’at (22/03/2024).

Lanjutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk lebih mengetahui karakteristik wilayah yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, untuk memperkenalkan diri kepada warga sehingga nantinya warga tidak akan segan ataupun sungkan bila bertemu di jalan untuk memberikan informasi.

“Kami sangat mengharapkan masukan dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Penawartama terkait pelayanan yang telah diberikan oleh Polres dan Polsek jajaran, sehingga ke depannya akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaikinya guna meningkatkan pelayanan yang sudah ada,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, saat ini Polres Tulang Bawang sudah memiliki layananan call center 110 yang sudah bisa diakses oleh warga secara gratis selama 24 jam, dan juga sudah dibentuk Da’i Kamtibmas yang berjumlah 114 orang.

“Dengan adanya layanan call center 110 ini diharapkan warga bisa dengan cepat memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas, dan dengan telah terbentuknya Da’i Kamtibmas akan bisa membantu tugas Polri dalam menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat terutama bila diketahui adanya aliran ataupun paham radikal,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dalam kegiatan silaturahmi dan kunker ke Mapolsek Penawartama juga dilakukan pemberian tali asih kepada warga dan anak yatim piatu sebagai bentuk nyata kepedulian dari Polri khususnya Polres Tulang Bawang.

“Dengan adanya pemberian tali asih ini, kami berharap warga akan merasa terbantu dan kelak bisa menjadi amal serta ladang ibadah untuk kami para personel Polres Tulang Bawang yang senantiasa memberikan pelayanan prima,” imbuhnya. (*)

Way Kanan, HD– Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekitar Kapolres Way Kanan beserta Pejabat Utama dan Personel Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan bersih – bersih ditempat fasilitas umum bertempat di Simpang 5 Patung Ryacudu Kelurahan Blambangan Umpu. Sabtu (03/02/2024).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo S,IK., M.Si (Han)  menyampaikan kegiatan peduli lingkungan ini, menjadi simbol persatuan, Kebersamaan dan memperkuat solidaritas yang membawa para Personil Polres Way Kanan lebih dekat satu sama lain sekaligus sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Way Kanan terhadap kebersihan lingkungan.

Kemudian Rombongan memulai kegiatan bersih – bersih perjalanan dari Polres Way Kanan melewati Km 8 Blambangan Umpu, Menyusuri KM 5 Blambangan Umpu, Hingga mencapai Simpang Lima Kelurahan Blambangan dan bersama-sama melakukan bersih – bersih serentak, Dimulai dari menyapu sampah yang berserakan, mengumpulkan dan langsung membakarnya.

Kapolres Way Kanan juga mengajak seluruh Personel Polres Way Kanan untuk tidak malas berolahraga dan menjaga pola makan biar badan sehat segar stamina selalu terjaga kesehatannya dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar masing – masing. (Rido)

Ogan Ilir, HD – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir, menggelar kegiatan Police Goes to School di SMK Negeri 1 Indralaya Selatan.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polres Ogan Ilir menyampaikan sosialisasi kepada para pelajar.

“Ada beberapa kegiatan yang kita lakukan di SMKN 1 Indralaya Selatan ini,” terangnya, Kamis, 1 Februari 2024.

Gelaran Police Goes to School di SMKN 1 Indralaya Selatan ini, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.

“Kesempatan ini kita manfaatkan untuk sosialisasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.

Kemudian, Satlantas Polres Ogan Ilir juga memberikan pemahaman kepada para pelajar SMKN 1 Indralaya Selatan, terkait safety riding atau keamanan dalam berkendara.

Sebagaimana diketahui, program Police Goes to School ini merupakan sebuah program gagasan Polri untuk memberikan kegiatan pendidikan di sekolah.

Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Polri melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar, dan metode lainnya. Program ini dilaksanakan sebagai upaya memupuk kedekatan dengan masyarakat khususnya para pelajar.

Sebelum acara sosialisasi, Satlantas Polres Ogan Ilir mengajak para pelajar SMKN 1 Indralaya Selatan mengadakan upacara bendera terlebih dahulu.

Pada kesempatan tersebut, Sat Lantas Polres Ogan Ilir mengimbau kepada para pelajar SMKN 1 Indralaya Selatan untuk tertib berlalu lintas, tidak melakukan tindakan bullying.

Kemudian, tidak ikut-ikutan bergabung dengan geng motor, tidak menggunakan knalpot brong dan tidak mudah percaya pada berita-berita hoax yang berkembang di media sosial.

Terpisah, Kepala SMKN 1 Indralaya Selatan, Eddy Dharmansyah mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satlantas Polres Ogan Ilir.

“Karena telah memberikan pemahaman kepada anak-anak terkait kegiatan-kegiatan yang tidak baik dilakukan oleh pelajar,” ungkapnya.

Eddy berharap, anak didiknya dapat menyerap pemahaman dari polisi, sehingga juga bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari.

“Sangat bagus dalam menertibkan siswa dalam berkendaraan, karena siswa sangat perlu pemahaman tentang berbagai tata cara berkendara yang benar,” katanya lagi.

Eddy menyebut, ini bentuk kepedulian luar biasa dari Polri terkhusus Polres Ogan Ilir terhadap pelajar yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.(*)

Pengirim Berita: Ardi Wiranata

Tanggamus, HD – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus jambret sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, awalnya atas laporan Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kota Agung pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain laporan Yudi, terungkap laporan lainnya yakni atas nama korban Agung Sutiawan (27) warga Pekon Kalirejo Wonosobo yang juga ditodong tersangka Ade Candra saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko, S.H., mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi Pekon Kunyayan, Wonosobo sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tari malam Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 1 Februari 2024.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut diantaranya milik tersangka berupa sepeda motor Honda Beat warna Abu-Abu tanpa plat yang dalam keadaan rusak milik dan celana levis pendek warna hitam.

“Turut diamankan kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp790 ribu milik korban. Sementara untuk handphone korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curas berdasarkan keterangan korban Yudi, bahwa pada Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Bermula korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas Mobil Carry Hitam. Seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu datang dari arah belakang, meminta uang keamanan.

“Ketika korban menolak, pelaku paksa mencuri tas selempang milik korban, berisi handphone OPPO A16 dan Rp3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

AKP Juniko mengungkapkan, melakukan kejahatan kepada Yudi, terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain di Pekon Negeri Ngarip pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban kedua bernama Agung Setiawan warga Pekon Kalirejo yang sedang mencari barang rongsokan, pelaku menodongnya dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka Ade Candra bahwa ia sering melakukan perbuatan meminta uang atau pemerasan. Sementara untuk sebagain uang korban telah dipergunakan dan juga tercecer saat kabur dari lokasi Curas.

“Ya kalo dibilang sering (pemerasan), trus kalo uang memang ada yang dipakao dan ada juga yang tercecer waktu melarikan diri,” ucapnya. (Tomi)